MATERI PLPG: BIDANG STUDI PKn SEKOLAH
DASAR
1. Tujuan
Pembelajaran
Melalui dialog dan diskusi mendalam maupun
praktik, diharapkan peserta PLPG dapat:
a.
Mendeskripsikan
pengertian negara kesatuan, ciri negara kesatuan, wilayah NKRI
·
Menjelaskan
pentingnya keutuhan NKRI
·
Memberikan
ancaman terhadap keutuhan NKRI
·
Menjelaskan
cara menjaga keutuhan NKRI
b. Memahami materi Undang-Undang Dasar
1945, dengan:
· menjelaskan perkembangan UUD
1945
·
menganalisis amandemen UUD 1945
c.
Memahami
materi Sistem Pemerintahan Pusat, dengan:
· menjelaskan konsep dasar
Sistem Pemerintahan Pusat
· mendeskripsikan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam
susunan pemerintahan pusat, seperti:
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, BPK, dsb.
·
mengidentifikasi struktur organisasi
pemerintahan tingkat
pusat, seperti: Presiden, Wakil Presiden
|
2. Peta
Konsep Materi
Pendahuluan
Anda sebagai warga negara Indonesia tentu mendambakan diri untuk menjadi
warga negara yang baik. Sebagai warga
negara yang baik, perlu mengenal dengan benar Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan lembaga-lembaga negara pusat. Memang
sebagai warga negara Indonesia mestinya mengetahui
bentuk dan tujuan negaranya, bagaimana perjalanan sejarah/perkembangan UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar negara Indonesia. Masih ingatkah Anda berapa kali UUD 1945
mengalami perubahan? Modul ini akan
menambahkan wawasan Anda, tentang sekilas periodisasi UUD negara RI dan perubahan/amandemen UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Selain itu tentang lembaga penyelenggara negaranya, lembaga pemerintahannya, dan dimana posisi
bangsa-negara ini sekarang dalam mewujudkan tujuan atau cita-cita
berbangsa-bernegara. Kemudian secara sadar berpartisipasi aktif dalam
pembangunan bangsa-negara, menjaga keutuhan NKRI, menegakkan, serta melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945, secara murni dan konsekuen dan membina kehidupan yang
Berbhinneka Tunggal Ika.
3. PAPARAN MATERI
A. Pentingnya Keutuhan NKRI
1). Pengertian Negara Kesatuan
Secara sederhana negara kesatuan diartikan negara yang di dalamnya tidak
ada negara. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan di dalam negara berada pada pemerintahan pusat yang
memiliki kekuasaan ke dalam dan keluar. Dengan demikian dalam negara kesatuan tidak ada
bagian yang di dalamnya disebut negara .
Negara kesatuan merupakan bentuk negara
yang paling sesuai dengan Republik Indonesia, karena lebih menjamin keutuhan
nusa dan bangsa Indonesia. Dan ini menjadi komitmen pendiri negara (The
founding fathers and mothers) sejak tahun 1945, yang harus terus diwariskan
pada anak bangsa untuk melestarikannya.
2). Perkembangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)?
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan
peristiwa sejarah yang sangat penting bagi NKRI. Dipandang dari sudut politik,
Proklamasi 17 Agustus 1945, berarti pernyataan bangsa Indonesia, bahwa sejak
saat itu bangsa Indonesia terlepas dari kekuasaan penjajah, dan berdiri
sebagai bangsa yang merdeka. Dipandang
dari sudut hukum tata negara, Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti pergantian
tata hukum kolonial dengan tata hukum nasional Indonesia. Bangsa Indonesia
sudah tidak lagi tunduk pada tata hukum asing/penjajah, melainkan telah
menentukan tata hukum sendiri yakni tata hukum Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
merupakan titik awal berdirinya NKRI. UUD 1945 adalah kerangka tata hukum, yang
merupakan aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di negara RI.
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian dalam
menyempurnakan bangunan NKRI.
UUD Republik Indonesia pasal 1 ayat
(1), berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pasal 18 ayat (1) NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi. dst. Pasal 25A: NKRI
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5)
UUD 1945: Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan”. Dengan ketentuan ini
bearti NKRI itu telah final atau harga mati yang tidak dapat ditawar lagi.
Negara kesatuan sangat tepat digunakan
di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, ragam
budaya,ras, agama, golongan. Dipilihnya NKRI oleh pendiri Negara Indonesia
perlu disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada anak SD, karena hal ini
merupakan pengamalan nilai Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang
diwujudkan dalam bentuk persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan demikian komitmen untuk menjaga eksistensi
NKRI dimiliki siswa sejak dini.
3). Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Wilayah Indonesia meliputi wilayah
daratan dan perairan yang sangat luas, yang terhampar melintasi garis
khatulistiwa dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pulau sebanyak 17.504 bulan, yang bernama
sebanyak 5.703 pulau, yang tak bernama sebanyak 11.801 pulau, luas daratan 1,9 juta km² . Luas perairan terdiri
dari: 3,1 juta km²: luas laut wilayah:
0,3 juta km², luas perairan
nusantara: 2,8 juta km². Luas ZEE
(Zone Economi Exclusive) : 3,0
juta km². Panjang
pantai: ± 81.000
km. (Data Mabes TNI 2005).
Sedangkan wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah darat dan
laut negara kita.
Sejalan dengan dinamika dan kebutuhan
bangsa Indonesia, maka wilayah NKRI mengalami perubahan, demikian pula jumlah
provinsi mengalami pengurangan dan penambahan, misalnya keluarnya Timor-Timur
tahun 1999 dari NKRI melalui referendum yang dilakukan oleh rakyat Provinsi Timor-Timur,
sehingga menjadi negara merdeka yang berdiri sendiri mengurangi propinsi,
selanjutnya pemekaran beberapa daerah menambah provinsi di Indonesia yang
diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Perubahan provinsi di NKRI sebagai berikut: (1) Tahun 1945 terdiri dari
8 provinsi; (2) Tahun 1950, 11 provinsi; (3) Tahun 1956, 15 provinsi; (4) Tahun
1957, 17 provinsi; (5) Tahun 1958, 20
provinsi; (6) Tahun 1958, 21 provinsi; (7) Tahun 1960, 22 provinsi, (8) Tahun 1964, 24
provinsi, (9) Tahun 1967, 25 provinsi; (10) Tahun 1969, 26 provinsi; (11) Tahun
1976, 27 provinsi; (12) Tahun 1999, 29 provinsi; (13) Tahun 2000, 32 provinsi;
(14) Tahun 2006, 33 provinsi. Dari 33
provinsi tersebut 5 diantaranya memiliki status khusus yakni: Aceh, Jakarta,
Papua, Papua Barat dan yogyakarta.
4). Pentingnya Keutuhan NKRI
Keutuhan
NKRI penting kita wujudkan bersama sebagai bangsa Indonesia. Keutuhan harus
dimaknai suatu keadaan yang tidak terpecah belah dan bercerai berai. Mengapa
begitu pentingnya keutuhan NKRI bagi bangsa dan negara RI?. Alasannya adalah:
a)
NKRI merupakan tempat kelangsungan hidup
bangsa
Setiap makhluk hidup membutuhkan
lingkungan yang memenuhi syarat demi kelangsungan hidupnya. Sebagai contoh
marilah kita amati lingkungan sekitar kita. Segala jenis ikan memerlukan lingkungan hidup yang berbeda dengan kera,
buaya, gajah dan jenis binatang darat lainnya. Makhluk-makhluk tersebut
memerlukan tempat tertentu demi kelangsungan hidupnya. Mereka akan hidup dan berkembang biak secara baik
manakala lingkungan hidupnya memenuhi syarat. Demikian juga halnya dengan suatu bangsa juga memerlukan ruang, lingkungan
atau wilayah bagi hidupnya. Bangsa Indonesia yang jumlah penduduknya semakin
bertambah juga memerlukan tempat demi kelangsungan hidupnya dan demi cita-cita
bersama mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Maka demi kelangsungan hidup
bangsa Indonesia keberadaan NKRI harus dipertahankan sampai kapanpun. Ada
semboyan “Sedumuk bathuk, senyari bumi, pecahing dada, wutahing ludira, sun
labuhi taker pati (selebar dahi, seluas jari, pecahnya dada, tumbahnya darah
akan aku pertaruhkan sampai mati), merupakan spirit dalam mempertahankan
NKRI.
b)
NKRI Menjamin Pelaksanaan Tujuan bangsa
Tujuan NKRI adalah
mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa negara
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Negara mencerdaskan
kehidupan bangsa. Negara ikut serta menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan ini akan dicapai secara bertahap melalui pembangunan nasional.
Melalui pembangunan nasional akan terwujud kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia secara adil. Pembangunan nasional akan meminimalisir kesenjangan
antara kaya-miskin, antar daerah, antar wilayah. Karenanya keutuhan RI penting
bagi bangsa Indonesia dalam membangun keluarga besar yang senantiasa bersatu
dalam ikatan NKRI.
Dengan demikian keutuhan NKRI menentukan
tercapainya tujuan negara, sebaliknya tujuan negara akan dapat terwujud
manakala kita bersatu secara utuh dalam wadah NKRI.
5). Perjuangan Menjaga keutuhan NKRI?
Saat ini wilayah NKRI meliputi 34 provinsi, hal ini memberikan dampak
positif sekaligus negatif bagi bangsa dan pemerintahan Indonesia. Dampak
positif, jumlah provinsi yang banyak memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif dan efisien, sehingga
upaya mensejahterakan rakyat akan lebih mudah dicapai. Dampak negatif, semakin
banyak propinsi berarti semakin banyak juga ragam permasalahan yang timbul,
yang dapat menjurus kearah disintegrasi. Oleh karena itu, persatuan dan
kesatuan bangsa perlu ditingkatkan, keragaman
budaya daerah, agama, golongan,
adat kebiasaan hendaknya dijadikan kekayaan bangsa, bukan hal yang menjadi
alasan untuk memecah-belah bangsa. Demikian pula sebagai negara kepulauan (archipelago state) laut diantara pulau-pulau bukan pemisah tapi
menjadi penghubung NKRI.
Politik Strategi nasional dalam pembinaan
persatuan bangsa Indonesia dalam konteks NKRI, dapat dilaksanakan dengan
beberapa program, antara lain sebagai berikut:
a). Pembinaan multikultural bangsa sebagai
kekuatan bangsa Indonesia.
Realitas sosial menunjukkan, bahwa masyarakat
Indonesia bersifat majemuk, yang ditandai oleh kenyataan suku bangsa, agama,
ras/etnis dan golongan serta kebudayaan daerah yang beragam. Keberagaman sosial
budaya itu perlu dibina dengan baik, dan jika tidak dibina dengan baik, dapat
melahirkan konflik. Konflik antar suku, ras, etnis dan antar golongan yang
terjadi di Indonesia, akan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Agar bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan,
maka seluruh potensi bangsa harus diberdayakan,
dengan cara melakukan kegiatan antara lain adalah:
(1) Menyelenggarakan dialog antar kelompok, antar
agama secara terus-menerus dalam suasana
damai dan kekeluargaa;
(2) Menyelenggarakan pekan budaya atau pameran,
dengan menampilkan kebudayaan daerah yang ada di seluruh Indonesia;
(3) Menggalakkan kegiatan sosial-kemanusiaan
secara bersama, terutama bagi daerah atau keluarga yang terkena musibah atau
membantu mengentas kemiskinan;
(4) Meningkatkan komunikasi lintas budaya, dengan
maksud saling mengenal, menghormati dan menghargai proses dan produk budaya
masing-masing, dan
(5) Memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan
makna simbol-simbol identitas nasional, seperti Lambang Negara Garuda
Pancasila, bendera kebangsaan Sang Merah Putih, Pancasila sebagai dasar negara
dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
b). Mengembangkan
sikap hidup rukun
Sikap hidup saling mengasihi, saling membina dan
saling memberi, yang menjadi panggilan hidup bersama dan diwajibkan oleh Tuhan
Yang Maha Esa.
c) Tidak menonjolkan perbedaan.
Walaupun kenyataannya ada perbedaan,
jangan sampai kita menonjolkan perbedaan, namun lebih menonjolkan kesamaan.
Kebudayaan, adat istiadat yang berbeda antar suku atau daerah harus tetap
dipandang sebagai kekayaan dan kekuatan dengan
menempatkan pada posisi kesedarajatan dan menghindari sikap
etnosentrisme ( sikap dan pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan
kebuidayaan sendiri, yang biasanya disertai sikap dan pandangan yang meremehkan
masyarakat dan kebudayaan lain).
d) Menjaga daerah atau wilayah terluar RI
Sebagaimana kita ketahui wilayah RI cukup
luas, wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga perlu dilakukan penjagaan,
sejarah pahit kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan tidak boleh terulang, untuk
itu perlu kebijaksanaan pemerintah untuk memberikan perhatian dengan melakukan
patroli dan penjagaan di wilayah terluar (frontier). Adapun 12 pulau
terluar yang sangat memungkinkan untuk di”caplok” negara tetangga antara lain:
NO
|
NAMA
PULAU
|
SPESIFIKASI
|
NEGARA
TETANGGA
|
RAWAN
|
1
|
P. Rondo
Kab sabang NAD
|
Tidak ada penduduk
Penjaga mercusuar
|
India
|
Illegal fishing
Effektive accupation
|
2
|
p. Berhala
Kab. Serda Bedagai Sumut
|
Tidak ada penduduk
Luas ±2,5 km²
|
Malaysia
|
Illegal Fishing
|
3
|
P sekatung
Kab. Natuna, Kep Riau
|
Tidak ada penduduk
luas ±0,3 km²
|
Vietnam
|
Illegal fishing
|
4
|
P. Nipa
Kota Batam, Riau
|
Tidak ada penduduk
Luas ±60 ha
|
Singapura
|
Tenggelam
|
5
|
P. Manore
Kab. Sangihe
Sulawesi Utara
|
Penduduk 640 jiwa
luas ±214,49 km²
|
Filipina
|
Illegal fishing
|
6
|
P. Miangas
Kab.Talaut
Sulawesi Utara
|
Penduduk ±678 jiwa
luas ±3,15 km² sudah ada listrik
|
Filipina. Dari filipina 48 mil dari kecamatan
145 mil
|
Penyelundupan
Terorisme
Mata uang peso
|
7
|
P. MARAMPIT
Kab. Talaud ,Sulawesi Utara
|
Penduduk + 1436 jiwa
Luas : + 12 km²
|
Filipina
Belum ada sarana
|
Illegal Fishing
Effective Occupation
|
8
|
P. FANI
Kab. Raja Ampat
Papua
|
Ada penduduk
Luas : + 9km²
|
Palau
220 km² dari Sorong
35 jam pelayaran
|
Illegal Fishing
Effective Occupation
|
9
|
P. FANILDO
Kab. Biak Numfar, Papua
|
Tak ada penduduk
Luas : + 9 km²
|
Palau
280 km dari Kabupaten
|
Illegal Fishing
Effective Occupation
|
10
|
P. BRAS
Kab. Biak Numfor Papua
|
Penduduk + 50 jiwa
Luas : + 3.375 km
|
Republik Palau
Jarak dari Kab 280 km
dari P. Supriori 240 km
|
Illegal Fishing
Effective Occupation
|
11
|
P. DANA
Kab. Kupang
Nusa Tenggara Timur
|
Tak Ada Penduduk
Dari P. Rote 4 km
Dari Kupang 120 km
|
Australia
Pintu masuk ALKI III
|
Illegal Fishing
Effective Occupation
|
12
|
P. BATEK
Kab. Kupang
Nusa Tenggara Timur
|
Tak ada Penduduk
Luas : + 25 ha
Tempat Penyu bertelur
Migrasi Lumba-lumba
|
Timor Leste
Sebelah Utara ALKI III
|
Illegal Fishing
Effective Occupation
|
Data: Mabes TNI tahun 2005
Menjaga keutuhan NKRI tidak mudah
karena pada kenyataannya gangguan selalu timbul baik dari dalam maupun dari
luar negeri. Gangguan yang dimaksud antara lain Pemberontakan PKI di Madiun,
Pemberontakan Maluku Selatan (RMS), Pemberontakan (G30 S) PKI, tahun 1965
Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, Kerusuhan Sampit, dan beberapa
yang lain. Semua ini berdampak negatif pada keutuhan NKRI. Karenanya, sikap menjaga keutuhan NKRI perlu
ditanamkan pada anak usia SD, sehingga kelak tidak akan terjadi konflik seperti
halnya di masa lalu. Misalnya, anak perlu dibiasakan meredam konflik dengan
musyawarah, sehingga semua masalah dapat diatasi dengan baik. Anda selaku guru,
akan lebih tepat jika soal ujian UAS dibuat dalam bentuk pemecahan studi kasus,
sehingga bisa menjaring aspek afektif, kognitif dan psikomotor sekaligus dalam
waktu yang bersamaan.
B UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
1. Perkembangan UUD 1945
Ada tiga
pengertian dalam memaknai Undang-Undang Dasar di negara Indonesia, yaitu (1)
UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, yang terdiri dari
pembukaan terdiri dari 4 alinea, batang tubuh terdiri dari XVI bab, 37 pasal,
49 ayat, dan 4 pasal aturann peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan, (2) UUD 1945 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5-7-1959, dan
(3) UUD 1945 hasil amandemen. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku cukup lama , jika dibandingkan dengan UUD. Sebelum
melalui dekrit, UUD 1945 juga pernah mengalami perubahan melalui Konstitusi RIS
dan UUDS (Manan, 2004). Coba Anda cermati, berapa lama masa berlakunya UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di negara kita? UUD hasil Dekrit Presiden tanggal 5-7-1959
berlaku lebih dari 40 tahun, tepatnya 40 tahun, lebih 3 bulan, 14 hari.
Mengapa UUD 1945 hasil Dekrit Presiden
5-7-1959 berlaku lebih lama jika dibandingkan dengan yang lain? Adapun amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan
sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002.
Setelah amandemen keempat, sangat dimungkinkan masih akan ada lagi amandemen
kelima. Saat ini amandemen kelima sedang menjadi wacana di pusat (Manan, 2004).
Perkembangan UUD 1945 jika ditinjau
dari sejarah ketatanegaraannya UUD 1945 sudah mengalami pergantian dan perubahan (amandemen)
beberapa kali ,
namun demikian dalam
melaksanakan perubahan (amandemen) di era reformasi sudah disepakati bersama bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan
diamandemen. Setujukah Anda, jika Pembukaan UUD
1945 tidak diamandemen, jelaskan mengapa demikian? Ingatkah Anda bahwa di dalam
pembukaan UUD 1945 alinea empat tercantum Dasar Negara
Indonesia, sehingga jika diamandemen beresiko besar bagi Negara dan bangsa
Indonesia. Sedangkan batang tubuh UUD 1945 sudah empat kali diamandemen.
Diskusikan bersama kelompok Anda, supaya wawasan Anda semakin luas, mengingat
UUD 1945 merupakan UUD milik semua bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
analisislah pasal berapa saja yang telah berhasil diamandemen? Mengapa
diamandemen?
Berikut sejarah singkat perubahan UUD Republik Indonesia, dan hasil amandemen pertama sampai keempat
a. 18-8-1945
s.d 27-12-1949, UUD 1945 (37
pasal UUD 1945)
b. 27-12-1949 s.d 17-8-1950, UUD
RIS/Konstitusi RIS (197 pasal RIS)
c. 17-8-1950 s.d 5-7-1959, UUDS
(146 pasal UUDS)
d. 5-7-1959 s.d 19-10-1999, Kembali
ke UUD 1945 (Dekrit Presiden RI 37 pasal)
e. 19-10-1999 s.d 18-8-2000,
Amandemen ke I (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21)
f. 18-8-2000 s.d 9-11-2001, Amandemen II (pasal
18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36)
g. 9-11-2001 s.d 10-8-2002,
Amandemen ke III (pasal 1, 3, 6, 7, 8, 11,17, 22, 23, 24)
h. 10-8-2002 s.d sekarang , Amandemen ke IV (diskusikan
pasal-pasal amandemen IV)
Periodisasi perkembangan perkembangan UUD 1945 dalam praktik penyelenggaraan negara
sebagai berikut:
a. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)
UUD 1945, berlaku di wilayah kekuasaan Republik Indonesia dengan pusat
pemerintah di Yogyakarta, yang meliputi Jawa, Sumatra, Madura (Jasuma) Dalam
kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat
Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober
1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November
1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih
demokratis
b. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 s.d. 17Agustus 1950)
Sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan
Konstitusi RIS 1949 adalah
parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara
yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara
bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Usia Konstitusi RIS sangat
pendek, masa berlakunya tidak sampai 8 bulan. Waktu itu UUD 1945 tetap berlaku
di negara bagian RI Yogyakarta. Begitu pula dalam kurun waktu 1949-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia juga masih sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
c. Periode UUDS (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
Pada
saat berlakunya UUDS 1950 sistem pemerintahannya adalah parlementer. Undang-Undang Dasar ini sifatnya sementara karena, masih menyusun
yang baru tetapi gagal. Oleh karena itu, Presiden Sukarno memilih kembali pada
UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5-7-1959.
d. Periode Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d. 1966)
Konstituante yang bertugas
menyususn UUD baru ternyata tidak dapat
menjalankan fungsinya dikarenakan dalam Sidang Konstituante 1959, para anggotanya saling
memperjuangkan kepentingan politik masing-masing, sehingga gagal menghasilkan
UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang
berlaku pada waktu itu.
e. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
f.
Periode 21 Mei 1998- 19
Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi yaitu masa sejak
Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi
Timor Timur dari NKRI.
Dengan demikian sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 1945 samapai dengan masa reformasi 1999,
maka UUD 1945 berlaku lebih dari 40 tahun (Ruminiati &
Muchtar, 2010).
2. Amandemen UUD
1945
Anda tentu sudah mengetahui
bahwa UUD 1945 hasil dekrit, yang cukup lama berlaku di masa Orde Baru,
mengalami perubahan (amandemen). Isi amandemen antara lain, menata
kembali dan menyempurnakan pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi
dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi
dan kebutuhan bangsa, tatanan negara, kedaulatan rakyat Anda tentunya sudah
tahu mengapa terjadi amandemen UUD 1945?
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 merupakan masa reformasi yang menuntut
adanya perubahan. Salah satu
tuntutan Reformasi adalah melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Alasan dari tuntutan tersebut antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan di tangan
rakyat. Padahal kedaulatan jelas-jelas di tangan rakyat. Begitu pula kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden, padahal presiden merupakan
mandataris MPR. Bagaimana cara menyikapinya?
Menjelang amandemen terjadi kelompok pro dan kontra antara yang
setuju dan tidak setuju UUD 1945 diamandemen. Kelompok yang pro diamandemen
memberikan alasan setuju karena Presiden
Soekarno pernah menyatakan bahwa untuk sementara UUD 1945 agar berlaku seperti
apa adanya. Apabila situasi sudah tenang, dan
tidak menghadapi musuh yang akan menjajah NKRI lagi, UUD 1945 akan ditata
kembali. Hal lain karena kurang adanya pembatasan kekuasaan presiden, sehingga
masih bisa dipilih secara terus menerus, padahal berdasarkan pengalaman
seseorang apabila diberi kesempatan berkuasa terlalu lama, orang tersebut
cenderung akan menyalahgunakan kekuasaannya.
Dalam
mengamandemen UUD 1945, telah dilakukan kesepekatan untuk tidak mengamandemen pembukaan UUD 1945, dan
tetap mempertahankan NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial
(Manan dalam Ruminiati, 2009).Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami
4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
·
Sidang Umum MPR 1999, berlangsung pada tanggal
14-21 Oktober 1999
Amandemen pertama (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20,
21)
Diskusikan dengan kelompok Anda, apa isi amandemen
tersebut?
·
Sidang Tahunan MPR 2000,berlangsung pada tanggal
7-18 Agustus 2000
Amandemen ke II (pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28,
30, 36) Analisislah bagaimana hasil amandemen ke dua ini?
·
Sidang Tahunan MPR 2001, berlangsung pada tanggal 1-9 November 2001
Amandemen ke III (pasal 1, 3, 6, 7, 8, 11,17, 22, 23, 24)
Analisislah bersama kelompok Anda, apa yang
langsung dirasakan oleh bangsa
Indonesia, dari hasil amandemen ke III ini!
·
Sidang Tahunan MPR
2002, berlangsung pada tanggal 1-11
Agustus 2002
Amandemen ke IV (diskusikan
pasal berapa saja yang berhasil diamandemen pada amandemen keempat ini?)
Amandemen UUD 1945 terlaksana
sampai empat tahap
1. Amandemen I
(19-10-1999 s.d 18-8-2000)
|
2. Amandemen II
(18-8-2000 s.d 9-11-2001)
|
3. Amandemen III
(9-11-2001 s.d 10-8-2002)
|
4. Amandemen IV
(10-8-2002 s.d sekarang)
|
UUD 1945 telah mengalami perubahan
(amandemen) sebanyak empat kali ,pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, , sehingga
naskah UUD 1945 yang menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan
Peralihan serta 2 pasal Aturan Tambahan. Bagaimana pendapat Anda mengenai perubahan (amandemen) UUD 1945 jika ditinjau dari tinjauan
sosiologis? Gambaran sosiologis tampak pada saat ditetapkannya Aturan Peralihan
Pasal I, III dan IV. Aturan Tambahan dan
pembentukan UUD 1945 sendiri tampak tergesa-gesa sehingga wajar jika disusun
secara singkat. Hal ini semua disebabkan oleh kondisi sosial politik di
Indonesia masih rawan.
B.
SISTEM
PEMERINTAH PUSAT
1. Konsep Dasar Sistem
Pemerintahan Pusat
Selaku guru dan
sekaligus selaku warga negara Indonesia, Anda tentu memahami pengertian sistem pemerintahan.
Sistem merupakan rangkaian dari beberapa komponen di mana tiap komponen yang
satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan. Suatu sistem adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau
perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan
yang utuh (Untari, 2006). Sedangkan Hidayat
(2009) menyatakan bahwa kata sistem berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Menurut Mas’ud (1996) sistem menunjukkan
adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan lingkungan yang mempengaruhi
maupun dipengaruhinya. Dengan demikian, sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan hubungan antara organ pemerintah
dengan organ-organ lain yang ada dalam suatu negara.
Macam-macam
sistem pemerintahan secara umum meliputi sistem pemerintahan presidensial dan
sistem pemerintahan parlementer. Berikut dijelaskan masing-masing sistem
pemerintahan tersebut.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
(Non-Parlementary Executive)
Anda tentunya sudah memahami tentang Sistem Presidensial. Pada sistem
pemerintahan presidensial, kedudukan kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Dengan demikian, presiden berkedudukan sebagai The First Man
yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Kedudukan ekskutif tidak tergantung pada lembaga legislatif, karena ekskutif
relatif lebih kuat dari pada legislatif, hal ini dikarenakan (1) kekuasaan
dilaksanakan berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power);
(2) eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen, demikian
juga sebaliknya parlemen tidak bisa menjatuhkan eksekutif; (3) tidak ada
pertanggungjawaban bersama (mutual responsibility) antara presiden dan
kabinet, karena tanggung jawab pemerintahan terletak di tangan Presiden.
b. Sistem Pemerintahan
Parlementer (Parlementary Executive)
Pada sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan parlemen lebih menonjol
dibandingkan kekuasaan presiden atau raja. Presiden dan raja berkedudukan
sebagai kepala negara, sedangkan kepala merintahaan riil dipegang oleh Perdana
Menteri (PM). PM bersama menterinya tunduk pada parlemen. Karakteristik sistem
pemerintahan parlementer: (1) didasarkan atas prinsip penyebaran kekuasaan; (2)
terdapat adanya pertanggungjawaban bersama atara ekskutif dan kabinet; (3)
Perdana menteri, Koselir, Premier diangkat oleh kepala negara berdasarkan
dukungan dari mayoritas legislatif; (4) kedudukan dan pertanggungjawabanbersama
ekskutif dan legislatif dalam arti ekskutif dapat membubarkan parlemen
sebaliknya ekskutif/kabinet dapat meletakkan jabatannya manakala parlemen
menyatakan mosi tidak percaya.
2. Lembaga-Lembaga Negara
di Indonesia
Tentunya Anda
sudah dapat memahami dengan jelas tentang susunan lembaga negara kita saat
sekarang. Sebagai
akibat bentuk pemerintahan republik yang demokratis, maka kekuasaan negara
tidak berada pada satu tangan. Dengan menganut teori “trias politica”. Teori
pemisahan kekuasaan menjadi tiga (legislatif, eksekutif, yudikatif) dari ahli
tata negara Perancis yang bernama Mentesqueu.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif
artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan
lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara
legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan
pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ekskutif
dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.Presiden dan wakil presiden juga
dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah
yang disebut dengan pemerintah pusat.
Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas
membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, oleh karenanya lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau
dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen,
kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem pemerintahan parlementer, lembaga legislatif adalah badan tertinggi
yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan
bebas, dari eksekutif. Di negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensil ini, lembaga
legislatif
berfungsi sebagai Penetapan Undang-Undang.
Lembaga Yudikatif
Menurut Trias
Politika, lembaga yudikatif itu lembaga yang mengadili pelanggar UU (hukum).
Teori aslinya masing-masing lembaga terpisah. Untuk apa dipisah? Jawabnya
adalah agar tidak ada kekuasaan terpusat (monopoli). Sejarah menunjukkan
kekuasaan yang berada pada satu tangan cenderung disalah gunakan, sekaligus
rawan terjadinya kesewenang-wenangan. Sebagaimana dikemukakan Lord Acton ” Power
tends to corrupt, but absolut power tends corrupt absolutly” (kekuasaan cenderung di selewengkan,
tapi kekuasaan absolut pasti diselewengkan) Karena itu kekuasaan dibagi,
wewenang tidak mutlak berada di satu tangan guna menangkal kekuasaan otoriter
yang kejam dan menindas. Adapun menurut UUD 1945, lembaga yudikatif atau kuasaan kehakiman di Indonesia berada pada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, sedangkan
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru yang bersifat mandiri sebagaimana
dalam ketentuan Pasal 24 B UUD 1945.
NKRI tidak
menganut teori Trias Politica secara murni, sebab lembaga-lembaga negara kita
tidak hanya tiga, juga tidak menganut pemisahan (separation of power),
melainkan pembagian kekuasaan (distribution of power). Masing-masing
lembaga memiliki hubungan tata kerja satu dengan yang lain sebagai satu
kesatuan yang utuh. Setiap
lembaga negara memiliki tugas dan wewenang yang berbeda satu dengan yang lain.
Masing-masing tugas dan wewenang tersebut dijelaskan sebagai berikut.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
adalah salah satu lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Keanggotaan
MPR terdiri dari semua anggota DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih lewat pemilu
yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil melalui partai
politik. Sedangkan anggota DPD dipilih melalui pemilu, tapi tidak lewat parpol melainkan
bersifat perseorangan,
karena DPD sesuai
namanya mewakili aspirasi daerah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal
3, MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: (1) mengubah dan
menetapkan UUD; (2) melantik Presiden/ Wakil Presiden; serta (3) memberhentikan
Presiden-Wakil Presiden dalam masa jabatannya (impeachment) menurut UUD.
Untuk melaksanakan tugasnya MPR menyelenggarakan Sidang Umum (SU) paling
sedikit lima tahun sekali, di ibu kota negara. Bagaimana jika ada kepentingan
bangsa-negara yang bersifat mendesak dan diperlukan atau darurat? Jika terjadi
keadaan seperti itu, MPR dapat saja mengundang anggota MPR (DPR dan DPD) untuk
menyelenggarakan Sidang Istimewa (SI).
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum amandemen
UUD 1945, Semua anggota DPR otomatis
menjadi anggota MPR. Anggota DPR
periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun, maka DPR bersidang
paling sedikit sekali setahun. Sebagai negara Republik demokratis, dengan dalil
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maka sudah seharusnya anggota DPR
merupakan hasil pilihan rakyat. Tugas dan kewenangan pokok
DPR adalah (1)
memegang kekuasaan membentuk UU (UUD 1945 pasal 20 ayat 1) ; (2) membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) untuk
menjadi UU bersama presiden (UUD 1945 pasal 20 ayat 2); serta (3) membahas RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
bersama presiden ( pasal
23 ayat 2).
Adapun tugas dan wewenang DPR yang
diatur dalam pasal 71 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD
dan DPRD sebagai berikut:
b.
Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangyang diajukan Presiden untuk mnjadi undang-undang
c.
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah,pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan
daerah.
d. Membahas rancangan sebagaimana dimaksudkan huruf c
bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan antara Presiden dan DPR
e.
Membahas
rancangan undang undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah,pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan
daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara
presiden dan DPR
f. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang undang tentang APBN dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama
g.
Membahas
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan
persetujuan atas rancangan undang undang tentang APBN yang diajukan Presiden
h.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
i.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
j.
Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan
penjanjian dengan negara lain,serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang undang
k.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
l.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain
n.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
o.
Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
p.
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden
q.
Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
untuk ditetapkan;
r.
Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya
berdasarkan ketentuan perundang undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara
s.
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
t. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam undang undang
Menurut
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bagian kelima pasal 77 ayat (1) yang menjadi hak-hak DPR sebagai berikut (1) meminta keterangan kepada
Pemerintah/Presiden (hak interpelasi); (2) mengadakan penyelidikan atas
kebijakan Presiden (hak angket); (3) hak menyatakan pendapat.
Sedangkan Anggota DPR juga memiliki hak: (1) mengajukan usul RUU (hak inisiatif); (2) mengajukan pertanyaan, usul,
pendapat (hak bertanya); serta (3) membicarakan/menyatakan
segala hal dalam sidang tanpa boleh dituntut di muka sidang pengadilan (hak
imunitas), memilih dan
dipilih, membela diri, hak protokoler, serta keuangan dan administrasi (UU No 27/2009 pasal 78). Kedudukan DPR sangat kuat. Presiden tidak dapat membubarkan DPR. DPR tidak
dapat menjatuhkan presiden.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga baru, setelah terjadi amandemen UUD 1945. anggota DPD
dipilih tidak melalui partai politik, tapi perseorangan. Daerah pemilihan
anggota DPD adalah provinsi. Jumlah anggota DPD setiap provinsi empat orang,
jumlah anggota DPD seluruhnya tidak boleh lebih ⅓ anggota DPR. Jadi secara
matematis Anda dapat menghitung jumlah provinsi di Indonesia (33 provinsi) kali
empat.(jika provinsi
brtambah bertambah pula anggota DPDnya).DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
DPD berhak
mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan
terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).·Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang seperti:
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/ Pengacara dan lain-lain.
Sebagai lembaga atau badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, tidak boleh di campuri oleh
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Mengapa demikian? Agar dalam menegakkan hukum dan
keadilan bisa berjalan lancar. Siapa pun yang salah dihukum tanpa pengecualian.
Di bawah MA terdapat
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara.
Di tingkat kabupaten/kota ada Pengadilan Negeri. Di tingkat provinsi ada
Pengadilan Tinggi. Di atas Pengadilan Tinggi terdapat Mahkamah Agung. Misalnya,
apabila ada pemakai narkoba tertangkap, maka dia akan diadili di Pengadilan
Negeri. Kalau terbukti salah, dia dijatuhi (vonis) hukuman. Kalau dia tidak
menerima keputusan hakim, dia dapat melakukan “apeal” atau banding ke
Pengadilan Tinggi. Jika tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi, masih terbuka
untuk mengajukan “kasasi” ke presiden. Kasasi dapat diberikan atau tidak
bergantung kejahatan yang dilakukan. Sampai kasasi proses pengadilan sudah
final/berakhir. Tentu anda tahu bahwa untuk memperoleh keadilan yang
seadil-adilnya melalui proses yang panjang. Hanya orang yang terbukti bersalah
yang dapat dipidana atau dihukum.
Wewenang MA adalah (1) mengadili perkara pada tingkat kasasi, yaitu
pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap putusan hakim karena tidak sesuai
dengan UU; (2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU; serta (3) memberikan
pertimbangan kepada presiden, jika presiden akan memberikan grasi dan
rehabilitasi. Mengingat tugas, sebagai pengawal dan penjaga keadilan, Hakim
Agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD. Adapun kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945
pasal 24C ayat 1 sebagai berikut: (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD; (2) memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; (3) memutus
pembubaran partai politik; (4) memutus perselisihan hasil pemilu; serta (5) memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil
presiden menurut UUD. Anggota hakimnya hanya 9 orang. Tiga diusulkan oleh MA,
tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden. Hakim konstitusi benar-benar putra
terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan kepribadian, tidak tercela,
adil, negarawan yang memiliki konstitusi dan ketatanegaraan, dan tidak rangkap
jabatan negara.
h. Komisi Yudisial (KY)
Amanat UUD
1945 Pasal 24B dalam rangka
menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat sert perilaku hakim, maka dibentuk lembaga negara bernama Komisi
yudisial (KY). KY
beranggotakan 7 orang hakim yudisial. Seperti halnya MK, DPD, dan KPU, KY merupakan
lembaga baru hasil amandemen III UUD 1945 . KY ini bersifat mandiri. Wewenang KY
adalah (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk disetujui,
kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; serta (2) menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Karena
tugasnya mengawasi perilaku hakim dalam menegakkan keadilan, maka anggota
komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum,
memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.
i. Bank Sentral
Negara memiliki
suatu Bank Sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan UU (Pasal 23D). Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai
suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Dalam struktur organisasi pemerintahan Republik Indonesia, Bank sentral dalam hal ini bank Indonesia merupakan Lembaga negara yang independen kedudukan Bank
Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
j. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Jika kita menggunakan teori trias politika, BPK masuk kemana? Anda tidak usah
bingung, negara kita tidak menggunakan trias politika secara murni sebab
masing-masing lembaga tidak terpisah, sedangkan jumlah lembaganya tidak hanya
tiga. BPK dan KPU di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun,
dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara memiliki tugas dan wewenang
penting. Karena itu kedudukannya sejajar dengan lembaga lain. Wewenang BPK
adalah (1) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (2) menyerahkan
hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD. BPK berkedudukan di
ibu kota negara, tapi melihat luasnya wilayah kerja BPK memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
k. Komisi Pemilihan
Umum (KPU)
Agar pemilu berjalan “jujur /fair”, maka dibentuk KPU yang bersifat
nasional tetap dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu.
KPU menyampaikan laporan kerjanya kepada presiden dan DPR. Berkaitan dengan jumlah
anggota KPU pusat sebanyak-banyaknya 11 orang; KPU provinsi sebanyak 5 orang; KPU
kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Masa keanggotaan KPU pusat, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota adalah 5 tahun.
l. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu
oleh Wakil Presiden. (UUD
1945, Pasal 4) dengan demikian Presiden merupakan kepala pemerintahan di
Indonesia. Kepala pemerintahan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut.
1)
Tugas eksekutif kepala pemerintahan adalah (a) memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10 UUD UUD 1945); (b) menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain Dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 11 ayat 1) ; (c) membuat perjanjian
internasional dengan persetujuan DPR; (d) mengangkat duta dan menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (pasal 13).
2)
Tugas legislatif kepala pemerintahan adalah (a) membentuk UU; (b) menetapkan
peraturan pemerintah pengganti UU; (c) menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2).
3)
Tugas yudisial atau kehakiman ini sering disebut hak preogratif atau prevelege
presiden. Artinya,
hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara. Tugas yudisial
kepala pemerintahan adalah
(a) memberi
grasi atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman dengan memperhatikan pertimbangan MA
(UUD 1945 pasal 14 ayat 1);
(b) memberi
amnesti atau pengampunan kepada orang atau sekelompok orang yang telah
melakukan tindak pidana tertentu, tanpa dijatuhi hukuman;
(c) mendirikan abolisi atau penghapusan suatu
peristiwa pidana. Dalam
memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (UUD 1945
Pasal 14 ayat 2);
serta
(d) memberikan
rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang dengan memperhatikan pertimbangan MA (UUD 1945 pasal 14
ayat 1).
Presiden juga dapat memberikan
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (UUD 1945 pasal
15). Selain itu
presiden juga membentuk dewan pertimbangan dengan tugas memberikan nasehat dan
pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang (UUD 1945 pasal 16)
Dengan
memperhatikan tugas presiden kita mengenal dan tahu lebih mendalam sekarang,
betapa berat tugas presiden. Oleh sebab itu presiden harus cerdas (kapabel) dan
sekaligus dapat diterima (aksetabel) oleh masyarakat. presiden memegang
kekuasaan pemerintahan. Memegang kekuasaan eksekutif, melaksanakan UUD, UU, dan
produk hukum yang lain. Presiden RI menjadi kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
3. Struktur Organisasi Pemerintah Pusat
Struktur
Organisasi pemerintahan RI adalah susunan kekuasaan dalam penyelenggaraan
negara. Adapun struktur tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut.
a. Struktur Organisasi Pemerintahan
Sebelum Amandemen UUD 1945
Struktur Organisasi
Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945
Berdasarkan bagan
di atas terdapat perbedaan cukup mendasar struktur organisasi sebelum dan
sesudah amandemen. Sebelum amandemen UUD 1945, terdapat lembaga negara tertinggi
dan lembaga negara tinggi. MPR merupakan lembaga tertinggi negara, sedangkan
lembaga DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA merupakan lembaga negara tinggi. Setelah
amandemen UUD 1945, lembaga negara Lembaga legislatif (MPR, DPR,DPD ),
Lembaga ekskutif (Presiden dan wakil Presiden), Lembaga Yudikatif /kkuasaan
kehakiman (MA, MK, KY) dan lembaga negara lain: BPK berada pada kedudukan sederajat (neben). Sedangkan Bank
sentral, KPU meskipun merupakan lembaga
negara namun kedudukannya tidak sejajar dengan lembaga negara lainnya, juga tidak sederajat dengan departemen.
3.
RINGKASAN
A. Negara Kesatuan Republik Indonesa
1. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan di dalam negara berada pada
pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan ke dalam dan keluar.Dengan demikian
dalam negara kesatuan tidak ada bagian yang di dalamnya disebut negara .
2. Keutuhan NKRI sangat penting karena NKRI adalah
tempat bagi kelangsungan hidup bangsa, dan menjamin terwujudnya tujuan negara Indonesia. Menjaga keutuhan
NKRI tidak mudah karena pada kenyataannya gangguan selalu timbul baik dari
dalam maupun dari luar negeri. Karenanya, sikap menjaga utuhan NKRI perlu
ditanamkan pada setiap warga negara Indonesia.
3. Perjuangan menjaga keutuhan NKRI dilakukan dengan
: (1) pembinaan multikultural bangsa (2) mengembangkan sikap hidup rukun, (3)
tidak menonjolkan perbedaan (4) menjaga daerah terluar RI
4. Ancaman /tantangan mewujudkan keutuhan NKRI
berasal dari dalam dan dari luar
B. Undang-Undang Dasar 1945
Secara yuridis formal, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan empat
kali.
1) Amandemen UUD 1945 ke I
berlaku tanggal 19-10-1999 sampai tanggal 18-8-2000
2) Amandemen UUD 1945 ke II berlaku
tanggal 18-8-2000 sampai tanggal 9-11-2001
3) Amandemen UUD 1945 ke III
berlaku tanggal 9-11-2001 sampai tanggal 10-8-2002
4) Amandemen UUD 1945 ke IV berlaku
tanggal 10-8-2002 sampai dengan sekarang.
Sedangkan
secara sosiologis, dalam memahami UUD 1945 tidak hanya dilihat dari
pasal-pasalnya saja, melainkan dapat dilihat dari situasi pembentukannya, suasana kebathinan
pembentuknya, situasi kondisi sosial masyarakat waktu itu dan masa
penerapannya. Oleh karena itu, suasana dan kondisi ipoleksosbudhankam perlu menjadi
bahan pertimbangan tersendiri. Dengan demikian, dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, baik dari tinjauan yuridis formal maupun tinjauan sosiologis UUD
1945 telah berlaku dalam beberapa masa. Namun demikian nama UUD 1945 tetap
melekat pada, UUD 1945 hasil dekrit maupun UUD 1945 amandemen, hal ini
menunjukkan bahwa nilai semangat perjuangan 1945 tetap menjiwai bangsa
Indonesia khususnya bagi kelompok pengamandemen (Ruminiati, 2009).
B.
Sistem Pemerintahan Pusat
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan
hubungan antara organ pemerintah dengan organ-organ lain yang ada dalam suatu
negara.
Macam-macam sistem
pemerintahan secara umum meliputi sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Lembaga negara menurut Sistem pemerintahan Indonesia pusat meliputi MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK, KPU, Bank Sentral, Presiden dan Wakil Prsiden. Masing-masing
lembaga negara memiliki tugas dan wewenang yang berbeda satu dengan yang lain.Bank Sentral, KPU, KY meskipun
merupakan lembaga ngara namun kedudukannya tidak neben dengan lembaga negara
lainnya,tapi tidak setingkat departemen.
4. LATIHAN PENDALAMAN MATERI
a. Pemahaman tentang NKRI perlu ditanamkan sejak
SD, untuk memperluas wawasan anda diskusikan bersama teman diklat:
1) Bagaimana menanamkan semangat persatuan dan
kesatuan pada siswa sekolah dasar, sehingga mereka memiliki komitmen terhadap
NKRI?
2) Bagaimana kebijakan pemerintah untuk menjaga
pulau-pulau/ wilayah terluar agar tidak dicaplok/ akupasi negara tetangga?
Diskusikan dengan kelompok anda
3) NKRI sudah final, coba saudara analisis apakah
pelaksanaan otonomi daerah saat ini dapat merongrong eksistensi NKRI?
4) Pemberian otonomi khusus pada wilayah tertentu,
sehingga dapat menggunakan hukum sendiri (misalnya Propinsi NAD dengan menerapkan syariat Islam) apakah
dapat membahayakan kelestarian NKRI?
b. Saat ini kasus kriminalisasi KPK memeasuki babak baru, kasus
antasari kembali menjadi sorotan, disinyalir telah terjadi kesalahan dalam
proses peradilan sehingga menjatuhkan hukuman penjara bagi mantan ketua KPK
tersebut. Komisi yudisial melakukan investigasi dan menduga Majelis hakim kasus
antasari telah mengabaikan bukti-bukti perkara dalam persidangan, atau banyak
bukti yang meringankan tertuduh waktu itu yang diabaikan untuk itu KY berencana
akan memanggil hakim yang menangani kasus tersebut untuk meminta kejelasan.
Atas tindakan ini MA menyatakan tindakan KY kebablasan.(disarikan dari berita
nasional di media elektronik)
1)
Coba dialogkan dengan kelompok Anda hal-hal berikut!
2)
Apa kapasitas KY untuk mengungkap kembali keptusan yang telah ditetapkan?
3)
Mengapa MA
menyatakan tindakan KY kebablasan?
4)
Apakah antara MA dan KY ada kemungkinan terjadi overlaping
kewenangan?
c. Jawablah
pertanyaan berikut ini dengan jelas dan rinci!
1)
Mengapa Presiden Sukarno mengadakan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959?
2)
Mengapa
menjelang amandemen UUD 1945 terjadi pro dan kontra antara kaum reformis dengan
kaum Orde Baru?
3)
Analisislah
mengapa Presiden Sukarno tidak menganggap UUD 1945 bersifat given, dan
tidak mempermasalahkan apabila suatu saat UUD 1945 mengalami perubahan?
4)
Setujukah
Anda dengan pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa akan terjadi amandemen
kelima dalam waktu tidak lama lagi?
5. PRAKTIK PENGEMBANGAN MATERI BIDANG
STUDI
a. Susun
RPP, pilih salah satu indikator yang telah Anda kembangkan dari 24 SKD,
dalam kurikulum PKn SD kelas 1 sampai kelas
6, dan praktikkan/simulasikan!
b. Diskusikan
dengan teman Anda kesulitan apa yang Anda alami dari pemahaman
materi
yang ada balam SK/KD kurikulum PKn SD
6. DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat, Arief. 2009. Pengertian Sistem Pemerintahan. (online, http://www.areif.blog.sispem.,
diakses 20 Mei 2010)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia. 2002. Persandingan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekjen
MPR RI
Manan, Bagir.
2004. Perkembangan UUD 1945. Yogyakarta: FH Uji Press.
Martadisastra, Ukasah. 1986. Perbandingan
administrasi Negara. Bandung: Nova
Ruminiati. 2007 Pengembangan
Pembelajaran PKn SD. Modul PJJ. Jakarta: Dirjen Dikti
_________, 2008. Pengembangan Bahan Ajar PKn PGMI.
Surabaya:Oleh Learning Assistance
Program For
Islamic School.
Ruminiati & Untari, Sri. 2009. Materi Pendalam PKn SD. Malang: Pusat
Sertifikasi Guru.
Ruminiati & Muchtar. 2010.
Pengembangan UUD 1945 Dari Tinjauan Yuridis.. Malang: PHK S1-PGSD-A- UM.
Syamsiar, S.I.. 2008. Administrasi
Pemerintahan Lokal. Malang: Arsitek YPK.
Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya . Amandemen UUD 1945 Antara
Teks dan Konteks dalam Negara yang Sedang Berubah. Pengantar Soemantri, Sri
& Mahfud,Moh. 2000. Jakarta: Sinar Grafika
Suparlan A.H. dkk. 2007. Aku
warganegara Yang Baik. Jakarta: PT. Armand Denta Selaras.
Untari, Sri. 2006. Ilmu
Pemerintahan Suatu Pengantar. Malang: Fakultas Ilmu pendidikan Universitas
Negeri Malang.
Untari, Sri. 2006. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Malang: Laboratorium Jurusan PPKn FIP UM.
Wahid, Hidayat Nur. Tanpa Tahun. Bahan
Sosialisasi Perubahan UUD 1945. MPR RI.
7.LAMPIRAN I: EVALUASI PKn SD
Soal A.
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, tetapi jelas!
1. Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan undang-undang dasarnya (UUD
1945) maupun dasar negaranya (Pancasila), disahkan pada tanggal 18-Agustus 1945
oleh PPKI. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan 4 alenia, Batang tubuh terdiri dari XVI
Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturann peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan,
serta penjelasannya. Namun penjelasan
UUD 1945, tidak termasuk disahkan oleh PPKI. Ingatkah Anda tentang Pendidikan di Indonesia, tercantum
pada bab berapa, pasal berapa, dan bagaimana bunyi pasal tersebut?
2 Pada tanggal 5-Juli-1959
Presiden Sukarno mengadakan dekrit, yang biasa disebut dengan dekrit Presiden 5
Juli ’59. Analisislah mengapa tanggal 5-Juli-1959 Presiden Sukarno mengadakan
dekrit?
Soal B. Pilihlah jawaban yang tepat dengan memilih
salah satu jawaban di bawah ini!
1.Jika terjadi sengketa akibat hasil pemilihan umum, atau
Pilkada , maka lembaga yang
menanganinya adalah.....
a. MK
b. MA c. KY d. DPD e. DPR
2. lembaga negara yang tidak ada
setelah dilakukan amandemen UUD 1945 adalah.....
a. MK b.
BPK c. DPA d. DPD e. MA
3. lembaga negara yang kedudukannya tidak neben
(sederajat) dengan lembaga lain, meskipun demikian juga tidak sejajar dengan
departemen adalah
a. Bank Sentral b. BPK c. MK d. DPD e. MPR
4. Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan yang dimaksudkan
merupakan bentuk…
a. bentuk negara b. bentuk pemerintahan c. sistem politik c. sistem hukum d. bentuk kenegaraan
5. memberi grasi pada seseorang
yang telah diputuskan perkaranya merupakan tugas presiden
Bidang..... a. ekskutif b. Legislatif d. Administratif d. Yudisial e. Militer
6.Pada tanggal 9-11-2001, MPR-RI telah melakukan..... .....
a. amandemen UUD 1945 yang
pertama b.amandemen UUD 1945 yang ke dua c. amandemen UUD 1945 yang ke tiga, d. amandemen UUD 1945 yang
ke empat, e perencanaan amandemen ke
lima
7. Amandemen UUD 1945 yang ke I, menyatakan bahwa Presiden dan Wakil
Presiden, memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan, bunyi amandemen ini
terdapat pada.....
a. Pasal 5
b pasal 7 c. Pasal
9 d. Pasal 14 e. Pasal 17
8. Perubahan UUD 1945, mencakup: perubahan yang bersifat peralihan
kekuasaan, penegasan pembatasan kekuasaan, pengimbangan kekuasaan, rincian
pemegasan ketentuan yang sudah ada, dan tambahan sebagai sesuatu yang baru. Hal
ini merupakan perubahan dari hasil.....
a.amandemen I-IV b.Dekrit Presiden 5-7-’59 c.UUDS
d. UUD 1945 e amandemen ke empat.
9. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termuat dalam
Pembukaan UUD 1945.....
a. alinea
satu b. alinea
dua c. alinea
tiga d. alinea
empat e. penjelasan UUD 1945 itu
sendiri.
10. Undang-undang dasar yang paling lama berlaku di Indonesia, adalah.....
a. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI b. Konstitusi RIS c. UUDS
d. UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5-7-1959 e. Amandemen satu sampai empat.
Kunci Jawaban: Soal A
1.
UUD 1945 Bab XIII, pasal 31. Bunyinya pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran, dan pasal 31 (2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang
2 Sistem
pemerintahan Indonesia waktu itu adalah sistem parlementer, konstituante tidak
dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Situasi politik pro dan kontra
demi kepentingan partai politik masing-masing, sehingga tidak mampu mewujudkan
UUD yang baru. Oleh karena itu Presiden Sukarno memutuskan mengadakan Dekrit
Presiden pada tanggal 5 juli 1959, yang isi utamanya ” Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD RI”
Kunci Jawaban: Soal B
1. A 2. C 3. A 4. A 5. D 6. C 7. B 8. A 9. D 10. D
LAMPIRAN II:
CONTOH RPP YANG TELAH DIADAPTASI DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER
RENCANA
PELAKSANAA PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah
|
:
|
SD................................
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
|
Kelas/Semester
|
:
|
V/1
|
Alokasi Waktu
|
:
|
Dua kali pertemuan: 2 x (2 x 35 menit)
|
A.
Standar
Kompetensi
1. Memahami
pentingnya keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
B.
Kompetensi Dasar (Sesuai
dengan Stadar Isi dalam PP No 22 th 2006)
1.1.Mendeskripsikan negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.2. Menjelaskan
pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Indikator ( Dijabarkan oleh guru dari KD dalam
KTSP)
D.Tujuan Pembelajaran ( Memenuhi kriteria A, B,
C, D) yang dapat diukur
Pertemuan 1
1. Melalui penjelasan guru siswa dapat mengidentifikasikan ciri-ciri negara kesatuan dengan
baik
2. Melalui curah pendapat siswa dapat menemutunjukkan wilayah NKRI dengan teliti/cermat
3.
Melalui analisis kasus siswa dapat menjelaskan pentingnya keutuhan NKRI dengan benar
Pertemuan 2
- Melalui bekerjasama dalam diskusi kelompok siswa dapat menyampaikan sikapnya dalam mendukung NKRI dengan penuh percaya diri
- Melalui bekerjasama dalam diskusi kelompok, siswa dapat menentukan cara menjaga keutuhan NKRI dengan tepat
- Melalui penugasan siswa dapat menjelaskan perjuangan dirinya sebagai pelajar untuk menjaga keutuhan NKRI dengan penuh semangat
E.Materi
Pembelajaran.(Tuliskan secara singkat, runtut, jelas, bahasa yang baik dan benar)
1.
Pengertian Negara kesatuan .
Negara kesatuan adalah suatu negara dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan di dalam negara berada pada
pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan ke dalam dan keluar.Dengan demikian
dalam negara kesatuan tidak ada bagian yang di dalamnya disebut negara .
2.
Pentingnya keutuhan NKRI
Keutuhan NKRI sangat penting karena NKRI
adalah tempat bagi kelangsungan hidup bangsa, dan menjamin terwujudnya tujuan negara Indonesia. Menjaga keutuhan
NKRI tidak mudah karena pada kenyataannya gangguan selalu timbul baik dari
dalam maupun dari luar negeri. Karenanya, sikap menjaga keutuhan NKRI perlu ditanamkan pada setiap warga negara
Indonesia.
3.
Wilayah NKRI
Perubahan provinsi di NKRI sebagai berikut: (1) Tahun 1945 terdiri dari
8 provinsi; (2) Tahun 1950, 11 provinsi; (3) Tahun 1956, 15 provinsi; (4) Tahun
1957, 17 provinsi; (5) Tahun 1958, 20
provinsi; (6) Tahun 1958, 21 provinsi; (7) Tahun 1960, 22 provinsi, (8) Tahun 1964, 24
provinsi, (9) Tahun 1967, 25 provinsi; (10) Tahun 1969, 26 provinsi; (11) Tahun
1976, 27 provinsi; (12) Tahun 1999, 29 provinsi; (13) Tahun 2000, 32 provinsi;
(14) Tahun 2006, 34 provinsi.(
Thoyeb,dkk, 2006)
4.
Perjuangan mempertahankan NKRI
Perjuangan menjaga keutuhan NKRI
dilakukan dengan : (1) pembinaan multikultural bangsa (2) mengembangkan sikap
hidup rukun, (3) tidak menonjolkan perbedaan (4) menjaga daerah terluar RI.
Ancaman /tantangan mewujudkan keutuhan NKRI berasal dari dalam dan dari luar
F. Metode Pembelajaran
1.
Diskusi , 2. Inquiri, 3. Tanya jawab,
4. Analisis kasus, 5. Penugasan
G . Model Pembelaiaran
1.
Bermain peran., 2. Pembelajaran kooperatif dengan Jigsaw
H.Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1.
Pertemuan 1 (70 menit)
No
|
Kegiatan Belajar
|
Waktu
|
Ket
|
1
|
Kegiatan Awal
1. Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
2. Mengecek kehadiran
siswa (contoh nilai yang ditanamkan:
disiplin).
3. Menanyakan kabar siswa
– dengan fokus pada mereka yang tidak datang dan/atau yang pada pertemuan
sebelumnya tidak datang (contoh nilai
yang ditanamkan: peduli, empati).
4. Menyampaikan tujuan
pembelajaran
|
10’
|
|
2
|
Kegiatan Inti
1. Guru menjelaska secara
singkat materi pokok
2. Kelas dibagi dalam 6
kelompok
3. Guru meminta wakil kelompok
untuk memerankn kasus
pertikaian/konflik SARA: Sampit
dengan Madura, kasus perpecahan antar agama tragedi di Ambon
4. siswa diberi tugas: (1) menganalisis bagaimana kelangsungan NKRI apabila
perpecahan seperti ini dibiarkan terus-menerus, (2) siswa diminta untuk
mencari solusi bagaimana cara memecah masalah kasus NKRI tersebut, (3) siswa
diajak menyanyikan lagu Padamu Negeri. Satu nusa, satu bangsa. Dari Sabang
sampai Merauke, dan (4) puisi “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”
5. Guru memberikan
penguatan
6. (Contoh nilai-nilai karakter yang dapat ditanamkan
melalui kegiatan-kegiatan di atas: kerjasama, tanggung jawab, saling
menghargai pendapat, percaya diri, adil)
|
40’
|
|
3
|
Kegiatan Penutup/akhir
1. Guru bersama siswa
membuat kesimpulan materi pembelajaran
2. Refleksi: guru memberi
kesempatan pada siswa untuk menyampaikan perasaan dan pengalaman belajar yang
dialami, dan hal yang mana yang selama proses pembelajaran tersebut dianggap
masih belum jelas serta harapan yang
diinginkan untuk pembelajaran berikutnya
3. Guru melaksanakan
penilaian lisan dengan beberapa contoh
nilai/sikap bangga terhadap NKRI.Guru memberi penegasan dari jawaban beberapa
siswa mana yang dianggap benar/paling benar.
4. Tindak lanjut: siswa
diberika tugas untuk mencari berita dari internet, koran dan majalah tentang
peristiwa yang dapat memperkuat atau mengancam keutuhan NKRI
5. Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
6. Ke luar kelas dengan
tertib pada waktunya (contoh
ditanamkan karakter anak yang disiplin
dan sopan).
|
20
|
|
2.
Pertemuan 2 (Model Jigsaw)
No
|
Kegiatan Belajar
|
Waktu
|
Ket
|
1
|
Kegiatan Awal
1 Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
2 Mengecek kehadiran
siswa (contoh nilai yang ditanamkan:
disiplin).
3 Menanyakan kabar siswa
– dengan fokus pada mereka yang tidak datang dan/atau yang pada pertemuan
sebelumnya tidak datang (contoh nilai
yang ditanamkan: peduli, empati dan kedisiplinan).
4 menyampaikan tujuan
pembelajaran
|
10’
|
|
2
|
Kegiatan Inti
1.
Guru meminta salah satu siswa menyampaikan yel yel
”NKRI” dan dijawab oleh siswa lainnya ”Harga Mati”sebanyak 3 kali (contoh nilai yang ditanamkan: menjunjung
komitmen)
2. Guru menjelaskan materi
pokok lanjutan minggu lalu
3. Membentuk kelompok
dengan model Jigsaw
4. Presentasi dari
kelompok ahli. Kelompok lain memberikan tanggapan, penilaian/tes individu
5. Guru memberikan
penguatan dalam menerapankan model Jigsaw (Contoh
nilai-nilai karakter yang dapat ditanamkan melalui kegiatan di atas: nilai
gotong royong/kerjasama, hidup rukun, cinta tanah air, cinta budaya Indonesia dan bangga sebagai bangsa
Indonesia)
|
40’
|
|
3
|
Kegiatan Penutup/akhir
1. Guru bersama siswa
membuat kesimpulan materi pembelajaran
2. Refleksi: guru meminta
salah satu atau dua orang siswa untuk menyampaikan perasaan dan penglaman
belajar yang dialami dan sekaligus harapan untuk pembelajaran berikutnya
3. Guru melaksanakan
penilaian tulis(contoh nilai yang
ditanamkan cinta NKRIf).
4. Tindak lanjut: siswa
diberikan tugas untuk belajar materi selanjutnya
5. Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
6. Ke luar kelas dengan
tertib pada waktunya (contoh nilai yang
ditanamkan: tertib, disiplin).
|
20
|
|
I. Media/Alat dan Sumber Belajar
a.
Alat /media pembelajaran:
- Lagu Wajib dan karangan
guru
- Wacana terkait keutuhan
NKRI
b.
Sumber belajar
-
Buku PKn untuk SD kelas V penerbit Musi Perkasa Jakarta
-
Buku PKn untuk SD kels V penerbit Armandenta Selaras Jakarta
-
Buku
Penunjang lain yang relevan
J.Penilaian
a. Proses dan Hasil
Tes lesan dengan soal (terlampir)
b. Non Tes
1.
penilaian sikap
- penilaian diri
Mengetahui Kepsek:
Gurus Kelas:
----------------------
---------------------
Lampiran
Soal Tes
2. Apakah yang dimaksud dengan negara kesatuan?
3. Pada saat awal kemerdekaan berapa jumlah
propinsi di Indonesia?
4. Sebutkan 3 pulau yang terancam dicaplok negara
tetangga?
5. Jelaskan secara singkat pentingnya keutuhan
NKRI bagi bangsa Indonesia?
6. Tindakan apa yang dapat kita lakukan di
sekolah untuk menjaga keutuhan NKRI?
Kunci Jawaban
1. negara kesatuan tidak ada bagian
yang di dalamnya disebut negara
2. 8 propinsi
3. P. Rondo, P. Manore, P Miangas
4. Keutuhan penting karena (1)
merupakan tempat hidup bangsa Indonesia, (2) menjamin terwujudnya tujuan negara Indonesia
5. tindakan di sekolah ; (1)
senantiasa menjaga kerukunan dengan sesama teman, (2) melaksanakan upacara
bendera dengan khitmat, (3) menghindari pertengkaran atau perkelahian dengan
teman baik dengan teman satu sekolah maupun sekolah lain.
Pedoman penilaian (skoring)
Setiap soal dijawab benar mendapat skor 20, kurang benar
10, dijawab salah 5. tidak menjawab 0
Skor tertinggi 100, skor terendah 0
Nilai akhir :
skor yang diperoleh/ skor maksimal X 100
Non Tes
Rubrik Penilaian Sikap dalam diskusi kelompok
No.
|
Nama
|
Perilaku
|
Nilai
|
Ket
|
|||
Bekerja sama
|
Berini-siatif
|
Penuh Perha-tian
|
Bertanggung jawab
|
||||
1.
|
Afif
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Budi
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
dst....
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
a.
Kolom perilaku
diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = sedang
4 = baik
5 = amat baik
b.
Nilai merupakan
jumlah dari skor-skor tiap indikator perilaku
c.
Keterangan diisi
dengan kriteria berikut
1). Nilai 18-20 berarti amat baik
2). Nilai 14-17 berarti baik
3). Nilai 10-13 berarti sedang
4). Nilai 6-9 berarti kurang
5). Nilai 0-5 berarti sangat kurang
Rubrik
Sikap terhadap Keutuhan NKRI
Nama Siswa :………………….
Kelas/No absen
No
|
Pernyataan
|
Sikap
|
|||
Sangat setuju
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Sangat Tidak Setuju
|
||
1.
|
Bagi
bangsa dan negara Indonesia bentuk negra yang tepat adalah negara serikat,
karean wilayahnya berpulau-pulau.
|
|
|
|
|
2
|
Keutuhan
NKRI penting karena untuk kelangsungan hidup bangsa Indonesia
|
|
|
|
|
3
|
Menjaga
wilayah terluar sangat penting dilakukan bangsa dan TNI agar tidak ada negara
lain yang mengambil keuntungan dari pulau itu
|
|
|
|
|
4
|
Jika beberapa
pulau di Indonesia diambil negara asing sebenarnya
tidak berpengaruh apa-apa, toh pulau-pulau di Indonesia puluhan ribu
jumlahnya
|
|
|
|
|
5
|
Perkelahian
pelajar yang marak akhir-akhir ini tida ada hubungannya dengan perjuangan
menjaga keutuhan NKRI
|
|
|
|
|
Pedoman Peskorannya
Pada pernyataan positif nilai : SS
= 4, S=3, TS=2 dan STS=1
Pada pernyaan negatif : SS = 1, S=2, TS=3, dan STS=4
Dari rubrik di atas :Pernyataan
positif 1,3,5 : skor maksimal : 12, negatif
2,4 : skor maksimal : 8
Skor teringgi : 20, skor
terendah 5
Nilai siswa : skor yang diperoleh/skor maksimal x 100
Lembar Kerja
Kelompok (Untuk menjawab wacana tentang 12 Pulau yang rentan dikuasai ng
tetangga diambil dari internet)
12 Pulau Rentan Dikuasai Negara Asing
|
||
No
|
Kinerja Pemecahan
|
Rumusan Kinerja Pemecahan Kasus
|
1.
|
Bacalah dengan kritis dan cermat kasus di atas, dan
selanjutnya tenentukan apakah kasus-kasus itu mempunyai kaitan langsung
dengan keutuhn NKRI
|
Kasus-kasus wilayah tersebut memiliki kaitan langsung atau tidak
langsung (pilih) dengan keutuhan NKRI, dengan
alasan:
..................................................................
|
2.
|
Sebutkan
faktor-faktor penyebab pulau-pulau Indonesia diklaim atau diambil oleh bangsa dan negara
lain
|
faktor-faktor penyebab pulau-pulau Indonesia diklaim atau diambil
oleh bangsa dan negara lain:
a.
b. dst.
|
3.
|
Bagaimana perasaan kalian, ketika mengetahui banyaknya pulau-pulau Indonesia diklaim atau diambil
oleh bangsa dan negara lain!
|
Perasaan saya adalah:
..................................................................
..................................................................
.......................................................................
|
4.
|
Menurut kelompok kalian tindakan apa
yang harus dilakukan agar pulau-pulau Indonesia bisa eksis dan tidak diambil atau diklaim
oleh bangsa dan negara lain.
|
tindakan agar pulau-pulau Indonesia bisa eksis dan tidak diambil atau diklaim
oleh bangsa dan negara lain.: ..................................................................
..................................................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar