Jumat, 04 Maret 2016

MATERI PLPG PKn SD


MATERI PLPG: BIDANG STUDI PKn SEKOLAH DASAR

1.   Tujuan Pembelajaran
Melalui dialog dan diskusi mendalam maupun praktik, diharapkan peserta PLPG dapat:
a.       Mendeskripsikan pengertian negara kesatuan, ciri negara kesatuan, wilayah NKRI
·      Menjelaskan pentingnya keutuhan NKRI
·      Memberikan ancaman terhadap keutuhan NKRI
·      Menjelaskan cara menjaga keutuhan NKRI   
b. Memahami materi Undang-Undang Dasar 1945, dengan:
·      menjelaskan perkembangan UUD 1945
·      menganalisis amandemen UUD 1945
c.  Memahami materi Sistem Pemerintahan Pusat, dengan:
·      menjelaskan konsep dasar Sistem Pemerintahan Pusat
·      mendeskripsikan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan  pusat, seperti: MPR, DPR, Presiden, MA, MK, BPK, dsb.
·      mengidentifikasi struktur organisasi pemerintahan tingkat pusat, seperti: Presiden, Wakil Presiden


1. Pengertian Negara Kesatuan
 
 
2.   Peta Konsep Materi


   
 Pendahuluan
Anda sebagai warga negara Indonesia tentu mendambakan diri untuk menjadi warga negara yang baik. Sebagai warga negara yang baik, perlu mengenal dengan benar Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan lembaga-lembaga negara pusat. Memang sebagai warga negara Indonesia mestinya mengetahui bentuk dan tujuan negaranya,  bagaimana perjalanan sejarah/perkembangan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Indonesia. Masih ingatkah Anda berapa kali UUD 1945 mengalami perubahan? Modul ini akan menambahkan wawasan Anda, tentang sekilas periodisasi UUD negara RI dan perubahan/amandemen UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu tentang lembaga penyelenggara negaranya, lembaga  pemerintahannya, dan dimana posisi bangsa-negara ini sekarang dalam mewujudkan tujuan atau cita-cita berbangsa-bernegara. Kemudian secara sadar berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa-negara, menjaga keutuhan NKRI, menegakkan, serta melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, secara murni dan konsekuen dan membina kehidupan yang Berbhinneka Tunggal Ika.
3. PAPARAN MATERI
A. Pentingnya Keutuhan NKRI
1). Pengertian Negara Kesatuan

         Secara sederhana negara kesatuan diartikan negara yang di dalamnya tidak ada negara. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan di dalam negara berada pada pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan ke dalam dan keluar. Dengan demikian dalam negara kesatuan tidak ada bagian yang di dalamnya disebut negara .
         Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang paling sesuai dengan Republik Indonesia, karena lebih menjamin keutuhan nusa dan bangsa Indonesia. Dan ini menjadi komitmen pendiri negara (The founding fathers and mothers) sejak tahun 1945, yang harus terus diwariskan pada anak bangsa untuk melestarikannya.           

2). Perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa sejarah yang sangat penting bagi NKRI. Dipandang dari sudut politik, Proklamasi 17 Agustus 1945, berarti pernyataan bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia terlepas dari kekuasaan penjajah, dan berdiri sebagai  bangsa yang merdeka. Dipandang dari sudut hukum tata negara, Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti pergantian tata hukum kolonial dengan tata hukum nasional Indonesia. Bangsa Indonesia sudah tidak lagi tunduk pada tata hukum asing/penjajah, melainkan telah menentukan tata hukum sendiri yakni tata hukum Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik awal berdirinya NKRI. UUD 1945 adalah kerangka tata hukum, yang merupakan aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di negara RI. Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian dalam menyempurnakan bangunan NKRI.  
UUD Republik Indonesia pasal 1 ayat (1), berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasal 18 ayat (1) NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi. dst. Pasal 25A: NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945: Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan  Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Dengan ketentuan ini bearti NKRI itu telah final atau harga mati yang tidak dapat ditawar lagi.
Negara kesatuan sangat tepat digunakan di Negara  Kesatuan Republik Indonesia, karena kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, ragam budaya,ras, agama, golongan. Dipilihnya NKRI oleh pendiri Negara Indonesia perlu disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada anak SD, karena hal ini merupakan pengamalan nilai Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang diwujudkan dalam bentuk persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan demikian komitmen untuk menjaga eksistensi NKRI dimiliki siswa sejak dini.
3). Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia          
Wilayah Indonesia meliputi wilayah daratan dan perairan yang sangat luas, yang terhampar melintasi garis khatulistiwa dan tersebar dari Sabang sampai Merauke.  Jumlah pulau sebanyak 17.504 bulan, yang bernama sebanyak  5.703 pulau, yang tak bernama sebanyak 11.801   pulau, luas daratan 1,9   juta km² . Luas perairan terdiri dari:  3,1    juta km²: luas laut wilayah: 0,3  juta km², luas perairan nusantara: 2,8  juta km². Luas ZEE (Zone Economi Exclusive) : 3,0    juta km².  Panjang pantai:   ±  81.000  km. (Data Mabes TNI 2005). Sedangkan wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah darat dan laut negara kita.  
Sejalan dengan dinamika dan kebutuhan bangsa Indonesia, maka wilayah NKRI mengalami perubahan, demikian pula jumlah provinsi mengalami pengurangan dan penambahan, misalnya keluarnya Timor-Timur tahun 1999 dari NKRI melalui referendum yang dilakukan oleh rakyat Provinsi Timor-Timur, sehingga menjadi negara merdeka yang berdiri sendiri mengurangi propinsi, selanjutnya pemekaran beberapa daerah menambah provinsi di Indonesia yang diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Perubahan provinsi di NKRI  sebagai berikut: (1) Tahun 1945 terdiri dari 8 provinsi; (2) Tahun 1950, 11 provinsi; (3) Tahun 1956, 15 provinsi; (4) Tahun 1957, 17 provinsi; (5) Tahun 1958,  20 provinsi; (6) Tahun 1958, 21 provinsi; (7) Tahun  1960, 22 provinsi, (8) Tahun 1964, 24 provinsi, (9) Tahun 1967, 25 provinsi; (10) Tahun 1969, 26 provinsi; (11) Tahun 1976, 27 provinsi; (12) Tahun 1999, 29 provinsi; (13) Tahun 2000, 32 provinsi; (14) Tahun  2006, 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut 5 diantaranya memiliki status khusus yakni: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat dan yogyakarta.
4). Pentingnya Keutuhan NKRI
            Keutuhan NKRI penting kita wujudkan bersama sebagai bangsa Indonesia. Keutuhan harus dimaknai suatu keadaan yang tidak terpecah belah dan bercerai berai. Mengapa begitu pentingnya keutuhan NKRI bagi bangsa dan negara RI?. Alasannya adalah:
    a) NKRI  merupakan tempat kelangsungan hidup bangsa
        Setiap makhluk hidup membutuhkan lingkungan yang memenuhi syarat demi kelangsungan hidupnya. Sebagai contoh marilah kita amati lingkungan sekitar kita. Segala jenis ikan memerlukan lingkungan hidup yang berbeda dengan kera, buaya, gajah dan jenis binatang darat lainnya. Makhluk-makhluk tersebut memerlukan tempat tertentu demi kelangsungan hidupnya. Mereka akan hidup dan berkembang biak secara baik manakala lingkungan hidupnya memenuhi syarat. Demikian juga halnya dengan suatu bangsa juga memerlukan ruang, lingkungan atau wilayah bagi hidupnya. Bangsa Indonesia yang jumlah penduduknya semakin bertambah juga memerlukan tempat demi kelangsungan hidupnya dan demi cita-cita bersama mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Maka demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia keberadaan NKRI harus dipertahankan sampai kapanpun. Ada semboyan “Sedumuk bathuk, senyari bumi, pecahing dada, wutahing ludira, sun labuhi taker pati (selebar dahi, seluas jari, pecahnya dada, tumbahnya darah akan aku pertaruhkan sampai mati), merupakan spirit dalam mempertahankan NKRI.     
    b) NKRI  Menjamin Pelaksanaan Tujuan bangsa
Tujuan NKRI adalah mewujudkan  masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.  Memajukan kesejahteraan umum. Negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara ikut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
             Tujuan ini akan dicapai secara bertahap melalui pembangunan nasional. Melalui pembangunan nasional akan terwujud kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil. Pembangunan nasional akan meminimalisir kesenjangan antara kaya-miskin, antar daerah, antar wilayah. Karenanya keutuhan RI penting bagi bangsa Indonesia dalam membangun keluarga besar yang senantiasa bersatu dalam ikatan NKRI.
     Dengan demikian keutuhan NKRI menentukan tercapainya tujuan negara, sebaliknya tujuan negara akan dapat terwujud manakala kita bersatu secara utuh dalam wadah NKRI.
5). Perjuangan Menjaga keutuhan NKRI?      
 Saat ini wilayah NKRI meliputi  34 provinsi, hal ini memberikan dampak positif sekaligus negatif bagi bangsa dan pemerintahan Indonesia. Dampak positif, jumlah provinsi yang banyak memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, sehingga upaya mensejahterakan rakyat akan lebih mudah dicapai. Dampak negatif, semakin banyak propinsi berarti semakin banyak juga ragam permasalahan yang timbul, yang dapat menjurus kearah disintegrasi. Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan bangsa perlu ditingkatkan, keragaman  budaya daerah, agama, golongan, adat kebiasaan hendaknya dijadikan kekayaan bangsa, bukan hal yang menjadi alasan untuk memecah-belah bangsa. Demikian pula sebagai negara kepulauan (archipelago state) laut diantara pulau-pulau bukan pemisah tapi menjadi penghubung NKRI.
Politik Strategi nasional dalam pembinaan persatuan bangsa Indonesia dalam konteks NKRI, dapat dilaksanakan dengan beberapa program, antara lain sebagai berikut:
a). Pembinaan multikultural bangsa sebagai kekuatan  bangsa Indonesia.
Realitas sosial menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia bersifat majemuk, yang ditandai oleh kenyataan suku bangsa, agama, ras/etnis dan golongan serta kebudayaan daerah yang beragam. Keberagaman sosial budaya itu perlu dibina dengan baik, dan jika tidak dibina dengan baik, dapat melahirkan konflik. Konflik antar suku, ras, etnis dan antar golongan yang terjadi di Indonesia, akan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Agar bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, maka seluruh potensi bangsa harus diberdayakan,  dengan cara melakukan kegiatan antara lain adalah:
(1) Menyelenggarakan dialog antar kelompok, antar agama  secara terus-menerus dalam suasana damai dan kekeluargaa;
(2) Menyelenggarakan pekan budaya atau pameran, dengan menampilkan kebudayaan daerah yang ada di seluruh Indonesia;
(3) Menggalakkan kegiatan sosial-kemanusiaan secara bersama, terutama bagi daerah atau keluarga yang terkena musibah atau membantu mengentas kemiskinan;
(4) Meningkatkan komunikasi lintas budaya, dengan maksud saling mengenal, menghormati dan menghargai proses dan produk budaya masing-masing, dan
(5) Memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan makna simbol-simbol identitas nasional, seperti Lambang Negara Garuda Pancasila, bendera kebangsaan Sang Merah Putih, Pancasila sebagai dasar negara dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
       b). Mengembangkan sikap hidup rukun
         Sikap hidup saling mengasihi, saling membina dan saling memberi, yang menjadi panggilan hidup bersama dan diwajibkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
       c)  Tidak menonjolkan perbedaan.
              Walaupun kenyataannya ada perbedaan, jangan sampai kita menonjolkan perbedaan, namun lebih menonjolkan kesamaan. Kebudayaan, adat istiadat yang berbeda antar suku atau daerah harus tetap dipandang sebagai kekayaan dan kekuatan dengan  menempatkan pada posisi kesedarajatan dan menghindari sikap etnosentrisme ( sikap dan pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebuidayaan sendiri, yang biasanya disertai sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain).
      d)  Menjaga daerah atau wilayah terluar RI
         Sebagaimana kita ketahui wilayah RI cukup luas, wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga perlu dilakukan penjagaan, sejarah pahit kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan tidak boleh terulang, untuk itu perlu kebijaksanaan pemerintah untuk memberikan perhatian dengan melakukan patroli dan penjagaan di wilayah terluar (frontier). Adapun 12 pulau terluar yang sangat memungkinkan untuk di”caplok” negara tetangga antara lain:
NO
NAMA PULAU
SPESIFIKASI
NEGARA TETANGGA
RAWAN
1
P. Rondo
Kab sabang NAD
Tidak ada penduduk
Penjaga mercusuar
India
Illegal fishing
Effektive accupation
2
p. Berhala
Kab. Serda Bedagai Sumut
Tidak ada penduduk
Luas ±2,5 km²
Malaysia
Illegal Fishing
3
P sekatung
Kab. Natuna, Kep Riau
Tidak ada penduduk
luas ±0,3 km²
Vietnam
Illegal fishing
4
P. Nipa
Kota Batam, Riau
Tidak ada penduduk
Luas  ±60 ha
Singapura
Tenggelam
5
P. Manore
Kab. Sangihe
Sulawesi Utara
Penduduk 640 jiwa
luas ±214,49 km²
Filipina
Illegal fishing
6
P. Miangas
Kab.Talaut
Sulawesi Utara
Penduduk ±678 jiwa
luas ±3,15 km² sudah ada listrik
Filipina. Dari filipina 48 mil dari kecamatan 145 mil
Penyelundupan
Terorisme
Mata uang peso
7
P. MARAMPIT
Kab. Talaud ,Sulawesi Utara
Penduduk + 1436 jiwa
Luas : + 12 km²
Filipina
Belum ada sarana
Illegal Fishing
Effective Occupation
8
P. FANI
Kab. Raja Ampat
Papua
Ada penduduk
Luas : + 9km²
Palau
220 km² dari Sorong
35 jam pelayaran
Illegal Fishing
Effective Occupation
9
P.  FANILDO
Kab. Biak Numfar, Papua
Tak ada penduduk
Luas : + 9 km²
Palau
280 km dari Kabupaten
Illegal Fishing
Effective Occupation
10
P. BRAS
Kab. Biak Numfor Papua

Penduduk + 50 jiwa
Luas : + 3.375 km
Republik Palau
Jarak dari Kab 280 km
dari P. Supriori 240 km
Illegal Fishing
Effective Occupation
11
P. DANA
Kab. Kupang
Nusa Tenggara Timur
Tak Ada Penduduk
Dari P. Rote 4 km
Dari Kupang 120 km
Australia
Pintu masuk ALKI III
Illegal Fishing
Effective Occupation
12
P. BATEK
Kab. Kupang
Nusa Tenggara Timur
Tak ada Penduduk
Luas : + 25 ha
Tempat Penyu bertelur
 Migrasi Lumba-lumba
Timor Leste
Sebelah Utara ALKI III
Illegal Fishing
Effective Occupation
 Data: Mabes TNI tahun 2005

Menjaga keutuhan NKRI tidak mudah karena pada kenyataannya gangguan selalu timbul baik dari dalam maupun dari luar negeri. Gangguan yang dimaksud antara lain Pemberontakan PKI di Madiun, Pemberontakan Maluku Selatan (RMS), Pemberontakan (G30 S) PKI, tahun 1965 Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, Kerusuhan Sampit, dan beberapa yang lain. Semua ini berdampak negatif pada keutuhan NKRI. Karenanya, sikap menjaga keutuhan NKRI perlu ditanamkan pada anak usia SD, sehingga kelak tidak akan terjadi konflik seperti halnya di masa lalu. Misalnya, anak perlu dibiasakan meredam konflik dengan musyawarah, sehingga semua masalah dapat diatasi dengan baik. Anda selaku guru, akan lebih tepat jika soal ujian UAS dibuat dalam bentuk pemecahan studi kasus, sehingga bisa menjaring aspek afektif, kognitif dan psikomotor sekaligus dalam waktu yang bersamaan. 


B  UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Perkembangan UUD 1945
Ada tiga pengertian dalam memaknai Undang-Undang Dasar di negara Indonesia, yaitu (1) UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, yang terdiri dari pembukaan terdiri dari 4 alinea, batang tubuh terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal aturann peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan, (2) UUD 1945 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5-7-1959, dan (3) UUD 1945 hasil amandemen. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku cukup lama , jika dibandingkan dengan UUD. Sebelum melalui dekrit, UUD 1945 juga pernah mengalami perubahan melalui Konstitusi RIS dan UUDS (Manan, 2004). Coba Anda cermati, berapa lama masa berlakunya UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di negara kita? UUD  hasil Dekrit Presiden tanggal 5-7-1959 berlaku lebih dari 40 tahun, tepatnya 40 tahun, lebih 3 bulan, 14 hari. Mengapa  UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5-7-1959 berlaku lebih lama jika dibandingkan dengan yang lain? Adapun amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Setelah amandemen keempat, sangat dimungkinkan masih akan ada lagi amandemen kelima. Saat ini amandemen kelima sedang menjadi wacana di pusat (Manan, 2004).
Perkembangan UUD 1945 jika ditinjau dari sejarah ketatanegaraannya  UUD 1945 sudah mengalami pergantian dan perubahan (amandemen) beberapa kali , namun demikian dalam melaksanakan perubahan (amandemen) di era reformasi sudah disepakati bersama bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan diamandemen. Setujukah Anda, jika Pembukaan UUD 1945 tidak diamandemen, jelaskan mengapa demikian? Ingatkah Anda bahwa di dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat tercantum Dasar Negara Indonesia, sehingga jika diamandemen beresiko besar bagi Negara dan bangsa Indonesia. Sedangkan batang tubuh UUD 1945 sudah empat kali diamandemen. Diskusikan bersama kelompok Anda, supaya wawasan Anda semakin luas, mengingat UUD 1945 merupakan UUD milik semua bangsa Indonesia. Oleh karena itu, analisislah pasal berapa saja yang telah berhasil diamandemen? Mengapa diamandemen?
 Berikut sejarah singkat perubahan UUD Republik Indonesia, dan hasil amandemen pertama sampai keempat
a.    18-8-1945  s.d  27-12-1949, UUD 1945 (37 pasal UUD 1945)
b.    27-12-1949 s.d 17-8-1950, UUD RIS/Konstitusi RIS (197 pasal RIS)
c.    17-8-1950 s.d 5-7-1959, UUDS (146 pasal UUDS)
d.    5-7-1959 s.d 19-10-1999, Kembali ke UUD 1945 (Dekrit Presiden RI 37 pasal)
e.    19-10-1999 s.d 18-8-2000, Amandemen ke I (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21)
     f.    18-8-2000 s.d 9-11-2001, Amandemen II (pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36)
g.    9-11-2001 s.d 10-8-2002, Amandemen ke III (pasal 1, 3, 6, 7, 8, 11,17, 22, 23, 24)
     h.    10-8-2002 s.d sekarang , Amandemen ke IV (diskusikan pasal-pasal amandemen IV)
Periodisasi perkembangan  perkembangan UUD 1945 dalam praktik penyelenggaraan negara sebagai berikut:
a. Periode  berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)
UUD 1945, berlaku di wilayah kekuasaan Republik Indonesia dengan pusat pemerintah di Yogyakarta, yang meliputi Jawa, Sumatra, Madura (Jasuma) Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis

b. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 s.d. 17Agustus 1950)
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Konstitusi RIS 1949 adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Usia Konstitusi RIS sangat pendek, masa berlakunya tidak sampai 8 bulan. Waktu itu UUD 1945 tetap berlaku di negara bagian RI Yogyakarta. Begitu pula dalam kurun waktu 1949-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia juga masih sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

c.  Periode UUDS (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
Pada saat berlakunya UUDS 1950 sistem pemerintahannya adalah parlementer. Undang-Undang Dasar  ini sifatnya sementara karena, masih menyusun yang baru tetapi gagal. Oleh karena itu, Presiden Sukarno memilih kembali pada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5-7-1959.
d.  Periode Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d. 1966)
Konstituante yang bertugas menyususn  UUD baru ternyata tidak dapat menjalankan fungsinya  dikarenakan dalam Sidang Konstituante 1959, para anggotanya saling memperjuangkan kepentingan politik masing-masing, sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
e.   Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
f.   Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
             Dengan demikian sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita  kembali ke UUD 1945 samapai dengan masa reformasi 1999, maka UUD 1945 berlaku lebih dari 40 tahun  (Ruminiati & Muchtar, 2010).
2.   Amandemen UUD 1945
Anda tentu sudah mengetahui bahwa UUD 1945 hasil dekrit, yang cukup lama berlaku di masa Orde Baru, mengalami perubahan (amandemen). Isi amandemen antara lain, menata kembali dan menyempurnakan pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa, tatanan negara, kedaulatan rakyat Anda tentunya sudah tahu  mengapa terjadi amandemen UUD 1945? Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 merupakan masa reformasi yang menuntut adanya perubahan. Salah satu tuntutan Reformasi adalah melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Alasan dari tuntutan tersebut antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan di tangan rakyat. Padahal kedaulatan jelas-jelas di tangan rakyat. Begitu pula kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden, padahal presiden merupakan mandataris MPR. Bagaimana cara menyikapinya?
 Menjelang amandemen  terjadi kelompok pro dan kontra antara yang setuju dan tidak setuju UUD 1945 diamandemen. Kelompok yang pro diamandemen memberikan alasan setuju karena  Presiden Soekarno pernah menyatakan bahwa untuk sementara UUD 1945 agar berlaku seperti apa adanya. Apabila situasi sudah tenang, dan tidak menghadapi musuh yang akan menjajah NKRI lagi, UUD 1945 akan ditata kembali. Hal lain karena kurang adanya pembatasan kekuasaan presiden, sehingga masih bisa dipilih secara terus menerus, padahal berdasarkan pengalaman seseorang apabila diberi kesempatan berkuasa terlalu lama, orang tersebut cenderung akan menyalahgunakan kekuasaannya.
       Dalam mengamandemen UUD 1945, telah dilakukan kesepekatan untuk tidak mengamandemen pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial (Manan dalam Ruminiati, 2009).Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·      Sidang Umum MPR 1999, berlangsung pada  tanggal 14-21 Oktober 1999
     Amandemen pertama (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21)
    Diskusikan dengan kelompok Anda, apa isi amandemen tersebut?

·      Sidang Tahunan MPR 2000,berlangsung pada  tanggal 7-18 Agustus 2000
     Amandemen ke II (pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36) Analisislah bagaimana  hasil amandemen ke dua ini?

·      Sidang Tahunan MPR 2001, berlangsung pada tanggal 1-9 November 2001
     Amandemen ke III (pasal 1, 3, 6, 7, 8, 11,17, 22, 23, 24)
     Analisislah bersama kelompok Anda, apa yang langsung dirasakan oleh bangsa 
      Indonesia, dari hasil amandemen ke III ini!

·       Sidang Tahunan MPR 2002, berlangsung pada tanggal 1-11 Agustus 2002
      Amandemen ke IV (diskusikan pasal berapa saja yang berhasil diamandemen pada amandemen keempat ini?)

Amandemen UUD 1945 terlaksana sampai empat tahap

1. Amandemen I
 (19-10-1999 s.d 18-8-2000)

2. Amandemen II
(18-8-2000 s.d 9-11-2001)

3. Amandemen III
(9-11-2001 s.d 10-8-2002)

4. Amandemen IV
(10-8-2002 s.d sekarang)

UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali ,pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, , sehingga naskah UUD 1945 yang menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan serta 2 pasal Aturan Tambahan. Bagaimana pendapat Anda mengenai perubahan (amandemen) UUD 1945 jika ditinjau dari tinjauan sosiologis? Gambaran sosiologis tampak pada saat ditetapkannya Aturan Peralihan Pasal I, III dan IV. Aturan Tambahan dan pembentukan UUD 1945 sendiri tampak tergesa-gesa sehingga wajar jika disusun secara singkat. Hal ini semua disebabkan oleh kondisi sosial politik di Indonesia masih rawan.

B.  SISTEM PEMERINTAH PUSAT
1.    Konsep Dasar Sistem Pemerintahan Pusat
Selaku guru dan sekaligus selaku warga negara Indonesia, Anda tentu memahami pengertian sistem pemerintahan. Sistem merupakan rangkaian dari beberapa komponen di mana tiap komponen yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan. Suatu sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh (Untari, 2006). Sedangkan Hidayat (2009) menyatakan bahwa kata sistem berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Menurut Mas’ud (1996) sistem menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan lingkungan yang mempengaruhi maupun dipengaruhinya. Dengan demikian, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan hubungan antara organ pemerintah dengan organ-organ lain yang ada dalam suatu negara.
Macam-macam sistem pemerintahan secara umum meliputi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Berikut dijelaskan masing-masing sistem pemerintahan tersebut.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial (Non-Parlementary Executive)
Anda tentunya sudah memahami tentang Sistem Presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kedudukan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, presiden berkedudukan sebagai The First Man yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Kedudukan ekskutif tidak tergantung pada lembaga legislatif, karena ekskutif relatif lebih kuat dari pada legislatif, hal ini dikarenakan (1) kekuasaan dilaksanakan berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power); (2) eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen, demikian juga sebaliknya parlemen tidak bisa menjatuhkan eksekutif; (3) tidak ada pertanggungjawaban bersama (mutual responsibility) antara presiden dan kabinet, karena tanggung jawab pemerintahan terletak di tangan Presiden.
     b.    Sistem Pemerintahan Parlementer (Parlementary Executive)
Pada sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan parlemen lebih menonjol dibandingkan kekuasaan presiden atau raja. Presiden dan raja berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala merintahaan riil dipegang oleh Perdana Menteri (PM). PM bersama menterinya tunduk pada parlemen. Karakteristik sistem pemerintahan parlementer: (1) didasarkan atas prinsip penyebaran kekuasaan; (2) terdapat adanya pertanggungjawaban bersama atara ekskutif dan kabinet; (3) Perdana menteri, Koselir, Premier diangkat oleh kepala negara berdasarkan dukungan dari mayoritas legislatif; (4) kedudukan dan pertanggungjawabanbersama ekskutif dan legislatif dalam arti ekskutif dapat membubarkan parlemen sebaliknya ekskutif/kabinet dapat meletakkan jabatannya manakala parlemen menyatakan mosi tidak percaya.

2.    Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia
Tentunya Anda sudah dapat memahami dengan jelas tentang susunan lembaga negara kita saat sekarang. Sebagai akibat bentuk pemerintahan republik yang demokratis, maka kekuasaan negara tidak berada pada satu tangan. Dengan menganut teori “trias politica”. Teori pemisahan kekuasaan menjadi tiga (legislatif, eksekutif, yudikatif) dari ahli tata negara Perancis yang bernama Mentesqueu.

Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat.

Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, oleh karenanya lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem pemerintahan parlementer, lembaga legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil ini, lembaga legislatif berfungsi sebagai Penetapan Undang-Undang.
Lembaga Yudikatif
Menurut Trias Politika, lembaga yudikatif itu lembaga yang mengadili pelanggar UU (hukum). Teori aslinya masing-masing lembaga terpisah. Untuk apa dipisah? Jawabnya adalah agar tidak ada kekuasaan terpusat (monopoli). Sejarah menunjukkan kekuasaan yang berada pada satu tangan cenderung disalah gunakan, sekaligus rawan terjadinya kesewenang-wenangan. Sebagaimana dikemukakan Lord Acton ” Power tends to corrupt, but absolut power tends corrupt absolutly” (kekuasaan cenderung di selewengkan, tapi kekuasaan absolut pasti diselewengkan) Karena itu kekuasaan dibagi, wewenang tidak mutlak berada di satu tangan guna menangkal kekuasaan otoriter yang kejam dan menindas. Adapun menurut UUD 1945, lembaga yudikatif atau kuasaan kehakiman di Indonesia berada pada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, sedangkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru yang bersifat mandiri sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24 B UUD 1945.
NKRI tidak menganut teori Trias Politica secara murni, sebab lembaga-lembaga negara kita tidak hanya tiga, juga tidak menganut pemisahan (separation of power), melainkan pembagian kekuasaan (distribution of power). Masing-masing lembaga memiliki hubungan tata kerja satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan yang utuh. Setiap lembaga negara memiliki tugas dan wewenang yang berbeda satu dengan yang lain. Masing-masing tugas dan wewenang tersebut dijelaskan sebagai berikut.
a.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keanggotaan MPR terdiri dari semua anggota DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih lewat pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil melalui partai politik. Sedangkan anggota DPD dipilih melalui pemilu, tapi tidak lewat parpol melainkan bersifat perseorangan, karena DPD sesuai namanya mewakili aspirasi daerah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 3,  MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: (1) mengubah dan menetapkan UUD; (2) melantik Presiden/ Wakil Presiden; serta (3) memberhentikan Presiden-Wakil Presiden dalam masa jabatannya (impeachment) menurut UUD. Untuk melaksanakan tugasnya MPR menyelenggarakan Sidang Umum (SU) paling sedikit lima tahun sekali, di ibu kota negara. Bagaimana jika ada kepentingan bangsa-negara yang bersifat mendesak dan diperlukan atau darurat? Jika terjadi keadaan seperti itu, MPR dapat saja mengundang anggota MPR (DPR dan DPD) untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa (SI).
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum amandemen UUD 1945, Semua anggota DPR otomatis menjadi anggota MPR. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun, maka DPR bersidang paling sedikit sekali setahun. Sebagai negara Republik demokratis, dengan dalil pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maka sudah seharusnya anggota DPR merupakan hasil pilihan rakyat. Tugas dan kewenangan  pokok DPR adalah (1) memegang kekuasaan membentuk  UU (UUD 1945 pasal 20 ayat 1) ; (2) membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) untuk menjadi UU bersama presiden (UUD 1945 pasal 20 ayat 2); serta (3) membahas RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama presiden ( pasal 23 ayat 2).
Adapun tugas dan wewenang DPR yang diatur dalam pasal 71 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai berikut:
a.    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b.    Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangyang diajukan Presiden untuk mnjadi undang-undang
c.     Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
d.    Membahas rancangan sebagaimana dimaksudkan huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan antara Presiden dan DPR
e.     Membahas rancangan undang undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara presiden dan DPR
f.     Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang undang tentang APBN dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
g.     Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang undang tentang APBN yang diajukan Presiden
h.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
i.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
j.      Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan penjanjian dengan negara lain,serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang
k.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
l.      Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
m.  Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
n.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
o.    Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
p.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
q.    Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
r.      Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
s.     Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
t.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang undang

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bagian kelima pasal 77 ayat (1) yang menjadi  hak-hak DPR sebagai berikut (1) meminta keterangan kepada Pemerintah/Presiden (hak interpelasi); (2) mengadakan penyelidikan atas kebijakan Presiden (hak angket); (3) hak menyatakan pendapat. Sedangkan Anggota DPR juga memiliki hak: (1) mengajukan usul RUU (hak inisiatif); (2) mengajukan pertanyaan, usul, pendapat (hak bertanya); serta (3) membicarakan/menyatakan segala hal dalam sidang tanpa boleh dituntut di muka sidang pengadilan (hak imunitas), memilih dan dipilih, membela diri,  hak protokoler, serta keuangan dan administrasi (UU No 27/2009 pasal 78). Kedudukan DPR sangat kuat. Presiden tidak dapat membubarkan DPR. DPR tidak dapat menjatuhkan presiden.
c.  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga baru, setelah terjadi amandemen UUD 1945. anggota DPD dipilih tidak melalui partai politik, tapi perseorangan. Daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Jumlah anggota DPD setiap provinsi empat orang, jumlah anggota DPD seluruhnya tidak boleh lebih ⅓ anggota DPR. Jadi secara matematis Anda dapat menghitung jumlah provinsi di Indonesia (33 provinsi) kali empat.(jika provinsi brtambah bertambah pula anggota DPDnya).DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam  dan sumber daya ekonomi serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
f.  Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).·Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang seperti: Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/ Pengacara dan lain-lain.
Sebagai lembaga atau badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, tidak boleh di campuri oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Mengapa demikian? Agar dalam menegakkan hukum dan keadilan bisa berjalan lancar. Siapa pun yang salah dihukum tanpa pengecualian. Di bawah MA terdapat Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara. Di tingkat kabupaten/kota ada Pengadilan Negeri. Di tingkat provinsi ada Pengadilan Tinggi. Di atas Pengadilan Tinggi terdapat Mahkamah Agung. Misalnya, apabila ada pemakai narkoba tertangkap, maka dia akan diadili di Pengadilan Negeri. Kalau terbukti salah, dia dijatuhi (vonis) hukuman. Kalau dia tidak menerima keputusan hakim, dia dapat melakukan “apeal” atau banding ke Pengadilan Tinggi. Jika tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi, masih terbuka untuk mengajukan “kasasi” ke presiden. Kasasi dapat diberikan atau tidak bergantung kejahatan yang dilakukan. Sampai kasasi proses pengadilan sudah final/berakhir. Tentu anda tahu bahwa untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya melalui proses yang panjang. Hanya orang yang terbukti bersalah yang dapat dipidana atau dihukum.
Wewenang MA adalah (1) mengadili perkara pada tingkat kasasi, yaitu pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap putusan hakim karena tidak sesuai dengan UU; (2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU; serta (3) memberikan pertimbangan kepada presiden, jika presiden akan memberikan grasi dan rehabilitasi. Mengingat tugas, sebagai pengawal dan penjaga keadilan, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
g.    Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD. Adapun kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 sebagai berikut: (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; (3) memutus pembubaran partai politik; (4) memutus perselisihan hasil pemilu; serta (5) memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden menurut UUD. Anggota hakimnya hanya 9 orang. Tiga diusulkan oleh MA, tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden. Hakim konstitusi benar-benar putra terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan kepribadian, tidak tercela, adil, negarawan yang memiliki konstitusi dan ketatanegaraan, dan tidak rangkap jabatan negara.
h.  Komisi Yudisial (KY)
Amanat UUD 1945 Pasal 24B  dalam rangka menegakkan  kehormatan, keluhuran martabat sert perilaku hakim, maka dibentuk lembaga negara bernama Komisi yudisial (KY). KY beranggotakan 7 orang hakim yudisial. Seperti halnya MK, DPD, dan KPU, KY merupakan lembaga baru hasil amandemen III UUD 1945 . KY ini bersifat mandiri. Wewenang KY adalah (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk disetujui, kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; serta (2) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Karena tugasnya mengawasi perilaku hakim dalam menegakkan keadilan, maka anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.
i.   Bank Sentral
Negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,   tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (Pasal 23D). Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Dalam struktur organisasi pemerintahan Republik Indonesia, Bank sentral dalam hal ini bank Indonesia merupakan Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.

j.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Jika kita menggunakan teori trias politika, BPK masuk kemana? Anda tidak usah bingung, negara kita tidak menggunakan trias politika secara murni sebab masing-masing lembaga tidak terpisah, sedangkan jumlah lembaganya tidak hanya tiga. BPK dan KPU di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara memiliki tugas dan wewenang penting. Karena itu kedudukannya sejajar dengan lembaga lain. Wewenang BPK adalah (1) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (2) menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD. BPK berkedudukan di ibu kota negara, tapi melihat luasnya wilayah kerja BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi.
k.  Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Agar pemilu berjalan “jujur /fair”, maka dibentuk KPU yang bersifat nasional tetap dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. KPU menyampaikan laporan kerjanya kepada presiden dan DPR. Berkaitan dengan jumlah anggota KPU pusat sebanyak-banyaknya 11 orang; KPU provinsi sebanyak 5 orang; KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Masa keanggotaan KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah 5 tahun.
l. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (UUD 1945, Pasal 4) dengan demikian Presiden merupakan kepala pemerintahan di Indonesia. Kepala pemerintahan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut.
1)        Tugas eksekutif kepala pemerintahan adalah (a) memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10 UUD UUD 1945); (b) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 11 ayat 1)  ; (c) membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR; (d)  mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).

2)        Tugas legislatif kepala pemerintahan adalah (a) membentuk UU; (b) menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU; (c) menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2).

3)        Tugas yudisial atau kehakiman ini sering disebut hak preogratif atau prevelege presiden. Artinya, hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara. Tugas yudisial kepala pemerintahan adalah
(a) memberi grasi atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman dengan memperhatikan pertimbangan MA (UUD 1945 pasal 14 ayat 1);
(b) memberi amnesti atau pengampunan kepada orang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, tanpa dijatuhi hukuman;
 (c) mendirikan abolisi atau penghapusan suatu peristiwa pidana. Dalam memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2); serta
(d) memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang dengan memperhatikan pertimbangan MA (UUD 1945 pasal 14 ayat 1).

Presiden juga dapat memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (UUD 1945 pasal 15). Selain itu presiden juga membentuk dewan pertimbangan dengan tugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang (UUD 1945 pasal 16)

Dengan memperhatikan tugas presiden kita mengenal dan tahu lebih mendalam sekarang, betapa berat tugas presiden. Oleh sebab itu presiden harus cerdas (kapabel) dan sekaligus dapat diterima (aksetabel) oleh masyarakat. presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Memegang kekuasaan eksekutif, melaksanakan UUD, UU, dan produk hukum yang lain. Presiden RI menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
3.  Struktur Organisasi Pemerintah Pusat
Struktur Organisasi pemerintahan RI adalah susunan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.  Adapun struktur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.

a.      Struktur Organisasi Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD 1945

Struktur Organisasi Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945
Berdasarkan bagan di atas terdapat perbedaan cukup mendasar struktur organisasi sebelum dan sesudah amandemen. Sebelum amandemen UUD 1945, terdapat lembaga negara tertinggi dan lembaga negara tinggi. MPR merupakan lembaga tertinggi negara, sedangkan lembaga DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA merupakan lembaga negara tinggi. Setelah amandemen UUD 1945, lembaga negara Lembaga legislatif (MPR, DPR,DPD ), Lembaga ekskutif (Presiden dan wakil Presiden), Lembaga Yudikatif /kkuasaan kehakiman (MA, MK, KY) dan lembaga negara lain: BPK  berada pada kedudukan sederajat (neben). Sedangkan Bank sentral, KPU  meskipun merupakan lembaga negara namun kedudukannya tidak sejajar dengan lembaga negara lainnya, juga tidak sederajat dengan departemen.

3.        RINGKASAN
A.      Negara Kesatuan Republik Indonesa
1.      Negara kesatuan adalah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan di dalam negara berada pada pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan ke dalam dan keluar.Dengan demikian dalam negara kesatuan tidak ada bagian yang di dalamnya disebut negara .
2.      Keutuhan NKRI sangat penting karena NKRI adalah tempat bagi kelangsungan hidup bangsa, dan menjamin terwujudnya  tujuan negara Indonesia. Menjaga keutuhan NKRI tidak mudah karena pada kenyataannya gangguan selalu timbul baik dari dalam maupun dari luar negeri. Karenanya, sikap menjaga utuhan NKRI perlu ditanamkan pada setiap warga negara Indonesia.
3.      Perjuangan menjaga keutuhan NKRI dilakukan dengan : (1) pembinaan multikultural bangsa (2) mengembangkan sikap hidup rukun, (3) tidak menonjolkan perbedaan (4) menjaga daerah terluar RI
4.      Ancaman /tantangan mewujudkan keutuhan NKRI berasal dari dalam dan dari luar

B.  Undang-Undang Dasar 1945
      Secara yuridis formal, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan empat kali.
1)   Amandemen UUD 1945 ke I berlaku tanggal 19-10-1999 sampai tanggal 18-8-2000
2)   Amandemen UUD 1945 ke II berlaku tanggal 18-8-2000 sampai tanggal 9-11-2001
3)   Amandemen UUD 1945 ke III berlaku tanggal 9-11-2001 sampai tanggal 10-8-2002
4)   Amandemen UUD 1945 ke IV berlaku tanggal 10-8-2002 sampai dengan sekarang.
            Sedangkan secara sosiologis, dalam memahami UUD 1945 tidak hanya dilihat dari pasal-pasalnya saja, melainkan dapat dilihat dari situasi  pembentukannya, suasana kebathinan pembentuknya, situasi kondisi sosial masyarakat waktu itu dan masa penerapannya. Oleh karena itu, suasana dan kondisi ipoleksosbudhankam perlu menjadi bahan pertimbangan tersendiri. Dengan demikian, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, baik dari tinjauan yuridis formal maupun tinjauan sosiologis UUD 1945 telah berlaku dalam beberapa masa. Namun demikian nama UUD 1945 tetap melekat pada, UUD 1945 hasil dekrit maupun UUD 1945 amandemen, hal ini menunjukkan bahwa nilai semangat perjuangan 1945 tetap menjiwai bangsa Indonesia khususnya bagi kelompok pengamandemen (Ruminiati, 2009).

B.     Sistem Pemerintahan Pusat
            Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan hubungan antara organ pemerintah dengan organ-organ lain yang ada dalam suatu negara.
Macam-macam sistem pemerintahan secara umum meliputi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Lembaga negara menurut Sistem pemerintahan Indonesia  pusat meliputi MPR, DPR, DPD,  MA, MK, KY, BPK, KPU, Bank Sentral, Presiden dan Wakil Prsiden. Masing-masing lembaga negara memiliki tugas dan wewenang yang berbeda satu dengan yang lain.Bank Sentral, KPU, KY meskipun merupakan lembaga ngara namun kedudukannya tidak neben dengan lembaga negara lainnya,tapi tidak setingkat departemen.

4. LATIHAN PENDALAMAN MATERI
a. Pemahaman tentang NKRI perlu ditanamkan sejak SD, untuk memperluas wawasan anda diskusikan bersama teman diklat:
1)      Bagaimana menanamkan semangat persatuan dan kesatuan pada siswa sekolah dasar, sehingga mereka memiliki komitmen terhadap NKRI?
2)      Bagaimana kebijakan pemerintah untuk menjaga pulau-pulau/ wilayah terluar agar tidak dicaplok/ akupasi negara tetangga? Diskusikan dengan kelompok anda
3)      NKRI sudah final, coba saudara analisis apakah pelaksanaan otonomi daerah saat ini dapat merongrong eksistensi NKRI?
4)      Pemberian otonomi khusus pada wilayah tertentu, sehingga dapat menggunakan hukum sendiri (misalnya Propinsi  NAD dengan menerapkan syariat Islam) apakah dapat membahayakan kelestarian NKRI?
b. Saat ini kasus kriminalisasi KPK memeasuki babak baru, kasus antasari kembali menjadi sorotan, disinyalir telah terjadi kesalahan dalam proses peradilan sehingga menjatuhkan hukuman penjara bagi mantan ketua KPK tersebut. Komisi yudisial melakukan investigasi dan menduga Majelis hakim kasus antasari telah mengabaikan bukti-bukti perkara dalam persidangan, atau banyak bukti yang meringankan tertuduh waktu itu yang diabaikan untuk itu KY berencana akan memanggil hakim yang menangani kasus tersebut untuk meminta kejelasan. Atas tindakan ini MA menyatakan tindakan KY kebablasan.(disarikan dari berita nasional di media elektronik)
1)        Coba dialogkan dengan kelompok Anda hal-hal berikut!
2)        Apa kapasitas KY untuk mengungkap kembali keptusan yang telah ditetapkan?
3)        Mengapa MA menyatakan tindakan KY kebablasan?
4)        Apakah antara MA dan KY ada kemungkinan terjadi overlaping kewenangan?
                                           
c. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jelas dan rinci!
1)        Mengapa Presiden Sukarno mengadakan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959?
2)        Mengapa menjelang amandemen UUD 1945 terjadi pro dan kontra antara kaum reformis dengan kaum Orde Baru?
3)        Analisislah mengapa Presiden Sukarno tidak menganggap UUD 1945 bersifat given, dan tidak mempermasalahkan apabila suatu saat UUD 1945 mengalami perubahan?
4)        Setujukah Anda dengan pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa akan terjadi amandemen kelima dalam waktu tidak lama lagi?

5.      PRAKTIK PENGEMBANGAN MATERI BIDANG STUDI
a. Susun RPP, pilih salah satu indikator yang telah Anda kembangkan dari  24 SKD,      
    dalam kurikulum PKn SD kelas 1 sampai kelas 6, dan praktikkan/simulasikan!
b. Diskusikan dengan teman Anda kesulitan apa yang Anda alami dari pemahaman
    materi yang ada balam SK/KD kurikulum PKn SD

6.   DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Arief. 2009. Pengertian Sistem Pemerintahan. (online, http://www.areif.blog.sispem., diakses 20 Mei 2010)
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2002. Persandingan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekjen MPR RI
Manan, Bagir. 2004. Perkembangan UUD 1945. Yogyakarta: FH Uji Press.
Martadisastra, Ukasah. 1986. Perbandingan administrasi Negara. Bandung: Nova
Ruminiati. 2007 Pengembangan Pembelajaran PKn SD. Modul PJJ. Jakarta: Dirjen Dikti
_________, 2008. Pengembangan Bahan Ajar PKn PGMI. Surabaya:Oleh Learning Assistance    
                   Program For Islamic School.
Ruminiati & Untari, Sri. 2009. Materi Pendalam PKn SD. Malang: Pusat Sertifikasi Guru.
Ruminiati & Muchtar. 2010. Pengembangan UUD 1945 Dari Tinjauan Yuridis.. Malang: PHK S1-PGSD-A- UM.
Syamsiar, S.I.. 2008. Administrasi Pemerintahan Lokal. Malang: Arsitek YPK.
Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya . Amandemen UUD 1945  Antara Teks dan Konteks dalam Negara yang Sedang Berubah. Pengantar Soemantri, Sri & Mahfud,Moh. 2000. Jakarta: Sinar Grafika
Suparlan A.H. dkk. 2007. Aku warganegara Yang Baik. Jakarta: PT. Armand Denta Selaras.
Untari, Sri. 2006. Ilmu Pemerintahan Suatu Pengantar. Malang: Fakultas Ilmu pendidikan Universitas Negeri Malang.
Untari, Sri. 2006. Sistem Pemerintahan Indonesia. Malang: Laboratorium Jurusan PPKn FIP UM.
Wahid, Hidayat Nur. Tanpa Tahun. Bahan Sosialisasi Perubahan UUD 1945. MPR RI.

7.LAMPIRAN I: EVALUASI  PKn SD
Soal A.
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, tetapi jelas!
1. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan undang-undang dasarnya (UUD 1945) maupun dasar negaranya (Pancasila), disahkan pada tanggal 18-Agustus 1945 oleh PPKI. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan 4 alenia, Batang tubuh terdiri dari XVI Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturann peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, serta  penjelasannya. Namun penjelasan UUD 1945, tidak termasuk disahkan oleh PPKI. Ingatkah Anda  tentang Pendidikan di Indonesia, tercantum pada bab berapa, pasal berapa, dan bagaimana bunyi pasal tersebut?
2  Pada tanggal 5-Juli-1959 Presiden Sukarno mengadakan dekrit, yang biasa disebut dengan dekrit Presiden 5 Juli ’59. Analisislah mengapa tanggal 5-Juli-1959 Presiden Sukarno mengadakan dekrit?
Soal B.  Pilihlah jawaban yang tepat dengan memilih salah satu jawaban di bawah ini!

1.Jika terjadi sengketa akibat hasil pemilihan umum, atau Pilkada , maka lembaga yang
    menanganinya adalah.....
    a. MK      b. MA        c. KY         d. DPD        e. DPR

2. lembaga negara yang tidak ada setelah dilakukan amandemen UUD 1945 adalah.....
    a. MK       b. BPK      c. DPA       d. DPD        e. MA

3. lembaga negara yang kedudukannya tidak neben (sederajat) dengan lembaga lain, meskipun demikian juga tidak sejajar dengan departemen adalah
    a. Bank Sentral     b. BPK            c. MK           d. DPD  e. MPR

4. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan yang dimaksudkan merupakan bentuk…
a. bentuk negara   b. bentuk pemerintahan  c. sistem politik  c. sistem hukum  d. bentuk kenegaraan

5. memberi grasi pada seseorang yang telah diputuskan perkaranya merupakan tugas presiden
    Bidang..... a. ekskutif        b. Legislatif           d. Administratif    d. Yudisial       e. Militer

6.Pada tanggal 9-11-2001, MPR-RI telah melakukan..... .....
    a. amandemen UUD 1945 yang pertama  b.amandemen UUD 1945 yang ke dua  c. amandemen UUD   1945 yang ke tiga, d. amandemen UUD 1945 yang ke empat, e  perencanaan amandemen ke lima
7. Amandemen UUD 1945 yang ke I, menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, memegang     jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya   untuk satu kali masa jabatan, bunyi amandemen ini terdapat pada.....
     a. Pasal 5  b pasal 7     c. Pasal 9     d. Pasal 14       e. Pasal 17

8. Perubahan UUD 1945, mencakup: perubahan yang bersifat peralihan kekuasaan, penegasan pembatasan kekuasaan, pengimbangan kekuasaan, rincian pemegasan ketentuan yang sudah ada, dan tambahan sebagai sesuatu yang baru. Hal ini merupakan perubahan dari hasil.....
     a.amandemen I-IV  b.Dekrit Presiden 5-7-’59  c.UUDS  d. UUD 1945  e amandemen ke empat.

9. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termuat dalam Pembukaan UUD 1945.....
    a. alinea satu  b. alinea dua  c. alinea tiga  d. alinea empat  e. penjelasan UUD 1945 itu sendiri.

10. Undang-undang dasar yang paling lama berlaku di Indonesia, adalah.....
    a. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI  b. Konstitusi RIS  c. UUDS   d. UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5-7-1959   e. Amandemen satu sampai empat.

    
Kunci Jawaban:  Soal A

1. UUD 1945 Bab XIII, pasal 31. Bunyinya pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan pasal 31 (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang

2 Sistem pemerintahan Indonesia waktu itu adalah sistem parlementer, konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Situasi politik pro dan kontra demi kepentingan partai politik masing-masing, sehingga tidak mampu mewujudkan UUD yang baru. Oleh karena itu Presiden Sukarno memutuskan mengadakan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, yang isi utamanya Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD RI
       
Kunci Jawaban: Soal B
     1. A         2. C        3. A        4. A        5. D        6. C        7. B        8. A        9. D        10. D


LAMPIRAN II:
CONTOH RPP YANG TELAH DIADAPTASI DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER

RENCANA PELAKSANAA PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah
:
SD................................
Mata Pelajaran
:
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/Semester
:
V/1
Alokasi Waktu
:
Dua kali pertemuan: 2 x (2 x 35 menit)

A.      Standar Kompetensi
1. Memahami pentingnya keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
B.      Kompetensi Dasar (Sesuai dengan Stadar Isi dalam PP No 22 th 2006)
1.1.Mendeskripsikan negara Kesatuan Republik Indonesia
1.2. Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.  Indikator ( Dijabarkan oleh guru dari KD dalam KTSP)
D.Tujuan Pembelajaran ( Memenuhi kriteria A, B, C, D) yang dapat diukur
Pertemuan 1
1.       Melalui penjelasan guru siswa dapat mengidentifikasikan ciri-ciri negara kesatuan dengan baik
2.       Melalui curah pendapat siswa dapat menemutunjukkan wilayah NKRI dengan teliti/cermat
3.       Melalui analisis kasus siswa dapat menjelaskan pentingnya keutuhan NKRI dengan benar
Pertemuan 2
  1. Melalui bekerjasama dalam diskusi kelompok siswa dapat menyampaikan sikapnya dalam mendukung NKRI dengan penuh percaya diri
  2. Melalui bekerjasama dalam diskusi kelompok, siswa dapat menentukan cara menjaga keutuhan NKRI dengan tepat
  3. Melalui penugasan siswa dapat menjelaskan perjuangan dirinya sebagai pelajar untuk menjaga keutuhan NKRI dengan penuh semangat
E.Materi Pembelajaran.(Tuliskan secara singkat, runtut, jelas, bahasa yang baik dan benar)
1.       Pengertian Negara kesatuan .
       Negara kesatuan adalah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan di dalam negara berada pada pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan ke dalam dan keluar.Dengan demikian dalam negara kesatuan tidak ada bagian yang di dalamnya disebut negara .
2.       Pentingnya keutuhan NKRI
      Keutuhan NKRI sangat penting karena NKRI adalah tempat bagi kelangsungan hidup bangsa, dan menjamin terwujudnya  tujuan negara Indonesia. Menjaga keutuhan NKRI tidak mudah karena pada kenyataannya gangguan selalu timbul baik dari dalam maupun dari luar negeri. Karenanya, sikap menjaga keutuhan NKRI perlu ditanamkan pada setiap warga negara Indonesia.
3.       Wilayah NKRI
Perubahan provinsi di NKRI  sebagai berikut: (1) Tahun 1945 terdiri dari 8 provinsi; (2) Tahun 1950, 11 provinsi; (3) Tahun 1956, 15 provinsi; (4) Tahun 1957, 17 provinsi; (5) Tahun 1958,  20 provinsi; (6) Tahun 1958, 21 provinsi; (7) Tahun  1960, 22 provinsi, (8) Tahun 1964, 24 provinsi, (9) Tahun 1967, 25 provinsi; (10) Tahun 1969, 26 provinsi; (11) Tahun 1976, 27 provinsi; (12) Tahun 1999, 29 provinsi; (13) Tahun 2000, 32 provinsi; (14) Tahun  2006, 34 provinsi.( Thoyeb,dkk, 2006)
4.       Perjuangan mempertahankan NKRI
      Perjuangan menjaga keutuhan NKRI dilakukan dengan : (1) pembinaan multikultural bangsa (2) mengembangkan sikap hidup rukun, (3) tidak menonjolkan perbedaan (4) menjaga daerah terluar RI. Ancaman /tantangan mewujudkan keutuhan NKRI berasal dari dalam dan dari luar

F.  Metode  Pembelajaran
1.       Diskusi , 2. Inquiri, 3. Tanya jawab,  4. Analisis kasus,  5. Penugasan
G . Model Pembelaiaran
1.      Bermain peran., 2. Pembelajaran kooperatif dengan Jigsaw
         
H.Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran           
1.       Pertemuan 1 (70 menit)
No
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1
Kegiatan Awal
1.    Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
2.    Mengecek kehadiran siswa (contoh nilai yang ditanamkan: disiplin).
3.    Menanyakan kabar siswa – dengan fokus pada mereka yang tidak datang dan/atau yang pada pertemuan sebelumnya tidak datang (contoh nilai yang ditanamkan: peduli, empati).
4.    Menyampaikan tujuan pembelajaran
10’

2
Kegiatan Inti
1.  Guru menjelaska secara singkat materi pokok
2.  Kelas dibagi dalam 6 kelompok
3.  Guru meminta wakil kelompok untuk  memerankn kasus pertikaian/konflik SARA: Sampit dengan Madura, kasus perpecahan antar agama tragedi di Ambon 
4.  siswa diberi tugas: (1) menganalisis bagaimana kelangsungan NKRI apabila perpecahan seperti ini dibiarkan terus-menerus, (2) siswa diminta untuk mencari solusi bagaimana cara memecah masalah kasus NKRI tersebut, (3) siswa diajak menyanyikan lagu Padamu Negeri. Satu nusa, satu bangsa. Dari Sabang sampai Merauke, dan (4) puisi “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”
5.  Guru memberikan penguatan 
6.  (Contoh nilai-nilai karakter yang dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di atas: kerjasama, tanggung jawab, saling menghargai pendapat, percaya diri, adil)

40’

3
Kegiatan Penutup/akhir
1.  Guru bersama siswa membuat kesimpulan materi pembelajaran
2.  Refleksi: guru memberi kesempatan pada siswa untuk menyampaikan perasaan dan pengalaman belajar yang dialami, dan hal yang mana yang selama proses pembelajaran tersebut dianggap masih belum jelas serta  harapan yang diinginkan untuk pembelajaran berikutnya
3.  Guru melaksanakan penilaian lisan dengan beberapa contoh nilai/sikap bangga terhadap NKRI.Guru memberi penegasan dari jawaban beberapa siswa mana yang dianggap benar/paling benar.
4.  Tindak lanjut: siswa diberika tugas untuk mencari berita dari internet, koran dan majalah tentang peristiwa yang dapat memperkuat atau mengancam keutuhan NKRI
5.  Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
6.  Ke luar kelas dengan tertib pada waktunya (contoh ditanamkan  karakter anak yang disiplin dan sopan).
20

2.       Pertemuan 2 (Model Jigsaw)
No
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1
Kegiatan Awal
1     Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
2     Mengecek kehadiran siswa (contoh nilai yang ditanamkan: disiplin).
3     Menanyakan kabar siswa – dengan fokus pada mereka yang tidak datang dan/atau yang pada pertemuan sebelumnya tidak datang (contoh nilai yang ditanamkan: peduli, empati dan kedisiplinan).
4     menyampaikan tujuan pembelajaran
10’

2
Kegiatan Inti
1.  Guru meminta salah satu siswa menyampaikan yel yel ”NKRI” dan dijawab oleh siswa lainnya ”Harga Mati”sebanyak 3 kali (contoh nilai yang ditanamkan: menjunjung komitmen)
2.  Guru menjelaskan materi pokok lanjutan minggu lalu
3.  Membentuk kelompok dengan model Jigsaw
4.  Presentasi dari kelompok ahli. Kelompok lain memberikan tanggapan, penilaian/tes individu
5.  Guru memberikan penguatan dalam menerapankan model Jigsaw (Contoh nilai-nilai karakter yang dapat ditanamkan melalui kegiatan di atas: nilai gotong royong/kerjasama, hidup rukun, cinta tanah air, cinta  budaya Indonesia dan bangga sebagai bangsa Indonesia)
40’

3
Kegiatan Penutup/akhir
1.    Guru bersama siswa membuat kesimpulan materi pembelajaran
2.    Refleksi: guru meminta salah satu atau dua orang siswa untuk menyampaikan perasaan dan penglaman belajar yang dialami dan sekaligus harapan untuk pembelajaran berikutnya
3.    Guru melaksanakan penilaian tulis(contoh nilai yang ditanamkan cinta NKRIf).
4.    Tindak lanjut: siswa diberikan tugas untuk belajar materi selanjutnya
5.    Berdoa (contoh nilai yang ditanamkan: taqwa).
6.    Ke luar kelas dengan tertib pada waktunya (contoh nilai yang ditanamkan: tertib, disiplin).
20

I. Media/Alat dan Sumber Belajar
a.                                                             Alat /media pembelajaran:
-    Lagu Wajib dan karangan guru
-    Wacana terkait keutuhan NKRI

b.                                                             Sumber belajar
-          Buku PKn untuk SD kelas V penerbit Musi Perkasa Jakarta
-          Buku PKn untuk SD kels V penerbit Armandenta Selaras Jakarta
-          Buku Penunjang lain yang relevan
J.Penilaian 
a.       Proses dan Hasil
      Tes lesan dengan soal (terlampir)
b.    Non Tes
1.       penilaian sikap
    1. penilaian diri

       Mengetahui Kepsek:                                                       Gurus Kelas:

        ----------------------                                                         ---------------------
Lampiran
  Soal Tes
2.  Apakah yang dimaksud dengan negara kesatuan?
3.  Pada saat awal kemerdekaan berapa jumlah propinsi di Indonesia?
4.  Sebutkan 3 pulau yang terancam dicaplok negara tetangga?
5.  Jelaskan secara singkat pentingnya keutuhan NKRI bagi bangsa Indonesia?
6.  Tindakan apa yang dapat kita lakukan di sekolah untuk menjaga keutuhan NKRI?

   Kunci Jawaban
1.       negara kesatuan tidak ada bagian yang di dalamnya disebut negara
2.       8 propinsi
3.       P. Rondo, P. Manore, P Miangas
4.       Keutuhan penting karena (1) merupakan tempat hidup bangsa Indonesia, (2) menjamin terwujudnya  tujuan negara Indonesia
5.       tindakan di sekolah ; (1) senantiasa menjaga kerukunan dengan sesama teman, (2) melaksanakan upacara bendera dengan khitmat, (3) menghindari pertengkaran atau perkelahian dengan teman baik dengan teman satu sekolah maupun sekolah lain.
   
Pedoman penilaian (skoring)
Setiap soal dijawab benar mendapat skor 20, kurang benar 10, dijawab salah 5. tidak menjawab 0
Skor tertinggi 100, skor terendah 0
Nilai akhir :    skor yang diperoleh/ skor maksimal X 100

Non Tes
Rubrik Penilaian Sikap dalam diskusi kelompok


No.

Nama
Perilaku

Nilai

Ket
Bekerja sama
Berini-siatif
Penuh Perha-tian
Bertanggung jawab
1.
Afif






2.
Budi






3.
dst....






Catatan:
a.       Kolom perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = sedang
4 = baik
5 = amat baik
b.       Nilai merupakan jumlah dari skor-skor tiap indikator perilaku
c.        Keterangan diisi dengan kriteria berikut
1). Nilai 18-20 berarti amat baik
2). Nilai 14-17 berarti baik
3). Nilai 10-13 berarti sedang
4). Nilai  6-9   berarti kurang
5). Nilai 0-5 berarti sangat kurang

Rubrik Sikap terhadap Keutuhan NKRI
Nama Siswa                :………………….
Kelas/No absen
No
Pernyataan
Sikap
Sangat setuju
Setuju
Tidak Setuju
Sangat Tidak Setuju
1.
Bagi bangsa dan negara Indonesia bentuk negra yang tepat adalah negara serikat, karean wilayahnya berpulau-pulau.




2
Keutuhan NKRI penting karena untuk kelangsungan hidup bangsa Indonesia




3
Menjaga wilayah terluar sangat penting dilakukan bangsa dan TNI agar tidak ada negara lain yang mengambil keuntungan dari pulau itu




4
Jika beberapa pulau di Indonesia diambil negara asing sebenarnya tidak berpengaruh apa-apa, toh pulau-pulau di Indonesia puluhan ribu jumlahnya




5
Perkelahian pelajar yang marak akhir-akhir ini tida ada hubungannya dengan perjuangan menjaga keutuhan NKRI 




Pedoman Peskorannya
Pada pernyataan positif nilai : SS = 4, S=3, TS=2 dan STS=1
Pada pernyaan negatif           : SS = 1, S=2, TS=3, dan STS=4 
Dari rubrik di atas :Pernyataan positif  1,3,5  : skor maksimal : 12,  negatif   2,4 : skor maksimal : 8
Skor teringgi : 20, skor terendah 5
Nilai siswa    : skor yang diperoleh/skor maksimal x 100
Lembar Kerja Kelompok (Untuk menjawab wacana tentang 12 Pulau yang rentan dikuasai ng tetangga diambil dari internet)
12 Pulau Rentan Dikuasai Negara Asing

No

Kinerja Pemecahan

Rumusan Kinerja Pemecahan Kasus
1.
Bacalah dengan kritis dan cermat kasus di atas, dan selanjutnya tenentukan apakah kasus-kasus itu mempunyai kaitan langsung dengan keutuhn NKRI
Kasus-kasus wilayah tersebut memiliki kaitan langsung atau tidak langsung (pilih) dengan keutuhan NKRI, dengan alasan:                ..................................................................

2.
 Sebutkan faktor-faktor penyebab pulau-pulau Indonesia diklaim atau diambil oleh bangsa dan negara lain

faktor-faktor penyebab pulau-pulau Indonesia diklaim atau diambil oleh bangsa dan negara lain:
a.        
b.       dst.
3.
Bagaimana perasaan kalian, ketika mengetahui banyaknya pulau-pulau Indonesia diklaim atau diambil oleh bangsa dan negara lain!
Perasaan saya adalah:
..................................................................
..................................................................
.......................................................................
4.
Menurut kelompok kalian   tindakan apa yang harus dilakukan agar pulau-pulau Indonesia bisa eksis dan tidak diambil atau diklaim oleh bangsa dan negara lain.
tindakan agar pulau-pulau Indonesia bisa eksis dan tidak diambil atau diklaim oleh bangsa dan negara lain.: ..................................................................
..................................................................





Tidak ada komentar:

Posting Komentar