Pengertian dan Dalil Wudhu
Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan
mensucikan untuk menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat
dan rukun tertentu.
Firman Allah dalam Al Quran surat : Al Maidah : 6, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (QS. Al-Maidah : 6).
2. Rukun Wudhu
Dari surat al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh
wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua
kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu, rukun wudhu adalah sebagai berikut :
a. Niat wudhu, yaitu :
Pada prinsipnya niat itu dilakukan dalam hati, namun jika dilafalkan
sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَصْغَرِ للهِ
تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil hanya
karena Allah semata”
b. Membasuh muka
c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
d. Mengusap kepala
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f. Tertib
3. Syarat-Syarat Wudhu
a. Beragama Islam
b. Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal
yang baik dengan hal-hal yang buruk.
c. Tidak sedang berhadats besar
d. Menggunakan air suci dan mensucikan
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.
4. Sunnah-sunnah Wudhu
a. Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
b. Membaca “basmalah” sebelum wudhu
c. Membasuh dua telapak tangan
d. Berkumur
e. Memasukkan air ke lobang hidung dan menyemprotkannya
f. Mengusap seluruh kepala
g. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
h. Mendahulukan bagian kanan anggota wudhu
i. Dilaksanakan masing-masing 3 kali.
j. Menghadap kiblat
k. Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki
l. Membaca do`a setelah wudhu sebagai berikut :
اّشْهَدُ اَلاَّ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,
Artinya : “Saya bersakti tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi
nabi Muhammad adalah hamba dan sekaligus Rasul-Nya.
5. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
a. Keluar sesuatu dari hubul dan dubur
b. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam
keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.
c. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya
pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran
karena tidur nyenyak.
d. Memegang kemaluan tanpa alat.
e. Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim
C. MANDI JANABAT (BESAR)
1. Pengertian dan Dalil Mandi
Mandi janabah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk
menghilangkah hadats besar sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Firman Allah yang artinya : “...dan jika kamu junub maka mandilah...”
(QS. al-Maidah : 6).
2. Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
a. Melakukan hubungan suami isteri
b. Keluar air mani baik disengaja maupun tidak
c. Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)
d. Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)
e. Seorang kafir yang baru masuk Islam.
3. Syarat-Syarat Mandi Janabah
a. Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat
b. Tidak berhalangan untuk mandi.
4. Rukun Mandi Janabah
1. Niat
2. Meratakan air ke seluruh tubuh
3. Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.
5. Sunnah Mandi Janabah
1. Membaca basmalah sebelumnya
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosok seluruh badan dengan tangan
4. Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
5. Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
6. Urutan Mandi Janabah
a. Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah
b. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
c. Berwudhu
d. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa
sampai rata.
e. Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
7. Hikmah Mandi Janabah
1. Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang
menurut agama Islam kurang bersih.
2. Secara jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali
setelah diguyur air
Perlu anda ketahui !
Ketika kita sudah menyelesaikan mandi besar/janabah dengan sempurna
maka boleh tidak berwudhu ketika akan melaksanakan shalat.jika saat mandi
tersebut tidak melakukan hah hal yang membatalkan wuhdu
|
a. Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil
atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai
pengganti wudhu dan mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang
diberikan Allah sesuai firman-Nya yang artinya:
“…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci),
sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah
: 6).
b. Syarat-Syarat Tayamum
a. Sudah masuk waktu shalat
b. Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
c. Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau
pasir)
d. Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis
c. Rukun Tayamum
a. Niat
b. Mengusap muka dengan tanah/atau debu
c. Mengusap tangan sampai siku-siku.
d. Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya
tayamum adalah :
a. Sakit yang tidak boleh terkena air
b. Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
c. Tidak mendapatkan air untuk wudhu.
e. Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah
sebagai berikut :
a. Niat bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup
dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat
tayamum adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْفَرْضِ
للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu
karena Allah semata”
b. Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali
pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu
c. Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
d. Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari
bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
f. Yang Membatalkan Tayamum
1. Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal,
menyentuh kemaluan)
2. Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar