PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Badan
Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007
Tahun 2007
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk
oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri
dari para ahli dan praktisi bidang
pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41
tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Pengembangan
standar proses ini melalui perjalanan yang
cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar, pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan,
penyusunan naskah akademik,
per,.yusunan draf standar, reviu draf standar dan naskah
akademik, validasi draf standar dan naskah
akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama
Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan
pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan
naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam
setiap perkembangan draf standar dan
naskah akademik.
BSNP menyampaikan
penghargaan dan ucapan terimakasih kepada
semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses
dan naskah akademiknya. Semoga buku
ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap
tingkat dan jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Jakarta, November 2007,
Ketua,
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................
DAFTAR ISI....................................................................... ..............................................
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR
41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.................................................
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 41
TAHUN 2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.................................................
I. PENDAHULUAN…………………………………………………….............................
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN ....................................................
A. Silabus .............................................................................................................
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
...........................................................
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP …................................................................
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN .............................................
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
.........................................
B. Pelaksanaan Pembelajaran ............................ ............................................
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
...............................................................
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
.... .............................................
A. Pemantauan.............................................................................................
B. Supervisi ............................................................... ..............................
C. Evaluasi ................................................................ ..............................
D. Pelaporan.............................................................. ..............................
E. Tindak lanjut......................................................... ..............................
GLOSARIUM ................................................................. ..............................
|
iii
v
1
5
5
7
7
8
11
12
12
14
18
18
18
19
19
20
20
21
|
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN ASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, clan Tatakerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar proses untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)
Standar Proses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan
Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh,
S.H.
NIP
131479478
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem
pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan
untuk dijadikan landasan dalam
pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran
paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma
pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar. Proses
pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat
kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik,
serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel,
bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses berisi kriteria minimal
proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem
kredit semester.
Standar proses meliputi
perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi
(SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran,
materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas
mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan
SMP, dan divas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang
disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah
1.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester
pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat
diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi
ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik,
serta karakteristik dari setiap indikator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan
refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta
materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
C.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan
menulis. Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Rombongan
belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA
: 32 peserta did 1k
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban
kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a.
buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui
rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari bukubuku teks
pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
c.
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.
guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku
dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik;
c. tutur
kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan,
keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran;
f. guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung;
h. guru menghargai
pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j. pada tiap awal
semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya;
dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu
yang
dijadwalkan.
B. Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran
meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan
inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara
psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1) melibatkan
peserta didik mencari informasi yang
luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya
interaksi antarpeserta didik serta antara
peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn
kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan
peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik
melalui pemberian tugas, diskusi, dan
lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6) rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik
melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
b) membantu
menyelesaikan masalah;
c) memberi
acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan
hasil eksplorasi;
d) memberi
informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada
peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi
aktif.
3. Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama
dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan
penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
d. merencanakan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran
remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas balk tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan
iencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek
dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan
cara pemberian contoh, diskusi,
pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.
Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk
mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
GLOSARIUM
Afektif
|
:
|
Berkaitan dengan sikap, perasaan
dan nilai.
|
||||||||
Alam takam
bang jadi guru
|
:
|
Menjadikan alam dalam lingkungan
sekitar
sebagai sumber belajar, tempat
berguru.
|
||||||||
beban
kerja
guru
|
:
|
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap
muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan
pokok merencana kan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan
melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005
Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam
mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran
yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam
@ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
|
||||||||
Belajar
|
:
|
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas pribadiseseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik
yang dilakukannya.
|
||||||||
belajar aktif
|
:
|
Keg iatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan
cara mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan,
merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
|
||||||||
belajar mandiri
|
:
|
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
|
||||||||
Budaya
membaca
menulis
|
:
|
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa
(mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis).
Proses penulisan dilakukan dengan
keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta
didik
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
|
||||||||
Daya saing
|
:
|
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau Iebih bermakna.
|
||||||||
indikator
kompetensi
|
:
|
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar
|
||||||||
klasikal
|
:
|
Cara mengelola kegiatan belajar dengan
|
||||||||
|
|
sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
|
||||||||
kognitif
|
:
|
Berkaitan dengan atau meliputi
proses rasional
|
||||||||
|
|
untuk menguasai pengetahuan dan
pemahaman
konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar
kognitif.
|
||||||||
kolaboratif
|
:
|
Kerjasama dalam pemecahan maalah
dan atau
|
||||||||
|
|
penyelesaian suatu tugas dimana
tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling
mengisi dan
melengkapi.
|
||||||||
kolokium
|
:
|
Suatu kegiatan akademik dimana
seseorang
|
||||||||
|
|
mempresentasikan apa yang telah
dipelajari
kepada suatu kelompok atau kelas,
dan men
jawab pertanyaan mengenai
presentasinya dari
anggota kelompok atau kelas.
|
||||||||
kompetensi
|
:
|
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh
|
||||||||
|
|
tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai
syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas
tugas di bidang pekerjaan
tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
|
||||||||
kompetensi
dasar
(KD)
|
:
|
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan
dengan
efektif,
|
||||||||
kooperatif
|
:
|
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi
untuk
kepentingan bersama (mutual benefit).
|
||||||||
metakognisi
|
:
|
Kognisiyanglebihkomprehensif,meliputipenge
tahuan strategik (mampu membuat
ringkasan,
menyusun struktur pengetahuan),
pengetahuan
tentang tugas kognitif (mengetahui
tuntutan
kognitif untuk berbagai keperluan), dan penge
tahuan tentang diri (Briggs
menggunakan istilah
"prinsip").
|
||||||||
paradigma
|
:
|
Cara pandang dan berpikir yang
mendasar.
|
||||||||
pembelajaran
|
:
|
(1) Proses interaksi peserta didik
dengan guru dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan
bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma suk
guru dan penulis buku pelajaran) agar
orang lain (termasuk peserta
didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha
ini merupakan kegiatan yang berpu sat
pada kepentingan peserta didik.
|
||||||||
pembelajaran
berbasis
masalah
|
:
|
Pengorganisasian proses belajar
yang dikaitkan
dengan masalah konkret yang dapat
ditinjau dari
herbagai disiplin keilmuan atau
mata pelajaran.
Misalnya rnasalah "bencana
alam" yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan
Agama.
|
||||||||
pembelajaran
berbasis
proyek
|
:
|
Pengorganisasian proses belajar yang
dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
|
||||||||
penilaian
otentik
|
:
|
Usaha untuk mengukur atau memberikan
penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai
cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan
lain-lain), observasi dan lain-lain.
|
||||||||
portofolio
|
:
|
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tert`entu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.
|
||||||||
prakarsa
|
:
|
Saya atau kemampuan seseorang atau lembaga
untuk memulai sesuatu yang berdampak positif
terhadap diri dan lingkungannya.
|
||||||||
reflektif
|
:
|
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman,
pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.
|
||||||||
sistematik
|
:
|
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
|
||||||||
sistemik
|
|
Holistik:
cara memandang segala sesuatu sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih
luas.
|
||||||||
standar
isi (SI)
|
:
|
Ruang
lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
|
||||||||
standar kom-
petensi
(SK)
|
:
|
Ketentuan
pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.
|
||||||||
standar
kompetensi
lulusan (SKL)
|
:
|
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembelajaran.
|
||||||||
strategi
|
:
|
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum
dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah
atau teori tertentu.
|
||||||||
sumber belajar
|
:
|
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan
pengalaman dan atau praktik yang
memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
|
||||||||
taksonomi
tujuan belajar
kognitif
|
:
|
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
|
||||||||
|
|
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang
meliputi mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi dan
mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).
|
||||||||
tematik
|
:
|
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa
|
||||||||
|
|
subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD
dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut
dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa
Indonesia, Agama,Matematika dan lain-lain.
|
||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar