PANDUAN
PENELITIAN DISERTASI
DOKTOR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010
KATA PENGANTAR
Buku Panduan Penelitian Disertasi ini merupakan
pengembangan dari Panduan Pelaksanaan
Hibah Penelitian Untuk Mahasiswa Program Doktor Tahun Anggaran 2009. Buku
panduan ini sudah mengalami banyak perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang
bersumber dari evaluasi berkelanjutan
pada kegiatan penyelenggaraan Hibah Penelitian Untuk Mahasiswa Program Doktor yang sudah terlaksana.
Buku panduan ini berisi tentang ketentuan umum penelitian
disertasi doktor, tujuan dan manfaat, luaran, kriteria, alokasi dana
penelitian, tata cara penetapan, pembiayaan dan pelaporan, pengawasan serta
sanksi.
Dengan panduan ini diharapkan mekanisme
pengajuan proposal penelitian, mekanisme evaluasi, pelaksanaan penelitian, dan
pemantauannya dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Selain itu
diharapkan buku panduan ini juga dapat memperlancar pertanggungjawaban
administrasi berbagai pihak terkait dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk
membatasi kreativitas para pengusul kegiatan.
Atas terbitnya panduan ini kami menyampaikan
ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua anggota tim
penyusun dan berbagai pihak yang telah berperan aktif sejak penyusunan draf
panduan sampai dengan terbitnya Panduan Penelitian Disertasi Doktor tahun 2010.
Jakarta, 28 Februari 2010
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
Ttd,
Suryo Hapsoro Tri Utomo
DAFTAR ISI
I.
KATA PENGANTAR....................................................... ii
II.
DAFTAR ISI.................................................................... iii
III.
KETENTUAN UMUM..................................................... 1
IV. TUJUAN DAN MANFAAT.............................................. 2
V.
LUARAN.......................................................................... 3
VI. KRITERIA ALOKASI DANA
PENELITIAN..................... 3
VII. TATA CARA PENETAPAN............................................ 4
VII. PEMBIAYAAN................................................................. 5
VIII. PELAPORAN, PENGAWASAN DAN
SANKSI............. 5
LAMPIRAN-LAMPIRAN
PANDUAN
PENELITIAN DISERTASI DOKTOR
TAHUN ANGGARAN 2010
I. KETENTUAN
UMUM
Sesuai
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), program doktor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi
secara formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dosen perguruan
tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya, sehingga dalam transfer-knowledge, mahasiswa peserta
didik dapat memperoleh dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih
baik. Dalam pendidikan program doktor, seorang kandidat harus dapat
menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah
ditetapkan.
Selain itu, Kementerian
Pendidikan Nasional secara strategis telah mencanangkan bahwa dosen yang
memenuhi kualifikasi S2/S3 harus ditingkatkan dari tahun ke tahun; jumlah publikasi
artikel ilmiah pada jurnal yang terakreditasi dan penulisan buku ajar meningkat;
dan ada peningkatan jumlah perolehan paten. Tentunya hal tersebut dapat dicapai
hanya dengan modal kerja keras dari
semua dosen perguruan tinggi, konsisten dan mempunyai komitmen yang tinggi.
Sampai saat
ini penelitian yang dianggap mendekati sempurna, baik metode pendekatan, model
analisis, metode sampling, maupun tingkat keseriusan dalam pelaksanaannya
adalah penelitian mahasiswa program doktor. Mahasiswa program doktor di
Indonesia yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta dengan
variasi bidang ilmu (sosial-humaniora, eksakta, kebumian, ilmu terapan), melakukan
penelitiannya dengan tahapan yang sistematis,
dibimbing oleh promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan;
yang pada akhirnya harus diuji oleh tim penguji yang kompeten secara terbuka; sehingga pelaksanaan penelitian tersebut dapat
dipertanggung jawabkan. Namun dalam kenyataannya di lapang, masih banyak
kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan keterbatasan dana, sehingga
mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai
dengan ketetapan yang berlaku.
Untuk
mengatasai berbagai permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi memberikan dukungan hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi para
mahasiswa program doktor, sebagai program strategis yang mempunyai fungsi
ganda, yaitu: (1) Meningkatkan jumlah, kualitas, dan kompetensi lulusan program
doktor; (2) Mempercepat penyelesaian
studi doktor; dan (3) Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional/internasional
yang terakreditasi, penulisan buku ajar, dan perolehan paten.
II. TUJUAN DAN MANFAAT
Program hibah
Penelitian Disertasi Doktor bagi mahasiswa
pascasarjana program doktor, bertujuan untuk:
1.
Memberikan bantuan dana Penelitian
Disertasi Doktor, yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari
penelitian disertasinya;
2.
Mempercepat penyelesaian
studi doktor dan meningkatkan
publikasi ilmiah dalam jurnal internasional atau
nasional terakreditasi;
3.
Mendorong peningkatan kualitas dan
kompetensi lulusan doktor yang lebih baik.
Manfaat
yang akan diperoleh negara pada umumnya dan Kementerian Pendidikan Nasional
pada khususnya adalah:
1.
Dapat melakukan terobosan
publikasi artikel ilmiah dalam jurnal internasional atau nasional
terakreditasi;
2.
Memberikan kontribusi terhadap
peluang diperolehnya HaKI;
3.
Diharapkan hasil penelitian dapat
membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah,
dan masyarakat;
4.
Terciptanya iklim akademik yang dinamis
dan kondusif di kampus sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi
lebih interaktif dan berkualitas;
5.
Meningkatkan kualitas dan
kompetensi lulusan mahasiswa program doktor di perguruan tinggi Indonesia.
III. LUARAN
Luaran program hibah
Penelitian Disertasi Doktor adalah:
- Laporan Penelitian
- Publikasi artikel ilmiah yang merupakan bagian dari disertasi, diterbitkan dalam jurnal internasional dan/atau dalam jurnal nasional terakreditasi minimal satu.
IV. KRITERIA ALOKASI DANA PENELITIAN
Kriteria
pengalokasian dana hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Umum
Mahasiswa program doktor yang dapat memanfaatkan
hibah penelitian ini adalah dosen yang sedang tugas belajar sebagai mahasiswa
aktif dan sedang melakukan penelitian untuk disertasinya sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada perguruan tinggi penyelenggara Program Doktor (ada
surat keterangan).
2. Kriteria Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yang dapat memanfaatkan program hibah
Penelitian Disertasi Doktor ini adalah:
a.
Mempunyai
ijin penyelenggaraan program doktor dan sudah terakreditasi;
b.
Tidak
pernah melanggar ketentuan Kementerian Pendidikan Nasional selama
menyelenggarakan pendidikan tinggi;
3. Kriteria dan persyaratan pengusul untuk program penelitian disertasi doktor adalah:
a.
Dosen perguruan tinggi;
b.
Kandidat doktor yang
sedang melakukan penelitian untuk disertasinya;
c. Mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Direktur
Pascasarjana/Dekan Fakultas;
d. Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan
urgensi penelitian.
V. TATA CARA PENETAPAN
Pada prinsipnya
pemberian hibah Penelitian Disertasi Doktor didasarkan atas kompetisi dan
kompetensi calon penerima hibah. Kompetisi dilakukan karena dana yang tersedia
lebih kecil daripada populasi mahasiswa program doktor yang ada di perguruan
tinggi di Indonesia; sedangkan kompetensi diperlukan karena mahasiswa program
doktor yang akan diberi hibah harus menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk
bangsa dan negara sebagaimana dimaksud dalam Bab III (Luaran) program ini. Oleh
karena itu, tata cara penetapan dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
1.
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat melakukan pemberitahuan adanya program hibah Penelitian Disertasi
Doktor bagi mahasiswa program doktor.
2.
Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas
melakukan sosialisasi kepada mahasiswa program doktor yang memenuhi syarat
untuk mengusulkan proposal hibah Penelitian Disertasi Doktor;
3.
Pengiriman proposal sebanyak 3 (tiga)
eksemplar dan soft copy-nya, harus sudah
diterima di DP2M Dikti sesuai dengan surat pemberitahuan penerimaan proposal
dari DP2M Dikti.
4.
Seleksi proposal (desk evaluation).
5.
Jika dipandang perlu, akan dilakukan presentasi
proposal.
7.
Penandatanganan kontrak dan penjelasan
pelaksanaan program;
8.
Penugasan penelitian;
9.
Monitoring dan evaluasi oleh tim DP2M;
10.
Mekanisme laporan kemajuan dan laporan akhir diatur dalam Surat
Perjanjian pelaksanaan Hibah Penelitian.
VI.
PEMBIAYAAN
Program hibah Penelitian Disertasi Doktor ini pada hakikatnya bersifat
bantuan bagi mahasiswa program doktor yang sedang melakukan penelitian
disertasinya, dengan dana maksimum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang
hanya diberikan sekali saja dan mekanisme/tata cara
pendanaan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Penelitian.
Standar pembiayaan
harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum
yang berlaku. Selain itu, tidak diperkenankan adanya belanja peralatan
dan belanja barang modal.
VII. PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
1. Mahasiswa
penerima hibah harus melakukan pencatatan semua kegiatan penelitian dalam bentuk log
book; dan mencatat semua penggunaan dana dalam satu buku (disertai tanda bukti);
serta menyampaikan secara periodik kepada Direktur
Pascasarjana/Dekan, dengan tembusan kepada Ketua Lembaga Penelitian, dan kepada
Promotor (khusus log book penelitian);
2. Kelalaian
yang menyebabkan tidak selesainya penelitian sehingga tidak ada luaran atau
tidak terpenuhinya janji yang dituangkan dalam proposal, adalah menjadi
tanggung jawab mahasiswa penerima hibah, direktur Pascasarjana/Dekan, dan
lembaga induknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Setiap penerima
hibah atau pihak lain yang berkaitan dengan penerimaan hibah yang melakukan
tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi
keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini akan ditindak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Sehubungan dengan butir 3,
kelalaian tersebut bisa berdampak kepada pertimbangan pemberian fasilitas dan
hibah penelitian berikutnya.
Lampiran 1.
KISI-KISI PROGRAM
PENELITIAN DISERTASI DOKTOR
1.
|
Tujuan
|
1. Mempercepat penyelesaian
studi doktor
2. Meningkatkan publikasi ilmiah
di jurnal internasional atau nasional terakreditasi
|
2.
|
Tema
|
1. Bagian dari penelitian disertasi
2. Original dan Novelty
|
3.
|
Pengusul
|
1. Dosen Perguruan Tinggi
2. Mahasiswa aktif program doktor
3. Proposal penelitian telah disetujui promotor
4. Sedang melaksanakan penelitian disertasi
|
4.
|
Institusi
Pengusul
|
Seluruh
Perguruan Tinggi penyelenggara program doktor di Indonesia
|
5.
|
Metode
Seleksi
|
1. Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas melakukan seleksi
mahasiswa calon pengusul proposal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan
2. Direktur Pascasarjana/Dekan menganjurkan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengusulkan
proposal Penelitian Disertasi Doktor
3. Review proposal (desk-evaluation
dan presentasi) dilakukan tim DP2M
|
6.
|
Monitoring
dan Evaluasi
|
1. Dilakukan tim DP2M
2. Interview, site visit dan
seminar pembahasan hasil
|
7.
|
Luaran
|
1. Disertasi (harus diselesaikan sesegera mungkin setelah laporan
penelitian hibah selesai)
2. Artikel ilmiah untuk publikasi di jurnal internasional atau
nasional terakreditasi.
3. TTG, Model Pembelajaran, Paten, Buku Ajar, Teori baru, Terjalinnya
hubungan internasional.
|
8.
|
Biaya
|
Maksimum
Rp. 50 juta per judul
|
9.
|
Waktu
Pelaksanaan
|
1
tahun (diberikan hanya sekali)
|
10.
|
Penerimaan
Proposal
|
Di
DP2M sesuai dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat.
|
11
|
Warna
Sampul
|
Coklat
Tua
|
Lampiran 2.
FORMAT PROPOSAL PENELITIAN DISERTASI DOKTOR
a. Sampul Muka Proposal
Warna sampul Coklat Tua. Sebutkan bidang ilmu. Format selengkapnya seperti contoh berikut:
Bidang Ilmu
PROPOSAL
PENELITIAN DISERTASI
DOKTOR
JUDUL PENELITIAN
Nama Pengusul
Nama Perguruan Tinggi
Tahun Pengajuan
b. Lembar Pengesahan
PENELITIAN DISERTASI
DOKTOR
1.
Judul Penelitian Hibah:
2.
Bidang Ilmu (penelitian)*:
3.
Judul Disertasi:
4.
Nama dan Gelar Pengusul:
5.
NIP/NIK/ID lainnya:
6.
Perguruan Tinggi Asal:
7.
Program Tinggi/Program Studi:
(tempat studi S3)
8.
NIM dan Semester ke:
9.
Alamat:
No.Tlp/HP/Faks:
E-mail:
10.
Nama Promotor:
11.
Lama kegiatan:
11. Biaya yang diusulkan:
…………,
…………… 2010
Disahkan oleh,
Pengusul,
Direktur Pascasarjana/Dekan **
(Cap dan tanda tangan) (Tanda tangan)
Nama jelas Nama
jelas
NIP
NIP/NIK
*) Kesehatan, pertanian, rekayasa, MIPA,
kependidikan, sosial/politik, ekonomi/bisnis/manajemen, humaniora
(hukum/budaya/bahasa/psikologi), sastra/seni/olahraga, agama/filsafat
**) Bagi program pascasarjana yang dikelola oleh fakultas
c.
Sistematika Proposal Penelitian
I. Identitas Penelitian
1. Judul Penelitian:
2. Nama
dan Gelar Pengusul:
3. Bidang
Ilmu (penelitian):
3. Bidang
Ilmu (keahlian):
4. Objek penelitian (jenis
material yang akan diteliti dan aspek penelitian):
5. Masa pelaksanaan penelitian:
Mulai bulan:
Selesai bulan:
6. Biaya
yang diusulkan: Rp.
7. Lokasi penelitian:
8. Hasil yang ditargetkan (temuan baru/paket teknologi/
hasil lain), beri penjelasan
II. Substansi Penelitian
ABSTRAK
Kemukakan tujuan dan target khusus yang ingin dicapai, serta metode yang
digunakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Abstrak
harus mampu menguraikan secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang
diusulkan
(tidak lebih dari 200 kata, diketik dengan
jarak baris 1 spasi).
PENDAHULUAN
Latar Belakang (tidak lebih dari 1 halaman),
Tujuan Khusus dan Manfaat
Penelitian (tidak lebih dari 1 halaman), serta Urgensi (Keutamaan) Penelitian (tidak lebih dari 3
halaman).
STUDI PUSTAKA
State of the
art
dalam bidang
yang
diteliti,
kajian
pustaka dan studi pendahuluan yang sudah dilaksanakan, serta hasil yang
sudah
dicapa
(tidak lebih dari8 halaman).
METODE PENELITIAN (sesuai dengan keperluan)
Dilengkapi
dengan bagan penelitian yang menggambarkan bahwa penelitian ini
merupakan bagian dari penelitian disertasi yang sedang dilakukan. Bagan
penelitian harus dibuat secara utuh
dengan
penahapan
yang
jelas,
mulai dari mana, bagaimana luarannya, dan indikator
capaian
yang
terukur.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan diperinci berdasarkan jenis pengeluaran, yaitu gaji dan upah, peralatan, bahan habis pakai
(materi penelitian), perjalanan dan lain-lain (pemeliharaan, per-temuan/lokakarya/seminar,penggandaan,
pelaporan, publi-kasi).
Standar pembiayaan harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran berjalan. Disamping itu, tidak diperkenankan
adanya belanja peralatan dan belanja barang modal.
DAFTAR PUSTAKA
Disusun berdasarkan sistem nama
dan
tahun,
dengan urutan
abjad (alfabeta) nama pengarang, tahun, judul tulisan,
dan sumber. Hanya pustaka yang dikutip dalam proposal penelitian yang
dicantumkan dalam Daftar Pustaka.
Diutamakan dari jurnal terbaru dalam 5 tahun terakhir.
LAMPIRAN
- Justifikasi Alokasi Biaya
Jelaskan secara
singkat
tujuan
dan
alasan
diperlukannya biaya penelitian yang
diajukan.
Buat
tabel
perincian
butir
anggaran
lengkap
dengan harga satuan.
Biaya total maksimum Rp. 50.000.000,-, diperinci
dengan
jelas untuk setiap komponen biaya:
1. Gaji/upah 0%
2. Bahan/Perangkat
Penunjang (Maksimum) 50%
3. Perjalanan (Maksimum)
25%
4. Pengolahan
data, Laporan, Publikasi dalam jurnal,
menghadiri Seminar nasional (Maksimum) 25%
Pembiayaan penelitian dapat bersifat multisumber dengan kejelasan target penelitian bagi setiap sumber dana. Usul penelitian yang memiliki kriteria ini akan mendapat nilai plus.
- Dukungan pada Pelaksanaan Penelitian
Sebutkan dukungan
dana
penelitian
bagi
para
peneliti
utama,
baik
dari
dalam maupun luar negeri,
termasuk
dana
yang
sedang
berjalan,
yang
sedang dalam pertimbangan, dan yang
baru
diusulkan.
Bila
tidak
ada,
tuliskan dengan tegas ‘tidak ada’. Bila ada dukungan dana, tuliskan nama lembaganya, nomor persetujuan, judul penelitian, jumlah dana (per tahun
dan untuk keseluruhan proyek). Jelaskan isi dari penelitian pendukung.
Bila ada publikasi, penggantian, atau tambahan
penelitian yang diusulkan, berikan justifikasi hal tersebut,
baik yang menyangkut
masalah ilmiah atau anggaran.
1) Dukungan
Aktif yang Sedang Berjalan
2) Dukungan
yang Sedang dalam Tahap Pertimbangan
3) Usulan
yang Sedang Direncanakan atau dalam Taraf
Persiapan
- Sarana
Jelaskan
sarana
yang
akan
digunakan, termasuk kapasitas, daya dukung/kemampuan, dan berapa persen dapat menunjang
kegiatan yang diusulkan. Jika diperlukan, jelaskan pula pengaturannya dengan institusi
lain yang terkait.
1) Laboratorium
2)
Peralatan Utama: sertakan daftar peralatan
utama yang penting
yang sudah tersedia untuk menunjang kegiatan penelitian yang diusulkan, di mana
lokasinya, apa kegunaan, dan bagaimana kemampuannya
3) Keterangan tambahan: Informasi tambahan tentang
lingkungan tempat kegiatan akan dilakukan.
Tuliskan sarana pendukung termasuk bengkel
(workshop) dan lainnya yang dapat dimanfaatkan selama kegiatan penelitian
berlangsung.
- Biodata Peneliti
Informasikan secara lengkap biodata
peneliti (track record penelitian) yang relevan dengan topik penelitian yang
diusulkan
(harus ditandatangani dan diberi tanggal penandatanganan).
1) Identitas
peneliti serta alamat lengkap
2) Pendidikan sarjana ke atas (nama perguruan
tinggi dan lokasi,
gelar, tahun tamat, bidang studi)
3) Pengalaman penelitian
dan
pengalaman
profesional
yang relevan dengan topik penelitian
4) Kedudukan/jabatan saat ini yang
mencakup
nama
Institusi,
jabatan, dan periode kerja yang disusun secara kronologis.
5) Daftar publikasi ilmiah yang relevan dengan topik
penelitian yang diusulkan
- Surat Pernyataan
KOP
PERGURUAN TINGGI
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
N I P :
Pangkat/Golongan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa proposal penelitian saya yang berjudul .....................................................................................................................................................
yang diusulkan dalam skim .................................. .....................
T.A. 2010 bersifat original dan belum
pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain.
Bilamana di kemudian hari ditemukan ketidak sesuaian dengan pernyataan ini,
maka saya bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan mengembalikan seluruh biaya penelitian yang sudah diterima ke kas negara.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dengan
sebenar-benarnya.
........,
..............2010
Mengetahui, Yang menyatakan,
.........................................
Materai 6000
(..........................................*))
(............................................**))
*) Ditandatangani
oleh Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas
**) Ditandatangani oleh Penulis Peneliti
Lampiran panduan.
LEMBAR EVALUASI PROPOSAL
PENELITIAN DISERTASI
DOKTOR
1. Nama Lengkap
dan Gelar:
2. Bidang Ilmu (penelitian):
3. NIP/NIK/ID lainnya:
4. Nomor HP aktif:
5. Perguruan Tinggi Asal:
6. Judul Penelitian Hibah:
7. Perguruan
Tinggi/Program
Studi (tempat studi doktor):
8. NIM dan Semester ke:
9. Judul Disertasi:
10. Nama Promotor:
11.Dana yang diusulkan:
No.
|
Kriteria
|
Bobot (%)
|
Skor
|
Nilai
|
1.
|
Relevansi topik penelitian dengan judul
disertasi
|
25
|
|
|
2.
|
Orisinalitas dan Novelty
|
25
|
|
|
3.
|
Luaran penelitian
|
20
|
|
|
4.
|
Potensi percepatan penyelesaian studi doktor
|
30
|
|
|
|
JUMLAH
|
100
|
|
|
Keterangan:
Nilai = Bobot x Skor
Setiap kriteria diberi skor: 1, 2, 4, 5 (1=Sangat kurang; 2=Kurang; 4=Baik;
5=Sangat baik)
Rekomendasi: Diterima/Ditolak
...................,...............................
Penilai,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar