Senin, 14 Maret 2016

Hukum Perdata Buku II Verjaring


Hukum Perdata Buku II Verjaring
1.       Apa yang dimaksud dengan Verjaring ?

Dalam KUH perdata pasal 1946 Daluarsa adalahsuatu alat untuk memperoleh sesuatu ataumembebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnyasuatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yangditentukan dalam UUAda dua macam Daluarsa atau Verjaring :1. Acquisitieve VerjaringAdalah lampau waktu yang menimbulkan hak.Syarat adanya kedaluarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.Pasal 1963 KUH perdata: Pasal 2000 NBW³ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkansuatu atas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak  bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yangtidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan Daluarsa , dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun ³.³ Siapa yang dengan itikad baik menguasainyaselama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkanalas haknya”.

2.       Pasal – Pasal yang berkaitan dengan verjaring ?

a.       Pasal 1946
b.      Pasal 1963
c.       Pasal 1968
d.      Pasal 1977

3.      Contoh kasus verjaring !
Daluwarsa Dalam Hukum
Oleh: Prof Achmad Ali (Guru Besar Ilmu Hukum Unhas)

Prof Achmad Ali
Setelah penyidik mengetahui bahwa suatu tindak pidana yang dilaporkan telah daluwarsa, maka tim penyidik; demi hukum, wajib menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut.////

Di dalam Hukum Pidana, dikenal adanya keadaan "hapusnya" kewenangan melakukan proses pidana dan penuntutan pidana bagi para penegak hukum (verval van het recht tot strafvordering en van de straf).

Salah satu alasan untuk hapusnya kewenangan penegak hukum untuk memproses pidana seseorang adalah yang dikenal dengan istilah: daluwarsa (baca: "Hukum Pidana: karya pakar hukum pidana terkemuka Jan Remmelink). Dalam bahasa Belanda: Daluwarsa disebut "Verjaring", atau verjaring stermijn (jatuh tempo).

Dan daluwarsa ini diberlakukan baik dalam Hukum Perdata maupun dalam Hukum Pidana. Dalam Hukum Pidana, daluwarsa berarti kewenangan penegak hukum memproses hukum suatu dugaan tindak pidana menjadi hilang, karena lewatnya tenggang waktu tertentu. Di dalam kawasan Mahkamah Konstitusi pun, lembaga "daluwarsa" itu digunakan. Contohnya ketika Mahkamah Konstitusi menolak suatu gugatan judicial review karena dianggap sudah daluwarsa.

Menurut Prof MR A Pitlo (dalam bukunya: Bewijs en Verjaring naar her Netherlands Burgelijk Wetboek) landasan filsafat hukumnya, mengapa ada lembaga daluwarsa dalam hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana adalah antara lain: "Hukum pada hakikatnya bersifat menyesuaikan diri untuk menerima keadaan yang ada.

Setelah jangka waktu yang lama, hukum menyingkir terhadap suatu keadaan yang nyata, yang tidak dipersoalkan selama tenggang-waktu tertentu; tidak peduli apakah tidak dipersoalkannya karena tindak pidana tersebut belum diketahui hingga lewat waktu tertentu, ataupun karena tidak ada yang mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana hingga lewatnya waktu tertentu.

Di dalam Hukum Pidana Indonesia, ketentuan tentang daluwarsa ditentukan dalam pasal 78 KUH Pidana yang bunyinya:
(1)   Kewenangan memproses pidana hapus karena daluwarsa;
1.      Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2.      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3.      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah dua belas tahun.
4.      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya setelah delapan belas tahun.
(2)   Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 78 KUH Pidana itu diperkuat oleh yurisprudensi (putusan HR 3 Februari 1936) yang inti putusannya: Wewenang memproses pidana adalah wewenang negara untuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alat negara manakah yang melakukannya.

Begitu suatu tenggang waktu menurut undang-undang berlaku, maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.

Kapan mulai terhitungnya tenggang waktu untuk daluwarsanya suatu tindak pidana? Menurut pasal 79 KUH Pidana, terhitung sejak tindak pidana itu dilakukan. Kecuali untuk tindak pidana pemalsuan mata uang, dan untuk tindak pidana yang secara tegas (tidak boleh dianalogikan) dalam pasal-pasal 328, 329, 330 dan 333, serta untuk pelanggaran pasal 556 KUH Pidana.

Dengan kata lain, kecuali ketiga jenis tindak pidana yang dikecualikan itu, maka semua tindak pidana, berlaku ketentuan daluwarsa Pasal 78 dan awal pasal 79 bahwa daluwarsa terhitung sejak tindak pidana itu dilakukan.

Contohnya, jika tindak pidana pembunuhan (pasal 338 kalau pembunuhan biasa dan pasal 340 kalau pembunuhan berencana, terhitung satu hari setelah pelaku membunuh, demikian juga contohnya; kalau tindak pidana pemalsuan surat, misalnya pemalsuan ijazah, maka terhitung sejak satu hari setelah ijazah palsu (yang ditentukan pasal 263 KUH Pidana) yang isinya:

(1)Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaannya tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, jika tindak pidananya pemerkosaan, perhitungan daluwarsa dihitung sejak saat pemerkosaan (pasal 285 KUH Pidana) dilakukan pelaku; kalau mengenai tindak pidana pencurian (pasal 362 KUH Pidana), maka terhitung sejak pelaku melakukan pencurian itu.

Demikian juga untuk tindak pidana pemalsuan surat, termasuk ijazah tentunya (pasal 263 KUH Pidana), perhitungan daluwarsa terhitung sejak ijazah palsu itu mulai dibuat; bukan sejak ijazah palsu itu mulai digunakan.

Jadi contohnya dalam tindak pidana pemalsuan ijazah, ijazah palsunya dibuat pada tahun 1990, maka daluwarsa jatuh pada 1990 tambah 12 (dua belas tahun) menjadi 2002. Artinya sejak tahun 2002, kasus tersebut tidak berwenang lagi diproses oleh penegak hukum.

Setelah penyidik mengetahui bahwa suatu tindak pidana yang dilaporkan telah daluwarsa, maka tim penyidik; demi hukum, wajib menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut.

Apa konsekuensinya jika setelah daluwarsa, penegak hukum tetap memproses perkara itu dan tidak segera menghentikannya? Konsekuensi pertama, berarti penegak hukumnya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Konsekuensi kedua, penegak hukum dapat diadukan telah melakukan pelanggaran HAM tersangka, yang demi hukum, berhak diterapkannya ketentuan mengenai daluwarsa terhadap dirinya.

Ketentuan tentang daluwarsa ini memang jarang diketahui oleh masyarakat awam hukum maupun sebagian kalangan hukum, dan oleh karena itu menjadi kewajiban saya sebagai ilmuwan hukum untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas dan kalangan penegak hukum.

Penegak hukum harus melaksanakan ketentuan perundang-undangan tanpa di bawah tekanan opini publik, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh James Fenimore Cooper: "It is besetting vice of democracies to substitute public opinion for law. This is the usual form in which masses of men exhibit their tyranny.

Artinya merupakan kepungan sifat buruk (euforia yang kebablasan) tentang demokrasi, untuk menggantikan hukum dengan opini publik (atau tekanan demo massa yang sifatnya politis). Ini adalah wujud yang umum, di mana orang menunjukkan tirani pemaksaan mereka. (**)

MUNGKINKAH EIGENDOM MELALUI VERJARING

Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.

Analisa:
Tidak dapat dipungkiri kehadiran pasal ini adalah wujud pengakuan terjadap lembaga Verjaring, yaitu Hak milik kebendaan yang penuh (eigendom), yang lahir melalui lembaga Verjaring (Daluarsa).Sehingga orang yang dengan itikad baik mengusai benda tak bergerak lebih dari 30 tahun maka dianggap pemilik sah dari benda tersebut.

Menurut Saya ini sebuah ketentuan yang bagus namun sulit untuk ditegakan.Mengapa?Karena mengingat sistem publisitas agraria Indonesia yang mempunyai Stelsel Negatif dengan tendensi Positif.Artinya Sertifikat tanah Indonesia walaupun menjadi alat bukti yang kuat namun bukan berarti kebal (imun) terhadap gugatan.Stelsel tersebut diserap dari Hukum Ada Indonesia.
Sehingga melihat kondisi ini bukan bermaksud pesimis, namun menurut Saya hampir tidak mungkin seseoarang mampu menguasai sebidang tanah (benda tidak bergerak) hingga 30 puluh tahun tanpa menghadapi gugatan sana-sini. Karena yang memiliki Sertifikat Hak Milik saja masih ada kemungkinan untuk di Gugat apa lagi yang hanya berdasarkan Itikad Baik menguasasi. Yang mana Itikad baik itu sulit sekali mencai padanan ukurannya.
Alasan kedua hal ini sulit dilakukan adalah, kegiatan melakukan pengakuan terhadap tindakan calon pemegang eagendom ini adalah sepenuhnya hak Administrator dalam hal ini BPN.Sehingga dalam kondisinya BPN harus mampu menganalisa apakah benar ada perbuatan materil orang tersebut menguasai tanah itu selama 30 tahun dan dengan dasar itikad baik.Karena penguasaan itu harus dengan perbuatan yang nyata tidak lantas membangun rumah lalu ditinggalkan begitu saja hingga menunggu 30 tahun kemudian.Sehingga peran saksi di sekitar lahan sangat penting.Atau penguasaannya dikuasakan oleh pesuruh.
Belum lagi BPN pasti akan mendapat sebuah tekanan dari Pemda yang memiliki banyak rencana pembangunan daerah. Apakah mungkin BPN akan mengakui sebidang tanah dengan cara Verjaring, jika sudah terkait dengan Dinas Tata Kota yang menyangkut tanah tersebut. Tentunya kepemilikan melalui lembaga Verjaring sangat sulit dilakukan. Penerbitan sertifkat dengan cara Sporadik saja sangat memakan waktu dan penuh konsiderasi rumit. Apa lagi hendak mengakui hak seseorang atas lahan yang dikuasainya selama 30 tahun degan dasar itikad baik yang tidak terukur secara pasti.

Makalah Hukum Perdata 'daluarsa"
BAB I
PENDAHULUAN

Pemilihan judul dalam suatu makalah adalah sangat penting karena dari situlah kita dapat mengetahui apa yang sebenarnya di rangkum dalam sebuah makalah.
Alasan saya memilih judul “Resume Hukum Perdata tentang Perikatan dan Daluarsa” karena materi ini merupakan materi yang paling spesifik diantara yang lain dank arena ini juga merupakan tugas dalam mata kuliah Hukum Perdata.
Latar belakangnya adalah mengenai tentang tingkahlaku yang dilakukan oleh manusia, yang salah satunya berhubungan dengan yang namanya perikatan dan daluarsa yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum Perdata atau yang sering disebut dengan BW.
Pembuktian dan Daluarsa merupakan salah satu contoh yang sering terjadi didalam kehidupan manusia sehari-hari, dalam bernegara bahkan Dunia. Didalam resume ini terdapat penjelasan-penjelasan mengenai pengertian Pembuktian dan Daluarsa, serta apasaja yang termasuk dan berhubungan dengan Pembuktian dan Daluarsa.
Pembuatan resume itu sendiri dilakukan melalui pencampuran sumber yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan beberapa buku panduan serta pemikiran penulis itu sendiri.
Resume ini mempunyai tujuan yang jelas yaitu, untuk meningkatkan ilmu serta pengetahuan terutama dalam perkulian Hukum Perdata, yang pastinya pembaca dapat memahami dengan sistematis tentang apa yang sudah di jabarkan didalam resume ini.
Sistematika penulisannya pun beragam yang pertama terdiri dari bab I yaitu pendahuluan yang mengenai tentang alasan pemilihan judul, latar belakang, ruang lingkup, tujuan dan sistematika penulisan, yang kedua yaitu Bab II mengenai pengertian Pembuktian dan macam-macam Pembuktian, yang ketiga yaitu Bab III merupakan Pengertian daluarsa dan hal-hal yang dapat mencegah dan menangguhkan daluarsa dan sebagainya.Dan yang terakhir bab IV mengenai kesimpulan-kesimpulan dari resume ini dan saran-saran yang ditujukan untuk membangun karakter penulis agas bisa lebih maju dalam berkarya.

BAB II
PEMBUKTIAN

A. Pembuktian Secara Umum
Pembuktian sebenaranya termasuk dalam Hukum Acara.Tetapi didalam pembuatannya Pembuktian termasuk Hukum Acara Materiil dan sekaligus dapat dimasukan kedalam Hukum Perdata Materiil.

B. Macam-macam Alat Pembuktian
Sesuai dengan pasal 1866 KUH Perdata, ada 5 macam Alat Pembuktian, yaitu :
Bukti Tertulis
Contohnya seperti :
§ Surat Akte
Adalah suatu tulisan yang dibuat sebagai pembuktian dalam suatu peristiwa.

Pembuktian menggunakan Akte atau surat merupakan pembuktian yang paling utama, karena akte mudah dimengerti dan undang-undang pun untuk beberapa perjanjian sangat megharuskan pembuatan akte.

Misalnya :
Perjanjian perdamaian yang mengahruskan adanya perjanjian akta atau tertulis.
§Surat Akta Otentik
Adalah akta yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Seperti Notaris, Pegawai Capil (Catatan Sipil), dan dihadapan Hakim.
Akta yang dibuat oleh pejabat berwenang maksudnya adalah bahwa akta itu dibuat sehubungan dengan tugas para pegawai tersebut, contohnya seperti :
# Berita acara pemeriksaan Saksi oleh Polisi

§ Tulisan Di Bawah Tangan
Adalah suatu akta yang ditandatangani dan dibuat tanpa perantara pihak yang berwenang. Sifatnya mengikat kedua belah pihak.

Contohnya :
# Surat Izin Mengemudi (SIM)
# Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bukti Kesaksian
Dalam KUH Perdata kesaksian dalam suatu peristiwa sangat diperlukan, karena jika tidak adanya saksi maka suatu peristiwa tersebut tidak dapat diindahkan atau dipercaya. Tapi kesaksian tersebut belumlah cukup apabila tidak dilengkapi dengan alat-alat pembuktian yang lainnya.
Kesaksian bukan merupakan suatu alat pembuktian yang semputna, karena ia semua tergantung kapada hakim apakah ia mau meneria atau menolak saksi tersebut. Dalam sebuah persidangan tidak diperkenankan hakim mempercayai satu saksi saja, artinya hakim tidak boleh menggambil keputusan atas satu orang saksi saja. Jadi kesaksian harus ditambah dengan alat bukti yang lain.



§Bukti Permulaan
Semua akta tertulis yang berasal dari orang yang tuntutannya diajukan dan dari perwakilan dirinya.
Dalam setiap pembuktian yang dilakukan oleh saksi haruslah sesuai dengan suatu peristiwa yang terjadi dan tiap saksi diwajibkan untuk berrsumpah menurut agamanya masing-masing. (Pasal 1911 KUH Perdata)
Para saksi yang tidak diboleh diperkenankan bersaksi di hadapan pengadilan dan hakim, adalah anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan, seperti orang yang dungu, gila, gelap mata dan orang yang telah diputuskan hakim masuk kedalam penjara dan selama pengadilan berjalan dia tidak dapat menjadi saksi. (Pasal 1912 KUH Perdata).

Persangkaan
Adalah kesimpulan yang oleh hakim dan undang-undang yang ditarik dari suatu peristiwa nyata. Dalam Pasal 1915 KUH Perdata terdapat macam-macam persangkaan yaitu :
a. Persangkaan menurut Undang-undang
Disebut persangkaan menurut Undang-undang karena kesimpulan yang ditarik berdasarkan undang-undang atas terjadinya suatu peristiwa. Persangkaan tersebut terdapat dalam Pasal 1916 KUH Perdata, seperti :
1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyeludupkan suatu ketentauan undang-undang.
2. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
3. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh keputusan mutlak.
4. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

b. Persangkaan yang tidak berdasarkan Undang-undang
Disebut persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang karena persangkaan tersebut ditarik kesimpulannya oleh hakim melalui pertimbangan-pertimbangan yang mengharuskan hakim untuk teliti dalam memberikan sebuah putusan. Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang ini diatur dalam Pasal 1922 KUH Perdata.

Misalnya :
Ada 6 buah kwitansi yang setiap bulannya telah dibayar oleh Ani, dengan adanya bukti 6 buah kwitansi tersebut telah cukup membuktikan bahwa Ani telah membayar sewa rumah setiap bulannya yaitu 6 bulan terakhir.

Pengakuan
Sebagai mana kita ketahui di dalam pasal 1925 KUH Perdata bahwa pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dimana pengakuan tersebut dilakukan dihadapan hakim Dan hakim pun bisa secara bebas atau leluasa untuk memilah tau mempertimbanngkan yang manadiantara pengakuan dari yang berhutang tersebut Palsu.
Pengakuan adalah suatu pengakuan dari si tergugat yang bersengketa untuk mengatakan cerita yang benar atau sesungguhnya yang dialami penggugat.
Setiap pengakuan harus bisa menerima sepenuhnya dan hakim pun tidak leluasa untuk menerima sebagian dari memo yang dibuat, sehingga menjadi kerugian kepada yang mengaku, melainkan jika orang yang berhutang untuk melepaskan dirinya, menyebutkan, bersama pengakuan itu.
Setiap pengakuan yang dilakukan di depan hakim tidak dapat ditarik kembali kecuali, apabila ada pengecualian atau keringanan dari pengakuan yang telah dia ucapakan, apabila telah diteliti atau dibuktiakan bahwa pengakuan tersebut adalah suatu kebohongan atau fitnah yang dilakukan untuk merugikan orang lain.
Tidak akan bisa pengakuan ditarik kembali apabila seseorang mempunyai dalih yang seolah-oleh menyatakan bahwa kesalahan pengakuan tersebut dilakukan oleh hukum itu sendiriyang tercantum di dalam pasal 1926 KUH Perdata.

Sumpah di muka Hakim
Sumpah adalah suatu pengakuan dari seseorang yang dimana sumpah tersebut menekankan kita untuk mengatakan hal yang sesuai dengan apa yang kita lihat, dengar atau kita rasakan sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Sumpah disini dianggap sebagai bukti yang paling kuat, karena sumpah sendiri menganjurkan kita untuk berbicara benar dan tidak ada satupun kebohongan, karena sumpah ini mengangkat nama Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Sumpah dianggap sebagai sesuatu yang suci dan sakral, yang diamana sumpah tersebut bersih dari segala kotoranseperti dusta dan hal-hal yang dapat merugikan orang lain yang ada disekitar kita.
Ada 2 sumpah yang harus kita pahami, yaitu :

§ Sumpah Pemutus
Menurut pasal 1929 KUH Perdata, Sumpah Pemutus merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan suatu perkaranya.
Contohnya seperti sumpah pocong, sumpah yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang telah ditutupi oleh salah satu pihak.Disini terjadi sebuah sumpah pemutus yang dimana sumpah tersebut menggantungkan keputusan atas suatu perkara.
Sumpah pocong tersebut dilakukan agar yang berbohong diberikan hukuman yang setimpal atas kesalahnya, tetapi disini yang menghukum adalah Tuhan-Nya, apabila orang melakukan sumpah seperti ini, maka ia harus berfikir dua kali untuk melakukan sumpah tersebut.
Pada pasal 1932 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ barangsiapa diperintahkan mengangkat sumpah dan menolak mengangkatnya atau menolak mengembalikannya ataupun barang siapa memerintahkan sumpah setelah kepadanya dikembalikan sumpah itu, menolak mengangkatnya, harus dikalahkan dalam tuntutan maupun tangkisannya “disini apabila seseorang tersebut menolak dan dipihak lain menerima dan menggangkat sumpah tersebut, maka diputuskan oleh hakim pihak yang bersumpah itulah yang kausnya dimenangkan di pengadilan. Dan orang yang tidak mengangkat sumpah tersebut dinyatakan kalah atau gagal dari kasus tersebut.

§ Sumpah Jabatan
Sumpah Jabatan disini mengandung pengertian bahwa sumpah yang dilakukan oleh seseorang dimuka hakim dianggap benar karena sumpah tersebut dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya masing masing dengan menyebutkan nama Tuhan-Nya.
Disini hakim menjamin sumpah yang dilakukan oleh orang tersebut adalah benar adanya, maka itulah sumpah yang oleh hakim dilakukan karena jabatannya.

DALUARSA
( VERJARING )

A. Pengertian Daluarsa
Dalam KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU



Ada dua macam Daluarsa atau Verjaring :
1. Acquisitieve Verjaring
2. Extinctieve Verjaring

Acquisitieve Verjaring
Adalah lampau waktu yang menimbulkan hak.
Syarat adanya kedaluarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.
Pasal 1963 KUH Perdata: Pasal 2000 NBW
“ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluarsa , dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun “.
“ Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”.
Seorang bezitter yang jujur atas suatu benda ynag tidak bergerak lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dan apabila ia bisa menunjukkan suatu title yang sah, maka dengan daluarsa dua puluh tahun sejak mulai menguasai benda tersebut.
Misalnya :
Nisa menguasai tanah perkarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut.
Extinctieve Verjaring
Adalah lampau waktu lampau yang melenyapakan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajibannya.


Misalnya :
Dheya telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp.10.000.000,00 . Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka Dheya dibebaskan untuk membayar utangnya kepada Syamsul.

Tujuan Lembaga Daluarsa :
1. Untuk melindungi kepentingan masyarakat.
2. Untuk melindungi si berutang dengan jalan mengamankannya terhadap tututan yang sudah kuno.

B. Daluarsa pada Umumnya
Daluarsa pada umumnya adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk membebaskan suatu perikatan dengan lewat waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukanoleh Undang-undang.
Diamana seseorang melakukan sebuah perjanjian yang tertera pada kontar yang telah disepakati bersama dalam “hitam di atas putih”. Yang sebagaimana apa yang terulis di dalam surat perjanjian atau kontrak tersebut harus dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pelepasan Daluarsa dibagi menjadi 2, yaitu :

§ Dilakukan secara Tegas
Seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan Daluarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditentuka dan waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak melepaskan Daluarsanya.



§Dilakukan secara Diam-diam
Pelepasan yang dilakukan secara diam-diam ini terjadi karena si pemegang Daluarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.

Apabila kita dalam perikatan jual beli tidak diperkenankan memindah tangankan barang kepada orang lain, maka secara otomatis Daluarsa tidak dapat kita lepaskan, karena sudah ada persyaratan untuk melepaskannya serta waktu yang sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Dalam tingkatan pemerikasaan perkara dapatlah orang merujuk pada daluarsa, hal ini disebabkan karena waktu maksimal yang telah di tentukan dalam pemeriksaan atau waktu daluarsa kasus sudah lewat dan hal ini juga terjadi apabila seseorang melakukan naik banding. (Pasal 1951 KUH Perdata)
Orang-orang yang berpiutang atau yang lainnya yang mempunyai kepentingan yang sama dapat membuktikan pelepasan Daluarsa yang dilakukan oleh si berhutang, dikarenakan si berhutang melakukan kecurangan karena ingin lari dari kewajibannya dan tidak ingin memenuhi hak-hak si pihutang. (Pasal 1952 KUH Perdata)
Dalam Pasal 1953 KUH Perdata menyebutkan bahwa “ Tak dapatlah seorang dengan jalan Daluarsa memperoleh hak milik atas barang yang tidak berada dalam peredaran perdata “ maksudnya disini adalah tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk memperoleh hak milik dari suatu barang dengan jalan Daluarsa yang tidak berada dalam wilayah perdata.
Menuruut Pasal 1954 KUH Perdata mengandung pengertian bahwa pemerintah ikut tunduk pada Daluarsa sama seperti orang-perorang tanpa terkecuali dan mereka dapat menggunakan hak yang sama.
Syarat agar seseorang memperoleh hak atas sesuatu adalah harus menguasainya secara terus-menerus tanpa terputus-putus dan tergantung oleh pihak lain serta dimuka umum dapat dengan tegas menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya.
Dari pasal 1957 KUH Perdata dapat ditarik kesimpulan bahwa jika seseorang ingin menambah dan memperpanjang waktu daluarsa dapat dilakukan apabila ia masih berkuasa atas kepemilikan benda tersebut terhitung dari waktu orang sebelumnya yang menguasai benda tersebut hingga dia sekarang, itu tidak menilai bagaimana orang tersebut mendapatkan benda itu baik melalui cuma-cuma atau dengan beban.
Dalam pasal 1959 mengandung arti bahwa orang yang menyewa, menyimpan dan sebagainya barang milik orang lain tidak dapat memperoleh kepemilikan barang tersebut dengan jalan daluarasa, meskipun dengn lewat waktu berapa lamanya, tidak akan mempengaruhi sedikitpun. Orang-orang yang menyewa, menyimpan dan sebagainya dapat memperoleh hak milik dengan jalan daluarsa dengan syarat hak penguasaan telah berganti dari orang sebelumnya sebelum dia.
Orang dapat memindahkan hak milik barang yang disewakan, digadaikan dan sebagainya dengan jalan daluarasa dengan syarat apabila orang yang mempunyai benda tersebut telah menyerahkan hak kepemilikan kepada penyewa dan lain sebagainya dan si penyewa dapat memiliki hak atas benda tersebut. Daluarsa dihitung dengan hari bukan jam dan daluarsa dapat diperoleh apabila hari terakhir dari jangka waktu yang telah ditentukan telah lewat.

C. Daluarsa dipandang sebagai alat untuk memperolah sesuatu
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh atau mendapatkan suatu benda tidak bergerak, bunga dan sebagainya, memiliki benda tersebut selam tiga puluh tahun tanpa ada pihak yang lain yang nenggangu kenikmatannya, maka ia adalah pemilik sah atas barang-barang tersebut tanpa harus menunjukan alas haknya, yang sesuai dengan pasal 1963 KUH Peradata.
Dalam proses daluarsa itikad baik harus selalu ada pada setiap orang yang ingin memperoleh hak milik sedangkan orang yang menunjukkan bahwa ia tidak beritikas baik maka ia harus membuktikan bahwa dia bisa beritikad baik. Itikad baik cukup dilakukan pada waktu denda itu belum berpindah hak milik hanya berpindah hak miliknya pada dirinya.

D. Daluarsa dipandang sebagai alat untuk dibebaskan dari kewajiban
Segala tuntutan hukum hapus karena daluarsa, sedangkan dalam peradilan tidaklan seseorang menunjukkan pada persidangan bahwa adanya pengadilan karena haknya sia-sia saja, hal itu tidak di karenakan daluarsa tidak dapat di ganggu gugat. Segala macam tuntutan dari tuntutan para guru, para pengusaha, para buruh akan daluarsa setelah lewat waktunya selama satu tahun, segala macam tuntutan dari para dokter, para juru sita, para pengusaha sekolah bersama, para buruh dari pengecualian pasal 1968 KUH Perdata akan daluarsa setelah waktunya selama 2 tahun.
Menurut pasal 1977 KUH Perdata, barang siapa yang telah kehilangan atau kecurian suatu barang miliknya, terhitung sejak barangnya hilang dalam jangka tiga tahun maka dapatlah ia menuntut kembali barangnya dan apabila barang tersebut telah dia temukan dan barang tersebut sudah berpindah tangan maka ia berhak untuk menuntut ganti rugi atas benda tersebut tanpa mengurangi hak dari benda itu.
Daluarsa sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda atau acquisitieve verjaring, ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau gugatan hukum atau extinctieve verjaring. Oleh undang-undang ditetapkan, bahwa dengan lewat waktu tiga puluh tahun, setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Berarti bila seseorang dituntut untuk melunasi hutang yang sudah tiga puluh tahun lamanya, disini ia dapat menolak tuntutan itu dengan cara mengajukan bahwa selama tiga puluh tahun ia belum pernah menerima tuntutan tersebut.
Jadi seorang bezitter yang tidak jujur juga dapat membela dirinya terhadap suatu tuntutan hukum dengan mengajukan lewat waktu selama tiga puluh tahun itu, meskipun sudah jelas ia tidak akan menjadi pemilik benda yang memicu perselisihan itu karena dia tidak berdusta. Dan karena itulahia tidak dapat menjadi pemilik dari benda tersebut, jadi ia tidak berhak untuk memindahkan benda itu secara sah kepada orang lain.
Setelah pembebasan secara umum dari semua tuntutan setelah lewat waktu tiga puluh tahun tersebut oleh undang-undang maka ditetapkan secara khusus bahwa beberapa macam penagihan telah dihapus dengan daluarsa yang pendek.Yang dimaksud diatas adalah berbagai macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimantakan pembayaran.

Misalnya :
Rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari yang harus ditagihkan paling lambat lima tahun.

E. Sebab-sebab yang mencegah Daluarsa
Daluarsa dapat tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun , direbut dari tangan si berkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut itu orang pihak ketiga. (Pasal 1978 KUH Perdata)

Misalnya :
Syamsul menyewa sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading selama 6 bulan dan ia telah membayar uang sewa sebesar Rp.3.600.000.00 di bayar dimuka. Tetapi selang waktu 3 bulan, pemilik rumah tersebut ingin Syamsul keluar dari rumah sewaan tersebut dan menggantikannya dengan penyewa yang baru. Di sini Syamsul masih mempunyai hak dan masih bisa menikmati rumah tersebut selama 3 bulan lagi, dalam hal ini jalan Daluarsa dapat dicegah karena si penyewa masih mempunyai hak yang akan habis 3 bulan lagi. Si pemilik rumah tersebut tidak dapat mengusir Syamsul begitu saja karena Syamsul dan si pemilik rumah masih mempuyai suatu perjanjian yang harus dipenuhi selama 3 bulan kedepan.
F. Sebab menangguhkan jalannya Daluarsa
Daluarasa tidak dapat berjalan terhadap seorang isteri dalam sebuah pernikahan. Menurut pasal 1989 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ apabila tuntutan si isteri tidak akan dapat diteruskan, melainkan setelah ia memilih antara menerima atau melepaskan persatuan. Apabila si suami karena ia telah menjual benda pribadi isteri, harus menanggung penjualan itu dan didalam segala hal dimana tuntutan si isteri akhirnya harus ditujukan kepada suaminya“.
Didalam suatu perkawinan ada yang namanya harta benda bersama dan ada juga harta benda bawaan. Maksudnya disini adalah harta benda bersama adalah harta benda yang dimana benda tersebut dikuasai oleh kedua belah pihak sebelum ia melangsungkan pernikahan, dengan cara melakukan suatu perjanjian hitam diatas putih. Yang dimana nantinya harta benda tersebut adalah menjadi milik bersama antara suami dan isteri. Harta benda bersama dapat digunakan sebebas-bebasnya oleh kedua belah pihak yaitu suami dan isteri asalkan ia melakukan perjanjian tersebut.
Ada juga yang disebut dengan harta benda pribadi, yang kita ketahui harta benda pribadi adalah harta benda yang dimana harta benda tersebut merupakan milik kita sendiri tanpa ada yang meguasainya, harta benda pribadi ini rasanya kurang efektif apabila digunakan dalam kehidupan berumah tangga, disini harta benda pribadi hanya boleh dikuasai oleh orang yang memiliki hak atas benda pribadi tersebut, tanpa adanya suatu surat perjanjian seorang sepasang suami dan isteri tidak diperkenankan untuk menguasai harta tersebut, misalkan saja si isteri membawa sebuah mobil untuk dijadikan alat transportasi untuk dia tetapi mobil tersebut digunakan suaminya untuk kekantor, tanpa sepengetahuan si isteri. Disini terjadi sebuah pelanggaran hak atas sebuah harta pribadi, yang seharusnya harta tersebut hanya digunakan untuk pribadi seseorang.
Sama halnya apabila suami telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan isteri, dan bagaimana pun suami harus mengganti rugi atas harta benda tersebut. Entah ia harus menggantinya dengan uang atau dengan mobil-mobil yang lain.


BAB IV
P E N U T U P

A. Kesimpulan
Hukum perdata merupakan salah satu mata kuliah yang harus kita perdalam apabila kita ingin menjadi orang yang berguna, bagi kepentingan-kepentingan unmum yang berhubungan dengan hukum.
Disini kita telah membahas tentang perikatan dan daluarsa yang dimana perikatan dan daluarsa tersebut merupakan salah satu kegiatan yang tak pernah hilang dari kehidupan sehari-hari.

B. Kritik dan Saran
Mungkin resume yang saya buat ini bukan hasil yang memuaskan bagi para pembaca, saya hanyalah perantara untuk menyampaikan apa yang sebenarnya harus disampaikan melalui resume ini.
Apabila ada kritik dan Saran akan saya terima dan akan saya pertimbangkan untuk kemajuan saya untuk menulis. Saya berharap resume ini bisa memberi pengetahuan bagi pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Subekti, R, Prof., S,H. 1975, Cetakan Sembilan. Pokok-pokok Hukum Perdata.Jakarta : Intermasa
Subekti, R, Prof., S,H. dan R. Tjitrosudibio, 2006, Cetakan Tigapuluh enam. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Jakarta : Pratnya Paramita.
HS, Salim, S.H., M.S, maret 2002Cetakan Pertama, Pengantar Hukum perdataTertulis (BW)




Daluwarsa Dalam Hukum
Oleh: Prof Achmad Ali (Guru Besar Ilmu Hukum Unhas)

Prof Achmad Ali
Setelah penyidik mengetahui bahwa suatu tindak pidana yang dilaporkan telah daluwarsa, maka tim penyidik; demi hukum, wajib menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut.////

Di dalam Hukum Pidana, dikenal adanya keadaan "hapusnya" kewenangan melakukan proses pidana dan penuntutan pidana bagi para penegak hukum (verval van het recht tot strafvordering en van de straf).

Salah satu alasan untuk hapusnya kewenangan penegak hukum untuk memproses pidana seseorang adalah yang dikenal dengan istilah: daluwarsa (baca: "Hukum Pidana: karya pakar hukum pidana terkemuka Jan Remmelink). Dalam bahasa Belanda: Daluwarsa disebut "Verjaring", atau verjaring stermijn (jatuh tempo).

Dan daluwarsa ini diberlakukan baik dalam Hukum Perdata maupun dalam Hukum Pidana. Dalam Hukum Pidana, daluwarsa berarti kewenangan penegak hukum memproses hukum suatu dugaan tindak pidana menjadi hilang, karena lewatnya tenggang waktu tertentu. Di dalam kawasan Mahkamah Konstitusi pun, lembaga "daluwarsa" itu digunakan. Contohnya ketika Mahkamah Konstitusi menolak suatu gugatan judicial review karena dianggap sudah daluwarsa.

Menurut Prof MR A Pitlo (dalam bukunya: Bewijs en Verjaring naar her Netherlands Burgelijk Wetboek) landasan filsafat hukumnya, mengapa ada lembaga daluwarsa dalam hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana adalah antara lain: "Hukum pada hakikatnya bersifat menyesuaikan diri untuk menerima keadaan yang ada.

Setelah jangka waktu yang lama, hukum menyingkir terhadap suatu keadaan yang nyata, yang tidak dipersoalkan selama tenggang-waktu tertentu; tidak peduli apakah tidak dipersoalkannya karena tindak pidana tersebut belum diketahui hingga lewat waktu tertentu, ataupun karena tidak ada yang mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana hingga lewatnya waktu tertentu.

Di dalam Hukum Pidana Indonesia, ketentuan tentang daluwarsa ditentukan dalam pasal 78 KUH Pidana yang bunyinya:

(1) Kewenangan memproses pidana hapus karena daluwarsa;
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah dua belas tahun.
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya setelah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 78 KUH Pidana itu diperkuat oleh yurisprudensi (putusan HR 3 Februari 1936) yang inti putusannya: Wewenang memproses pidana adalah wewenang negara untuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alat negara manakah yang melakukannya.

Begitu suatu tenggang waktu menurut undang-undang berlaku, maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.

Kapan mulai terhitungnya tenggang waktu untuk daluwarsanya suatu tindak pidana?Menurut pasal 79 KUH Pidana, terhitung sejak tindak pidana itu dilakukan.Kecuali untuk tindak pidana pemalsuan mata uang, dan untuk tindak pidana yang secara tegas (tidak boleh dianalogikan) dalam pasal-pasal 328, 329, 330 dan 333, serta untuk pelanggaran pasal 556 KUH Pidana.

Dengan kata lain, kecuali ketiga jenis tindak pidana yang dikecualikan itu, maka semua tindak pidana, berlaku ketentuan daluwarsa Pasal 78 dan awal pasal 79 bahwa daluwarsa terhitung sejak tindak pidana itu dilakukan.

Contohnya, jika tindak pidana pembunuhan (pasal 338 kalau pembunuhan biasa dan pasal 340 kalau pembunuhan berencana, terhitung satu hari setelah pelaku membunuh, demikian juga contohnya; kalau tindak pidana pemalsuan surat, misalnya pemalsuan ijazah, maka terhitung sejak satu hari setelah ijazah palsu (yang ditentukan pasal 263 KUH Pidana) yang isinya:

(1)Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaannya tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, jika tindak pidananya pemerkosaan, perhitungan daluwarsa dihitung sejak saat pemerkosaan (pasal 285 KUH Pidana) dilakukan pelaku; kalau mengenai tindak pidana pencurian (pasal 362 KUH Pidana), maka terhitung sejak pelaku melakukan pencurian itu.

Demikian juga untuk tindak pidana pemalsuan surat, termasuk ijazah tentunya (pasal 263 KUH Pidana), perhitungan daluwarsa terhitung sejak ijazah palsu itu mulai dibuat; bukan sejak ijazah palsu itu mulai digunakan.

Jadi contohnya dalam tindak pidana pemalsuan ijazah, ijazah palsunya dibuat pada tahun 1990, maka daluwarsa jatuh pada 1990 tambah 12 (dua belas tahun) menjadi 2002.Artinya sejak tahun 2002, kasus tersebut tidak berwenang lagi diproses oleh penegak hukum.

Setelah penyidik mengetahui bahwa suatu tindak pidana yang dilaporkan telah daluwarsa, maka tim penyidik; demi hukum, wajib menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut.

Apa konsekuensinya jika setelah daluwarsa, penegak hukum tetap memproses perkara itu dan tidak segera menghentikannya? Konsekuensi pertama, berarti penegak hukumnya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Konsekuensi kedua, penegak hukum dapat diadukan telah melakukan pelanggaran HAM tersangka, yang demi hukum, berhak diterapkannya ketentuan mengenai daluwarsa terhadap dirinya.

Ketentuan tentang daluwarsa ini memang jarang diketahui oleh masyarakat awam hukum maupun sebagian kalangan hukum, dan oleh karena itu menjadi kewajiban saya sebagai ilmuwan hukum untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas dan kalangan penegak hukum.

Penegak hukum harus melaksanakan ketentuan perundang-undangan tanpa di bawah tekanan opini publik, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh James Fenimore Cooper: "It is besetting vice of democracies to substitute public opinion for law. This is the usual form in which masses of men exhibit their tyranny.

Artinya merupakan kepungan sifat buruk (euforia yang kebablasan) tentang demokrasi, untuk menggantikan hukum dengan opini publik (atau tekanan demo massa yang sifatnya politis). Ini adalah wujud yang umum, di mana orang menunjukkan tirani pemaksaan mereka. (**)

KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT

Sertifikat yang dikeluarkan merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Ini berarti sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkaran di Pengadilan.

Sebagai kelanjutan dari pemberian perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat dinyatakan dalam Ketentuan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997
Ayat 1: Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Ayat 2: Dalam hal sudah diterbitkan sertifikat secara sah ………, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan……
Dalam Hukum Adat dikenal adanya lembaga yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dalam rangka menutupi kelemahan-kelemahan dari sistem yang ada, yaitu lembaga lampau waktu (Rechtsverwerking). Hukum Adat tidak mengenal “aquisitieve verjaring”. Dalam Hukum Adat jika seseorang sekian lama membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah tersebut dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan iktikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanahnya itu. Konsep inilah yang diambil oleh Hukum Agraria kita sebagai suatu lembaga Rechtsverwerking.

Konstruksi hukumnya adalah apabila selama lima tahun pemegang hak atas tanah semua lalai untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, serta membiarkan hak atas tanahnya dikuasai dan didaftarkan oleh pihak lain yang beritikad baik dan ia tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, berarti yang bersangkutan telah menelantarkan tanahnya dan kehilangan haknya untuk menggugat.

Penyelenggara pendaftaran tanah ialah Badan Pertanahan Nasional.Sedangkan Pelaksana pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu berdasarkan UU. PPAT ialah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan akta pemberian kuasa untuk membebankan hak tanggungan.
PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN.Sebelum ada PPAT tetap dapat ditunjuk PPAT sementara yaitu Pejabat Pemerintah yang menguasai daerah yang bersangkutan (Kepala Desa).
Dalam penjelasan umum dikemukakan bahwa akta PPAT merupakan sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri Agraria/Kepala BPN. Ajudikasi ialah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya meliputi:
1.Pengumpulan dan pengolahan data fisik
2.Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
3.Penerbitan sertifikat
4.Penyajian data fisik dan data yuridis
5.Penyimpanan daftar umum dan dokumen

Dalam kegiatan pengumpulan data yuridis diadakan perbedaan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama. Hak baru ialah hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai berlakunya PP 24/1997.Sedangkan hak-hak lama ialah hak-atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan hak-hak yang belum didaftar menurut PP 10/1961.

Untuk keperluan pendaftaran :
Hak atas tanah baru dibuktian dengan:
1.Penetapan pemberian hak
2.Asli akta PPAT
3.Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan.
4.Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
5.Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan
6.Hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.

Untuk pembuktian hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti tertulis, keterangan saksi, dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia ajudikasi/Kepala Kantor Pertanahan dianggap cukup untuk mendaftar hak. Bukti-bukti tersebut dapat berupa:
1.Grosse akta hak eingendom
2.Surat tanda bukti hak milik
3.Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA 9/1959
4.Surat keputusan pemberian hak milik
5.Akta pemindahan hak dibawah tangan maupun yang dibuat PPAT
6.Akta ikrar wakaf
7.Risalah lelang
8.Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah
9.Petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia
10.Surat keterangan riwayat tanah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar