10 Perkara yang Merusak Keislaman Seseorang
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَام … سورة آل عمران 19
Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam
[Surah Ali Imron ayat 19]
…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا… سورة المائدة 3
…pada hari ini telah Aku (Allah) sempurnakan agama (Islam) bagi kalian, dan telah aku sempurnakan nikmat-Ku untuk kalian dan aku ridho Islam sebagai agama kalian …
[Surah al-Maidah ayat 3]
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ* سورة آل عمران85
Dan barang siapa yang memilih selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat nanti ia tergolong orang-orang yang rugi
[Surah Ali Imron ayat 85]
Masuk Islam sangat mudah, yaitu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengufuri tuhan-tuhan selain Allah:
37 – (23) وحَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَا: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِيَانِ الْفَزَارِيَّ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ ” مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مَنْ دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ، وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ” (رواه مسلم كتب الايمان)
… aku (ayah Abi Malik) meriwayatkan: Saya
mendengar Rasulalloh s.a.w bersabda,”Barang siapa mengucap “Laa Ilaaha
Illalloh” dan mengufuri dengan apa-apa yang disembah selain Allah, haram
hartanya, dan haram darahnya, dan perhitungan (atas ucapannya) adalah urusan
Allah”.[Hadist Shohih Muslim No. 37 Kitabul Iman]
Begitu juga, keluar / murtad dari Islam atau menjadi kafir juga sangat mudah. Para Ulama Islam telah mengidentifikasi sedikitnya ada 10 (sepuluh) perkara Nawaqidl al-Islam (نّوّاقِ الْاِسْلاّمِ), hal-hal yang dapat merusak Keislaman sesorang sehingga tidak merasa ia telah keluar dari Islam. Sepuluh perkara tersebut bisa berupa ucapan, perbuatan nyata atau berupa pemikiran /faham/ pandangan atau pendapat-pendapat yang bertentangan dengan syariat dan akidah Islam.
10 perkara yang merusak keIslaman seseorang (Nawaqidl al-Islam) adalah:
1. Orang Islam yang Mencampuri Ibadahnya dengan Keyakinan dan Perbuatan Syirik
Syirik adalah segala keyakinan dan amalan yang semestinya hanya untuk Allah tetapi dilakukan untuk selain Allah. Contoh-contoh nyata keyakinan dan perbuatan syirik antara lain:- Berdoa, mengharap, minta
pertolongan, berpasrah diri kepada SELAIN Allah.
Berdoa kepada jin, memanggil atau meminta wangsit atau minta pertolongan kepada orang yang sudah mati agar hajatnya diberi kelancaran dan keberhasilan. - Rasa takut kepada selain Allah
, seperti takutnya kepada tempat keramat, takut kualat / mendapatkan malapetaka jika tidak mengikuti aturan-aturan yang dibuat jin, juru kunci kuburan atau juru kunci tempat-tempat keramat.. - Menyembelih hewan untuk selain
Allah
, yaitu menyembelih hewan-hewan tertentu dengan syarat-syarat tertentu dengan niat untuk persembahan, sesajen, hadiah, mahar, tebusan sebagai syarat untuk mendapatkan keselamatan, terhindar dari mara bahaya atau agar keinginannya dapat terkabul. - Nazar untuk selain Allah
Misal; “Kalau cita-cita saya terkabul, saya akan memberi hadiah pada kuburan keramat di desa”.
Semua amalan dan keyakinan tersebut masuk dalam kategori syirik besar dan pelakunya menjadi musyrik, kafir, keluar dari Islam.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا* سورة النساء 48
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni apabila mereka menyekutukanNya, dan Allah mengampuni dosa selain syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Barang siapa yang berbuat syirik maka sungguh ia telah melakukan perbuatan dosa besar.
[Surah An-Nisa ayat 48]
…إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ* سورة المائدة 72
…sesungguhnya barang siapa berbuat syirik kepada Allah, maka Allah mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan orang-orang yang zalim tidak ada penolong baginya.
[Surah Al-Maidah ayat 72]
2. Menjadikan Manusia / Makhluk sebagai Perantara Untuk lebih Mendekatkan diri kepada Allah
Meyakini bahwa seorang tokoh dapat memberikan safaat di hari kiamat, sehingga kuburannya selalu diziarahi dan dikeramatkan, hari lahir dan kematiannya selalu diperingati, benda-benda peninggalannya dan apa-apa yang berkaitan dengannya diyakini membawa barokah.
Anggapan bahwa hanya tokoh-tokoh tertentu atau orang-orang khusus yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan manusia pada umumnya tidak mampu. Sehingga timbul keyakinan bahwa umumnya manusia harus mendekatkan diri pada orang-orang khusus tersebut supaya bisa dekat dengan Allah. Semua faham tersebut merusak keislaman seseorang karena bertentangan dengan tuntunan Allah dan Rasul.
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ* سورة الزمر (3)
Ingatlah, bagi Allah adalah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil kekasih selain Dia (Allah) (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak memberi hidayah orang-orang yang pendusta dan kafir.
Surah Azzumr (39) ayat 3
3. Praktek Sihir dan Perdukunan
Bentuk-bentuk praktek sihir dan perdukunan antara lain:- Praktek sihir dan perdukunan yang membuat orang celaka, apes, sakit, bangkrut, menderita bahkan dapat membunuh orang. Contoh nyata adalah santet, tenung, jengges dan lain-lain.
- Guna-guna menggunakan barang dan atau mantra-mantra yang bertujuan menjadikan sesorang senang atau sebaliknya benci, seperti; pelet, jaran goyang, semar mendem dan lain sebagainya.
- Hipnotis yaitu praktek sihir yang membuat orang tertidur atau terbawa ke alam bawah sadar.
- Magic yaitu aksi-aksi atau atraksi-atraksi fantastis dengan mengandalkan kekuatan magic yang semua itu merupakan praktik minta tolong pada jin
- Segala jenis ramalan ghaib untuk mengetahui nasib seseorang atau kejadian-kejadian akan datang dan menebak barang yang hilang dengan menggunakan berbagai media dan perantara.
…وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ….
… dan setiap Harut Marut mengajarkan sihir kepada seseorang ia selalu berkata,”Sesungguhnya kami adalah fitnah (bagimu) maka janganlah kamu kufur (terhadap Tuhanmu)”.
Surah Al-Bakarah ayat 102
وَرَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي مُسْنَدِهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ» .
Dan Imam Ahmad meriwayatakan dalam musnadnya, dari Abi Huroiroh, sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda,”Barangsiapa mendatangi dukun atau paranormal lalu dia membenarkan apa yang dikatakannya maka sungguh ia telah kufur terhadap Al-Quran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad.
4. Condong pada Kaum Musyrik, Kafir dan Jahiliyah
Salah satu bentuk kekafiran umat adalah:- apabila ia merasa condong, mempunyai rasa cinta kepada kaum musyrik, kaum kafir atau orang jahiliyah.
- Mendukung, menolong dan loyal pada orang kafir untuk melemahkan dan mengalahkan Islam dan kaum Muslimin.
- Mengidolakan orang-orang tidak beriman / non-Muslim dengan cara meniru gaya, ucapan, mode dan perbuatan mereka yang bertolak belakang dengan hukum Islam.
- Mengagumi agama non-Islam dan menganggap agama mereka lebih baik, lebih damai, lebih tenteram, lebih manusiawi dan tidak banyak aturan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai kekasih, mereka adalah kekasih satu sama lain, dan barang siapa diantara kalian yang mengasihi mereka maka ia termasuk golongan mereka dan Allah tidak mengasihi orang-orang yang berbuat aniaya.
[Surah Al-Maidah ayat 51]
4031 – حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» __________ [حكم الألباني] : حسن صحيح
…Rasulullah s.a.w. bersabda,”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah bagian dari kaum itu”.
[Hadist Shohih Muslim No 4031 Kitabu al-Libas]
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا* سورة النساء 139
Orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi kekasih dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kemulyaan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.
Surah Annisa ayat 139
5. Tidak Menghukumi Kafir pada Orang Musyrik
Kekafiran dalam kategori ini antara lain:- Menganggap orang-orang yang mengerjakan praktik-praktik syirik seperti: ibadah di kuburan, menyembelih hewan untuk jin dll, masih Islam dengan alasan masih mengucapkan syahadat. Fakta dalil bahwa orang-orang yang berkeyakinan dan berbuat syirik maka hancur lebur amalannya dan diancam neraka oleh Allah SWT sekalipun ia mengaku Islam dan masih mengucapkan dua kalimat syahadat
- Faham plularisme yang menganggap semua agama sama-sama benar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ… * سورة الممتحنة 1
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi kekasih, kalian berikan rasa kasih sayang pada mereka; padahal sesungguhnya mereka telah mengkufuri kebenaran yang datang kepadamu…
Surah Al-Mumtahanah ayat 1
6. Berpaling dari Agama Allah
Bentuk nyata berpaling dari Agama Allah adalah tidak mau mempelajari / mengkaji / memahami Al-Quran dan Sunnah Nabi (Al-Hadist) dan juga tidak mengamalkannya, terutama akidah yang wajib diketahui seperti Rukun Islam, Rukun Iman dan lain sebagainya. Orang-orang yang berpaling dari Agama Allah beranggapan bahwa:- Ajaran Islam ketinggalan jaman / kolot dan tidak relevan dengan kehidupan moderen. Syariat Islam dianggap tidak bisa memberi solusi terhadap berbagai problematika kehidupan moderen.
- Semua agama sama benarnya karena semua agama tujuannya adalah ibadah kepada Allah
- Termasuk berpaling dari agama Allah adalah orang-orang munafik yaitu orang yang belajar dan menguasai ajaran Islam namun ilmunya hanya di bibir saja, tidak diterapkan dalam kehidupannya sehari-hari.
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ (179)
Dan sungguh-sungguh Aku (Allah) jadikan isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.
[Surat Al-Arof ayat 179}
وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ* سورة الأعراف182
Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Ku, akan Aku (Allah) binasakan, dengan cara yang tidak mereka ketahui.
Surat Al-Arof 182
7. Benci Terhadap Peraturan Allah dan Peraturan Rasulullah s.a.w.
Seseorang yang benci dengan salah satu saja dari peraturan-peraturan yang dibawa oleh Rasulullah s.a.w. cukup membuat rusak Islamnya dan jatuh pada kekafiran. Representasi nyata kebencian terhadap akidah dan syariat Islam antara lain:
Benci terhadap ayat-ayat Allah dan
hadist-hadist nabi karena dianggap tidak rasional, tidak sesuai dengan
pandangan atau pemikiran tokoh-tokoh tertentu.
Benci terhadap hukum-hukum Islam seperti:
- Sunnah poligami
- Kewajiban infak, shodakoh dan zakat
- Kewajiban berjilbab / menutup aurat bagi wanita,
- Larangan pergaulan bebas / laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
- Hukum Qishos
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)
Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amalan mereka.
[Surah Muhammad ayat 9]
8. Menganggap Petunjuk dan Hukum Nabi Muhammad s.a.w. lebih rendah daripada petunjuk dan hukum buatan manusia.
Petunjuk dan hukum Nabi meliputi; agama, perbuatan, ajaran dan akhlak. Nabi Muhammad s.a.w. adalah sosok yang paling sempurna petunjuknya dan paling bagus budi pekertinya.
وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ
… dan Nabi s.a.w. bersabda,”Adapun selanjutnya, sesungguhnya sebaik-baik cerita adalah Kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad s.a.w.”.
Contoh nyata kekafiran model ini adalah:
- Faham yang mengedepankan kebebasan berfikir, berpendapat dan bersikap dengan meninggalkan nash-nash dari Quran maupun Hadist. Penganut faham ini menjadikan akal / logika sebagai tolok ukur dalam kebaikan dan kejelekan.
- Faham yang menganggap hukum selain syareat Islam lebih cocok, lebih relevan bagi kehidupan moderen, lebih adil, lebih konkrit, lebih sesuai dengan hak asasi manusia. Padahal seseorang yang beranggapan hukum Islam sama dengan hukum buatan manusia sudah cukup membuat ia menjadi kafir atau murtad dari Islam, apalagi menganggap hukum buatan manusia biasa lebih baik daripada hukum Islam, jelas lebih sangat kufurnya.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ* سورة المائدة 44
Dan barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah (Al-Quran), maka mereka adalah orang-orang kafir.
[Surah Al-Maidah (5) ayat 44
9. Menghina atau Melecehkan sesuatu dari Agama Nabi s.a.w.
Contoh faham dan perbuatan yang melecehkan Islam antara lain:- Menganggap beberapa sunnah Nabi Muhammad s.a.w. seperti; memakai jilbab, sebagai adat orang Arab bukan agama sehingga tidak perlu diikuti.
- Menganggap hukum Qishos itu tidak manusiawi dan hanya berlaku untuk bangsa Arab
- Menganggap Al-Quran bukan kalam Allah, melainkan sebuah kumpulan pengalaman dari perjalanan spiritual Muhammad s.a.w.
- Pemikiran liberal dari Dunia Barat yang diusung ke dalam Islam yang menyatakan hukum Islam tidak relevan dengan jaman sekarang sehingga perlu dikritisi, perlu inovasi, direvisi, atau bahkan diganti.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)* سورة التوبة 65 -66
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
[Surah Attaubah ayat 65-66
10. Merasa Tidak Terikat dengan Syariat Nabi Muhammad s.a.w.
Seseorang otomatis rusak islamannya bila ia merasa tidak terikat dengan syariat Islam.
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ* سورة الأعراف (158)
Katakanlah (Muhammad): “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.
[Surat Al-A'rof ayat 158]
وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً* [رواه البخاري كِتَابُ التَّيَمُّمِ]
“… dan para Nabi diutus khusus kepada kaumnya, dan aku (Nabi Muhammad s.a.w.) diutus untuk semua umat manusia”.
[Hadist Riwayat Al-Bukhori No. 335 Kitabu Tayamum]
Gejala nyata keluar dari syariat Nabi Muhammad s.a.w. antara lain:
- Keyakinan bahwa ada orang atau golongan yang tidak membutuhkan petunjuk Rasulullah s.a.w., merasa tidak perlu lagi mengerjakan syariat Islam, hukum halal haram tidak berlaku baginya, orang yang mengerjakan syariat Nabi s.a.w. dengan niat tujuan mencari Surga dan takut siksa neraka dianggap masih awam dan rendah derajatnya.
- Keyakinan bahwa Allah ada pada diri masing-masing manusia.
- Keyakinan bahwa Allah turun / menyatu pada jasad manusia (manunggaling kawulo gusti).
- Faham sekularisme yang memisahkan urusan dunia dengan agama. Tidak memasukkan nilai-nilai Islam dalam masalah dunia. Mengabaikan akidah halal-haram, sah tidak sah, pahala dosa dalam kehidupan sehari-hari. Agama hanya urusan kyai dan ulama yang dikerjakan di masjid saja sedangkan masalah sosial, ekonomi dan lain-lain tidak harus mengikuti tuntunan agama. Anggapan bahwa manusia harus melepaskan diri dari syariat Islam bila ingin maju dan berkembang.
باب وجوب إيمان أهل الكتاب برسالة الإسلام 240 – (153) حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ: وَأَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ أَبَا يُونُسَ، حَدَّثَهُ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ» [رواه مسلم في كتاب الايمان]
…sesungguhnya Rasulillah s.a.w. bersabda,”Demi Allah tidak seorangpun dari umat ini yang mendengar (risalah) dariku, baik ia yahudi atau nasrani, lalu ia mati dalam keadaan tidak iman pada Al-Quran yang aku diutus dengannya kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.
Mengerti Peraturan Shalat Lima Waktu, Jum’ah, ‘Ied, dan Syarat Sahnya Shalat Jama’ah.
Peraturan
Shalat Lima Waktu :
1.Berdiri menghadap kiblat ( bagi orang yang mampu). Pada saat ini seorang muslim seharusnya benar-benar mengkonsentrasikan hati dan fikirannya untuk menyembah Allah SWT, serta meninggalkan fikiran tentang keduniawian.
2.Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu.
3.Membaca takbiratul ihram dengan posisi badan berdiri tegak.
4.Membaca surat Al-Fatihah (Dan ayat Al-Qur’an lainnya)
5.Takbir untuk rukuk dengan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu.
6.Rukuk dengan cara meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut dan posisi punggung serta kepala dalam keadaan lurus.
7.I’tidal dengan posisi badan sejajar (tidak menunduk maupun meninggikan kepala) seraya membaca “Sami’ Allahu liman Hamidah” dan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu dan beri’tidal.
8.Mengucapkan “Allahu Akbar” lalu mungangkat kedua tangan (bagi laki-laki ) dari kedua sisi lambungnya, dan membuka jari-jari kaki ketika sujud.
9.Mengucapkan “Allahu Akbar” lalu mengangkat kepala dan duduk diatas kaki kiri dengan posisi badan tegak, dan begitu seterusnya.
10.Pada rakaat terakhir sebelum salam, ia mengeluarkan kaki kirinya dan duduk (diatas lantai) dengan posisi miring (tawarruk) di atas punggungnya yang kiri.
11.Mengucapkan salam ke kiri dan ke kanan.
Peraturan Shalat Jum’ah :
Selain shalat lima waktu, Shalat Jum’ah juga merupakan Shalat wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap lelaki muslim yang sudah mukallaf sekali dalam seminggu. Kecuali jika hari Jum’ah bertepatan dengan shalat ‘Idain (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha) maka Shalat Jum’ah menjadi tidak wajib di laksanakan, namun tetap harus melaksanakan Shalat Dzuhur. Shalat Jum’ah merupakan pengganti dari Shalat Dzuhur, sebab barang siapa yang telah melaksanakan Shalat Jum’ah, maka gugurlah kewajibannya untuk Shalat Dzuhur.
Shalat Jum’ah tidak bisa dilepaskan dari khutbah, sebab khutbah Jum’ah memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian ibadah Shalat Jum’ah. Menurut jumhur ulama’ bahwa khutbah Jum’ah merupakan syarat sahnya Shalat Jum’ah, sehingga wajib dilaksanakan setiap hendak melaksanakan ibadah Jum’ah. Oleh karena itu sangat logis dalam pelaksanaannya, khutbah Jum’ah memiliki syarat dan rukun sehingga dianggap sah.
Peraturan Shalat ‘Ied :
1.Shalat ‘Ied dilaksanakan di lapangan kecuali ada udzur.
2.Shalat ‘Ied dilaksanakan sebanyak dua raka’t dengan berjama’ah.
3.Shalat ‘Ied dilaksanakan tanpa adzan, iqamah, maupun Shalat Sunnah sebelum maupun sesudahnya.
4.Takbir Zawaid (tambahan) setelah Takbiratul Ihram sebanyak 7 kali pada raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua.
5.Setelah Shalat ‘Ied selesai hendaknya imam membaca Khutbah.
6.Pada waktu kembali ke rumah, dianjurkan untuk mengambil jalan yang berbeda.
Syarat Sahnya Shalat Jama’ah :
Setelah seseorang melaksanakan shalat Jama’ah, maka ia terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat, sehingga Shalatnya menjadi sah sesuai tuntutan syari’at, yaitu :
1.Setelah masuk waktu Shalat. Tidak sah Shalat di luar waktunya, kecuali jika melaksanakan Shalat dengan dijama’, baik Jama’ Taqdim maupun Jama’ Ta’khir.
2.Ada Imam dan Makmum.
3.Apabila Makmum hanya 1 orang, maka makmum berdiri di samping Imam hampir sejajar.
4.Suci dari segala macam hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.
5.Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari segala macam najis.
6.Menutup aurat.
7.Menghadap kiblat, yaitu menghadap ke arah ka’bah.
1.Berdiri menghadap kiblat ( bagi orang yang mampu). Pada saat ini seorang muslim seharusnya benar-benar mengkonsentrasikan hati dan fikirannya untuk menyembah Allah SWT, serta meninggalkan fikiran tentang keduniawian.
2.Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu.
3.Membaca takbiratul ihram dengan posisi badan berdiri tegak.
4.Membaca surat Al-Fatihah (Dan ayat Al-Qur’an lainnya)
5.Takbir untuk rukuk dengan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu.
6.Rukuk dengan cara meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut dan posisi punggung serta kepala dalam keadaan lurus.
7.I’tidal dengan posisi badan sejajar (tidak menunduk maupun meninggikan kepala) seraya membaca “Sami’ Allahu liman Hamidah” dan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu dan beri’tidal.
8.Mengucapkan “Allahu Akbar” lalu mungangkat kedua tangan (bagi laki-laki ) dari kedua sisi lambungnya, dan membuka jari-jari kaki ketika sujud.
9.Mengucapkan “Allahu Akbar” lalu mengangkat kepala dan duduk diatas kaki kiri dengan posisi badan tegak, dan begitu seterusnya.
10.Pada rakaat terakhir sebelum salam, ia mengeluarkan kaki kirinya dan duduk (diatas lantai) dengan posisi miring (tawarruk) di atas punggungnya yang kiri.
11.Mengucapkan salam ke kiri dan ke kanan.
Peraturan Shalat Jum’ah :
Selain shalat lima waktu, Shalat Jum’ah juga merupakan Shalat wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap lelaki muslim yang sudah mukallaf sekali dalam seminggu. Kecuali jika hari Jum’ah bertepatan dengan shalat ‘Idain (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha) maka Shalat Jum’ah menjadi tidak wajib di laksanakan, namun tetap harus melaksanakan Shalat Dzuhur. Shalat Jum’ah merupakan pengganti dari Shalat Dzuhur, sebab barang siapa yang telah melaksanakan Shalat Jum’ah, maka gugurlah kewajibannya untuk Shalat Dzuhur.
Shalat Jum’ah tidak bisa dilepaskan dari khutbah, sebab khutbah Jum’ah memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian ibadah Shalat Jum’ah. Menurut jumhur ulama’ bahwa khutbah Jum’ah merupakan syarat sahnya Shalat Jum’ah, sehingga wajib dilaksanakan setiap hendak melaksanakan ibadah Jum’ah. Oleh karena itu sangat logis dalam pelaksanaannya, khutbah Jum’ah memiliki syarat dan rukun sehingga dianggap sah.
Peraturan Shalat ‘Ied :
1.Shalat ‘Ied dilaksanakan di lapangan kecuali ada udzur.
2.Shalat ‘Ied dilaksanakan sebanyak dua raka’t dengan berjama’ah.
3.Shalat ‘Ied dilaksanakan tanpa adzan, iqamah, maupun Shalat Sunnah sebelum maupun sesudahnya.
4.Takbir Zawaid (tambahan) setelah Takbiratul Ihram sebanyak 7 kali pada raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua.
5.Setelah Shalat ‘Ied selesai hendaknya imam membaca Khutbah.
6.Pada waktu kembali ke rumah, dianjurkan untuk mengambil jalan yang berbeda.
Syarat Sahnya Shalat Jama’ah :
Setelah seseorang melaksanakan shalat Jama’ah, maka ia terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat, sehingga Shalatnya menjadi sah sesuai tuntutan syari’at, yaitu :
1.Setelah masuk waktu Shalat. Tidak sah Shalat di luar waktunya, kecuali jika melaksanakan Shalat dengan dijama’, baik Jama’ Taqdim maupun Jama’ Ta’khir.
2.Ada Imam dan Makmum.
3.Apabila Makmum hanya 1 orang, maka makmum berdiri di samping Imam hampir sejajar.
4.Suci dari segala macam hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.
5.Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari segala macam najis.
6.Menutup aurat.
7.Menghadap kiblat, yaitu menghadap ke arah ka’bah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar