ANGGARAN DASAR
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
MUQADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiimi
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan
Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid, beraqidah Islam, bersumber pada
Al-Quran dan As-Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak
dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan,
sosial dan ekonomi.
Bahwa untuk mencapai
tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus menerus antara
lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik dan mental
kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah.
Allah berfirman :
Yang artinya : “Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandaimya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mengucapkan perkataan yang benar.” [Q.S. An Nisaa’ (4): 9]
Bahwa membina dan
menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat ibadah,
mempertinggi akhlaq, dan meningkatkan semangat jihad sehingga menjadi manusia
muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari usaha
Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya.
Gerakan
kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom, mempunyai visi dan
mengemban misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja, dan pemuda,
sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader
Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.
Kepanduan Hizbul Wathan
adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja, dan
pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan
menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.
Dalam mewujudkan
cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan 18
November 1999 M, Persyarikata Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul
khairat (berlomba-lombalah dalam
berbuat kebaikan)
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap
kepadaNya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. Dimana saja
kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat).
Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” [Q.S.Al-Baqarah
(2):148].
Untuk landasan dasar
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut.
|
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah adalah Hizbul Wathan disingkat HW.
|
Pasal 2
Waktu
HW didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H. (Hijriyah) / 1918 M
(Miladiyah) dan dibangkitkan kembali pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan
dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan
surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18
November 1999 M dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari
2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.
|
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kedudukan pusat HW di tempat kedudukan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah di Yogyakarta.
(2) Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk
perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW.
(3) Kegiatan HW diselenggarakan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
|
BAB II
ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HW berasas Islam.
|
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang
memiliki aqidah, mental dan fisik,
berilmu dan berteknologi serta berakhlaq karimah dengan tujuan untuk
terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader
Persyarikatan, Umat, dan Bangsa
|
BAB III
SIFAT, IDENTITAS, DAN CIRI KHAS
Pasal 6
Sifat
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar
lingkungan keluarga dan sekolah, bersifat nasional, terbuka, dan sukarela
serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.
|
Pasal 7
Identitas
(1) HW adalah
kepanduan islami, artinya dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk
menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
(2) HW adalah
organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan
pemuda dengan sistem kepanduan.
|
Pasal 8
Ciri Khas
(1)
Ciri khas HW
hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang
harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan
kepentingan, kebutuhan, sutuasi, kondisi maasyarakat, serta kepentingan
Persyarikatan Muhammadiyah.
(2)
Prinsip Dasar
Kepanduan adalah :
a.
pengamalan
akidah Islamiah;
b. pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran
Islam;
c.
pengamalan kode kehormatan pandu.
(3) Metode pendidikan :
a. pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;
b.kegiatan
dilakukan di alam terbuka;
c. pendidikan
dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;
d.penggunaan
sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
e. sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera
dan pandu puteri.
|
BAB IV
USAHA
Pasal 9
Macam-macam usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW berusaha:
1.
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja dan pemuda muslim;
2.
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepanduan untuk para pelatih, pimpinan dan pemimpin
anak didik;
3.
mengembangkan
HW di seluruh Indonesia;
4.
mengadakan
kerjasama kelembagaan di dalam dan di luar negeri.
5.
memupuk dan
mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah air, dan
Bangsa;
6.
menumbuhkan rasa
persaya diri, rasa bertanggung jawab, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, disiplin, dan istiqamah;
7.
melakukan
usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan HW.
|
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota HW adalah warga negara Republik Indonesia, beragama Islam,
terdiri dari: anggota biasa, anggota pembina, dan anggota kehormatan.
|
Pasal 11
Kewajiban dan Hak
(1) Setiap anggota Kepanduan HW mempunyai kewajiban dan
hak.
(2) Kewajiban dan hak anggota Kepanduan HW diatur dalam
anggaran Rumah Tangga
|
BAB VI
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara bertingkat sebagai
berikut :
1.
Pusat ialah
kesatuan Wilayah dalam Negara
2.
Wilayah ialah
kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
3.
Daerah ialah
kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4.
Cabang ialah
kesatuan Qabilah dalam satu Kecamatan
5.
Qabilah ialah
kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
|
Pasal 13
Penetapan Organisasi
(1)
Penetapan
organisasi tingkat Pusat dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)
Penetapan
organisasi tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang , dan tingkat
Qabilah masing-masing dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
pimpinan Kwartir setingkat di atasnya.
(3)
Dalam hal yang
luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
(4)
Dalam hal yang
luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil keputusan lain
|
BAB VII
KWARTIR
Pasal 14
Pengertian dan Ketentuan
(1)
Kwartir adalah
nama sebutan pimpinan pada tingkat Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Daerah,
dan tingkat Cabang yang dalam melaksanakan kepemimpinan pada tingkat
masing-masing bersifat kolektif-kolegial. Sedangkan pada tingkat Qabilah
disebut Pimpinan Qabilah.
(2)
Kwartir Pusat
dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dan di antara calon terpilih dipilih
Ketua Umum.
(3)
Kwartir
Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dipilih dan
ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing. Siapa diantara
mereka yang terpilih mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Musyawarah
pada tingkatnya masing-masing menjadi Ketua Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah.
(4)
Pengesahan
diatur sebagai berikut :
a.
Kwartir Pusat
dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
b. Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan
Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Kwartir setingkat di atasnya.
.
|
Pasal 15
Pemilihan Kwartir
(1) Anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah anggota
Muhammadiyah dan anggota HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dapat dilakukan
secara langsung atau formatur
|
Pasal 16
Masa Jabatan dan Serah terima Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Cabang masing-masing lima tahun.
(2) Serahterima jabatan Kwartir Pusat dilakukan pada waktu
Muktamar. Sedangkan serahterima jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan setelah disahkan oleh Kwartir
setingkat di atasnya.
|
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Muktamar
Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW, diselenggarakan oleh
Kwartir Pusat, diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh
Kwartir Pusat, anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah, dan utusan Kwartir
Daerah.
Pasal 18
Tanwir
Tanwir adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW di bawah Muktamar,
diselenggarakan oleh Kwartir Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam
masa jabatan Kwartir Pusat, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat dan anggota
Tanwir dari Kwartir Wilayah.
|
Pasal 19
Muktamar Luar Biasa
Apabila dipandang perlu oleh Kwartir Pusat atau keputusan Tanwir dapat
diselenggarakan Muktamar Luar Biasa.
|
Pasal 20
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Wilayah,
diselenggarakan oleh Kwartir Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun,
serta dihadiri oleh Kwartir Wilayah, utusan Kwartir Daerah, dan utusan
Kwartir Cabang.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Daerah,
diselenggarakan oleh Kwartir Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun serta
dihadiri oleh Kwartir Daerah, utusan Kwartir Cabang dan utusan Pimpinan
Qabilah .
Pasal 22
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Cabang,
diselenggarakan oleh Kwartir Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun,
serta dihadiri oleh Kwartir Cabang, dan utusan Pimpinan Qabilah.
Pasal 23
Musyawarah Qabilah
Musyawarah Qabilah HW adalah permusyawaratan HW dalam Qabilah,
diselenggarakan oleh Pimpinan Qabilah diadakan setiap dua tahun sekali,serta
dihadiri Pimpinan Qabilah.
|
Pasal 24
Peraturan Permusyawaratan
(1) Setiap Musyawarah, baik yang diselenggarakan di tingkat
Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang maupun di tingkat Qabilah mengundang
Kwartir setingkat di atasnya.
(2) Keputusan-keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 17
sampai dengan 23 diambil secara mufakat atau dengan suara terbanyak
BAB XI
RAPAT DAN TANFIDZ
Pasal 25
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir dan tingkat Pimpinan Qabilah adalah rapat
pimpinan pada tingkat Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan
Pimpinan Qabilah untuk membahas masalah mendesak dan kebijakan organisasi.
Pasal 26
Rapat Kerja
Rapat kerja Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah rapat pada tingkat
Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan
Qabilah untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program
Pasal 27
Tanfidz
(1)
Tanfidz adalah
pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir
dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada
tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2)
Keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat
Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.
BAB X
KEKAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Kekayaan
Kekayaan HW diperoleh dari:
(1)
Uang
pangkal, iuran anggota, dan bantuan
yang tidak mengikat.
(2)
Zakat, infaq,
shadaqah, hibah, dan wakaf.
(3)
Usaha lain yang
halal dan sah.
|
Pasal 29
Pengawasan
(1)
Untuk mengawasi
gerak dan langkah organisasi diadakan sistem pengawasan.
(2)
Pengawasan
meliputi: sumber daya manusia, keuangan, dan harta kekayaan organisasi.
(3)
Pembentukan,
kedudukan, tugas, dan wewenang pengawas diatur dalam peraturan tersendiri.
|
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS, DAN HIMNE
Pasal 30
Lambang dan Simbol
(1)
Lambang HW
adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya tertulis
inisial HW.
(2)
Simbol HW
adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan
|
Pasal 31
Bendera
Bendera resmi
HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya
dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning
mendatar berselang-seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna
putih di atas dasar persegi panjang hijau.
Pasal 32
Mars dan Himne
HW mempunyai Mars dan
Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik lagu
yang bernada dan berirama.
|
BAB XII
KODE KEHORMATAN
Pasal 33
Janji dan Undang-Undang Pandu
(1)
Kode kehormatan
merupakan janji, semangat, dan akhlak pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi
maupun bermasyarakat.
(2)
Kode kehormatan
pandu HW adalah janji pandu HW dan undang-undang pandu HW.
|
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Penetapan Anggaran Rumah Tangga
(1)
Anggaran Rumah
Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar.
(2)
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan disahkan oleh Tanwir atas usul Kwartir
Pusat HW.
|
BAB XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Muktamar yang mengagendakan acara
Perubahan Anggaran Dasar, atas usul Tanwir,
yang dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah Kwartir Wilayah yang ada.
(2)
Perubahan
Anggaran Dasar diputuskan oleh Muktamar.
|
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1)
HW hanya dapat
dibubarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)
Jika HW
dibubarkan, kekayaan organisasi akan diserahkan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
(1)
Hal-hal yang
belum disebut dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Buku Peraturan Dasar, atau petunjuk lain yang akan ditetapkan
kemudian.
(2)
Anggaran Dasar
ini disahkan dan diputuskan oleh Muktamar I hizbul Wathan di Yogyakarta pada
tanggal 27-29 Dzulqa’dah 1426 H bertepatan dengan tanggal 29-31 Desember 2005
M dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
(3)
Anggaran Dasar
ini sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku
lagi.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat HW, adalah
organisasi kepanduan dalam Muhammadiyah.
(2) Sebagai satu gerakan, berarti setiap anggota harus
aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan HW.
(3) Arti Hizbul Wathan adalah Pembela Tanah Air.
|
Pasal
2
Waktu
(1) HW didirikan di Yogyakarta
tahun 1336 Hijriyah / 1918 Miladiyah.
(2) Pada tahun 1943 bersama dengan organisasi kepanduan
lainnya, HW dibubarkan oleh Pemerintah Penjajahan Jepang.
(3)
Pada tanggal 29 Januari 1950 HW bangkit lagi dengan berbagai perubahan.
(4) Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238/61 tanggal 20 Mei 1961 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya HW dilebur menjadi Pramuka.
(5)
Pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 November
1999 M. HW dibangkitkan kembali berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah
nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M tanggal
10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/KEP/I.O/B/2003 M tanggal 1 Dzulhijjah
1423 H / 22 Februari 2003 M.
|
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
(1) Kwartir Pusat HW, berkedudukan di tempat kedudukan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai pimpinan tertinggi HW se Indonesia, memimpin dan
menyelenggarakan aktivitasnya dari Yogyakarta
(2)
Di Jakarta Ibu
Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW
yang tugasnya ditentukan dan ditetapkan oleh Kwartir Pusat HW.
|
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
(1)
Anggota Biasa HW adalah peserta didik putera dan puteri yang
dikelompokkan menjadi:
a. Athfal berumur 6 sampai 10 tahun.
b. Pengenal berumur
11 sampai 16 tahun.
c. Penghela berumur 17 sampai 20 tahun.
d. Penuntun berumur 21 sampai 25 tahun.
(2)
Untuk menjadi
anggota HW harus memenuhi syarat dan menempuh tata-cara tertentu yang diatur
dalam Buku Peraturan Dasar.
|
Pasal
5
Anggota
Pembina
(1) Anggota pembina
HW adalah mereka yang tugas utamanya:
a.
melatih Pemimpin dan atau melatih serta memimpin peserta didik;
b.
mengelola dan atau memimpin Kwartir atau Qabilah
(2)
Anggota Pembina HW terdiri dari
Pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan.
(3)
Semua anggota Pembina harus dibekali pelatihan yang terkait dengan
tugasnya, sesuai dengan pola dan sistem pelatihan di HW.
|
Pasal
6
Anggota
Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah para pecinta HW yang karena
usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi aktif dalam
kegiatan kepanduan.
(2) Anggota Kehormatan terdiri atas :
a. Pandu Wreda HW dan Pandu Wreda NA (Nasyiatul `Aisyiyah)
b.
Orang yang berjasa dalam pengembangan HW
c. Simpatisan HW.
(3) Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, mereka didaftar
atas rekomendasi Pimpinan Kwartir ataupun Pimpinan Qabilah yang bersangkutan.
|
Pasal
7
Kewajiban
dan Hak
(1) Setiap anggota biasa dan anggota pembina HW
berkewajiban untuk:
a.
menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Kehormatan HW;
b. mentaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan HW;
c.
memakai seragam HW pada saat
pelatihan, upacara, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar;
d. membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Kwartir ;
(2)
Setiap anggota biasa seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, mempunyai
hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan,
c. menyampaikan
pendapat,
d. memilih dan dipilih.
(3) Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengeluarkan pendapat.
|
Pasal
8
Pemberhentian
(1) Anggota HW berhenti:
a. atas permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. diberhentikan
dengan keputusan kwartir yang mengangkatnya
(2) Anggota HW dapat diberhentikan apabila:
a. melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
ataupun Peraturan HW lainnya;
b. melakukan tindak pidana
(3) Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan diberi
peringatan lisan dan tertulis. Surat
peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan selang waktu masing-masing
satu bulan.
(4) Usul pemberhentian dilakukan oleh Kwartir atau Qabilah
kepada Kwartir setingkat diatasnya.
|
Pasal
9
Pembelaan
Anggota HW yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan dalam Musyawarah
ataupun Muktamar
terdekat.
|
Pasal
10
Rehabilitasi
(1) Anggota HW yang diberhentikan berdasarkan pasal 8 ayat
(2) ART ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota HW kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota HW yang berhenti sebagaimana
diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c dilakukan dengan persetujuan
Kwartir atau Qabilah yang mengangkatnya.
|
BAB III
KWARTIR
Pasal
11
Kwartir
Pusat
(1) Kwartir Pusat memimpin gerakan kepanduan HW tingkat
nasional.
(2)
Kwartir Pusat menetapkan kebijakan HW berdasarkan keputusan Muktamar dan
Tanwir.
(3)
Kwartir Pusat membuat pedoman kerja, pembagian tugas, dan wewenang bagi
anggotanya.
(4)
Kwartir Pusat sekurang-kurangnya tiga belas orang, dan apabila diperlukan
dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)
Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa
jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(6)
Di antara calon terpilih, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
(7)
Jabatan Ketua Umum Kwartir Pusat dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya
duakali masa jabatan berturut-turut.
(8)
Jika Ketua Umum Kwartir Pusat berhalangan tetap, Kwartir Pusat
mengusulkan kepada Tanwir untuk menentukan penggantinya. Selama menunggu ketetapan
Tanwir, Ketua Umum Kwartir Pusat yang berhalangan tetap, dijabat oleh salah
satu seorang ketua berdasarkan keputusan rapat Kwartir Pusat.
(9)
Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan
Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Pusat.
|
Pasal
12
Kwartir
Wilayah
(1) Kwartir Wilayah memimpin HW di tingkat wilayah.
(2) Kwartir Wilayah menetapkan kebijakan HW dalam
wilayahnya berdasar kebijakan Kwartir Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah dan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(3) Kwartir Wilayah membuat pedoman kerja, pembagian tugas
dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Wilayah sekurang-kurangnya sebelas orang, dan
dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Kwartir Pusat.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan
sebagai Ketua Kwartir Wilayah serta disahkan oleh Kwartir Pusat
(7) Jabatabn Ketua Kwartir Wilayah dapat dijabat oleh orang
yang sama, sebanyak-banyaknya
duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Wilayah berhalangan tetap, Wakil
Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Wilayah sampai
berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari
Kwartir Wilayah.
|
Pasal 13
Kwartir
Daerah
(1)
Kwartir Daerah
memimpin HW di tingkat Daerah.
(2)
Kwartir Daerah
menetapkan kebijakan HW dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Kwartir
diatasnya, keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir
Daerah.
(3)
Kwartir Daerah
membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)
Kwartir Daerah
sekurang-kurangnya sembilan orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
(5)
Kwartir Daerah
dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Kwartir
Wilayah.
(6)
Di antara calon
terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan oleh Musyawarah Daerah sebagai Ketua
Kwartir Daerah dan disahkan oleh kwartir Wilayah.
(7)
Ketua Kwartir
Daerah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan
berturut-turut.
(8)
Jika Ketua
Kwartir Daerah berhalangan tetap, wakil ketua ditunjuk sebagai pejabat atas
keputusan rapat Kwartir Daerah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat
Kwartir Daerah.
(9)
Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan
untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Daerah.
|
Pasal
14
Kwartir
Cabang
(1) Kwartir Cabang memimpin HW di tingkat Cabang.
(2) Kwartir Cabang menetapkan kebijakan HW dalam Cabangnya
berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Rapat
Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
(3) Kwartir Cabang membuat pedoman kerja, pembagian tugas
dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Cabang sekurang-kurngnya tujuh orang, dan dapat
menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)
Kwartir Cabang dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Kwartir Daerah.
(6)
Diantara calon terpilih yang mendapat suara
terbanyak tidak harus
ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Cabang.
(7) Jika
Ketua Kwartir Cabang berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat
atas putusan rapat Kwartir Cabang sampai berlangsungnya rapat Pimpinan
tingkat Kwartir Cabang.
|
Pasal
15
Pimpinan
Qabilah
(1)
Pimpinan Qabilah memimpin HW di tingkat Qabilah.
(2)
Pimpinan Qabilah menetapkan kebijakan HW berdasar kebijakan Kwartir di
atasnya, keputusan Musyawarah Qabilah dan Rapat Pimpinan Tingkat Qabilah.
(3) Pimpinan Qabilah membuat pedoman kerja, pembagian tugas
dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Pimpinan Qabilah sekurang-kurngnya lima orang, dan dapat menambah sesuai
kebutuhan organisasi.
(5) Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Qabilah dan disahkan oleh Kwartir Cabang.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan
sebagai Ketua Qabilah.
(7) Jika Ketua Qabilah berhalangan tetap, salah seorang
anggota Pimpinan Qabilah ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat
Pimpinan Qabilah sampai berlangsungnya Rapat PimpinanTingkat Qabilah.
|
Pasal
16
Pemilihan
Kwartir
(1)
Syarat anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah :
a.
taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. setia pada prinsip-prinsip dasar HW;
c.
dapat menjadi teladan dalam HW;
d. memiliki kecakapan dan kemampuan untuk menjalankan
tugas;
e. telah menjadi anggota Muhammadiyah dan HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan Qabilah dapat dilakukan secara
langsung ataupun dengan
formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(3) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah
dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan :
a. Panitia Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir
atas usul Kwartir Pusat.
b. Panitia Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan
Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing
atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c. Panitia
Pemilihan Pimpinan Qabilah ditetapkan oleh Rapat Pimpinan tingkat Pimpinan
Qabilah.
d. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan.
(4) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah
diatur berdasarkan tata tertib pemilihan dengan ketentuan :
a. Tata tertib Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh
Tanwir atas usul Kwartir Pusat
b. Tata tertib Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah,
dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing
atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c.
Tata tertib Pemilihan Pimpinan Qabilah atas usul Pimpinan Qabilah.
Pasal
17
Masa
Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang sama dengan masa jabatan Kwartir Pusat. Khusus untuk Pimpinan Qabilah
masa jabatannya dua tahun.
(2) Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan
Pimpinan Qabilah yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah terima dengan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang dan Pimpinan Qabilah yang baru.
|
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal
18
Muktamar
(1) Muktamar HW diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta
dipimpin Kwartir Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, susunan
acara Muktamar ditetapkan oleh Kwartir Pusat.
(3) Muktamar dihadiri oleh:
a. Utusan
1) Kwartir Pusat
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah
4) Ketua Kwartir Daerah
5) Tiga orang wakil Kwartir Daerah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Muktamar adalah:
a. Laporan Kwartir Pusat.
b. Program kerja
c.
Pemilihan Kwartir Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. .Hal-hal lain yang bersifat mendasar.
e. Usul-usul
(5)
Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)
Keputusan Muktamar berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling
lambat dua bulan sesudah Muktamar.
(7)
Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan kegiatan lain
selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya Muktamar.
|
Pasal
19
Tanwir
(1) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
serta dipimpin oleh Kwartir Pusat
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan
acara Tanwir ditetapkan oleh Kwartir pusat.
(3) Peserta Tanwir terdiri atas :
a. Utusan
1) Kwartir Pusat.
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah yang
dipilih oleh Musyawarah Wilayah atau Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah
b. Peninjau yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Tanwir
a. Laporan Kwartir Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Tanwir
c. Masalah-masalah mendesak yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Muktamar
d. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai
pembicaraan pendahuluan
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan Tanwir memiliki hak suara dan hak bicara.
Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Tanwir berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Kwartir Pusat paling lambat dua bulan setelah Tanwir.
(7) Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan
acara lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Tanwir.
|
Pasal
20
Muktamar
Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat.
(2)
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara, peserta
Muktamar Luar Biasa sama dengan ketentuan dalam Muktamar.
|
Pasal
21
Musyawarah
Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan
acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah.
(3)
Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Wilayah;
2) Ketua Kwartir
Daerah;
3) Tiga orang wakil
Kwartir Daerah;
4) Ketua Kwartir
Cabang
5) Satu orang wakil Kwartir Cabang
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Wilayah.
(4) Acara Musyawarah
Wilayah
a. Laporan Kwartir Wilayah
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Wilayah dan penetapan ketuanya.
d. Pemilihan anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah
e. Masalah HW dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Setiap utusan Musyawarah Wilayah mempunyai hak suara,
dan bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai
hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Wilayah berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah paling lambat satu setengah bulan setelah
Musyawarah Wilayah.
(7) Pada waktu Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan
kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah
Wilayah.
|
Pasal
22
Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas
tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan
acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
(3)
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Daerah
2) Ketua Kwartir Cabang
3) Dua orang wakil
Kwartir Cabang
4) Ketua Qabilah
5) Satu orang wakil Qabilah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Daerah.
(4) Acara Musyawarah Daerah adalah:
a. Laporan Kwartir Daerah.
b. Program Kerja.
c. Pemilihan
Kwartir Daerah dan penetapan Ketua.
d. Masalah HW dalam Daerah
e. Usul-usul
(5)
Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)
Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir
Daerah paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Daerah.
(7)
Pada waktu Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama
tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Daerah.
|
Pasal
23
Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas
tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan
acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
i.
Utusan
1) Kwartir Cabang
2) Ketua Qabilah
3) Tiga orang wakil
Qabilah
ii.
Peninjau, yang
diundang oleh Kwartir Cabang.
(4) Acara Musyawarah Cabang :
a.
Laporan Kwartir
Cabang.
b. Program Kerja
c.
Pemilihan Kwartir
Cabang dan penetapan Ketua.
d. Masalah HW dalam Cabang
e.
Usul-usul
(5)
Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Cabang paling lambat satu bulan setelah Musyawarah
Cabang.
(7) Pada waktu Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan
kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah
Cabang.
Pasal
24
Musyawarah
Qabilah
(1) Musyawarah Qabilah diselenggarakan oleh dan atas
tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Qabilah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan
acara Musyawarah Qabilah ditetapkan oleh Pimpinan Qabilah.
(3)
Peserta Musyawarah Qabilah terdiri atas:
a.
Utusan
1) Pimpinan Qabilah
2) Pimpinan Satuan
b. Peninjau, yang diundang oleh Qabilah.
(4) Acara Musyawarah Qabilah :
a.
Laporan Qabilah.
b. Program Kerja
c.
Pemilihan
Pimpinan Qabilahdan penetapan Ketua
d. Masalah HW dalam Qabilah
e.
Usul-usul
(5)
Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)
Keputusan Musyawarah Qabilah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Qabilah paling lambat setengah bulan setelah Musyawarah Qabilah.
(7)
Pada waktu Musyawarah Qabilah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama
tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Qabilah.
Pasal
25
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan Keputusan Muktamar, Tanwir, Muktamar Luar
Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Qabilah, Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lainnya diusahakan dengan
cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka
dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
(3)
Pemungutan suara dapat dilakukah secara terbuka atau tertutup/rahasia.
|
BAB V
RAPAT
Pasal 26
Rapat Pimpinan
(1)
Rapat Pimpinan pada tingkat Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang)
dan tingkat Qabilah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu masa jabatan.
(2)
Ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib, dan susunan acara Rapat
Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Acara Rapat Pimpinan :
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
b. Masalah mendesak
c. Masalah
kebijakan organisasi
d. Usul-usul
(4) Peserta Rapat Pimpinan
a. Tingkat
Kwartir Wilayah
1). Utusan
a). Kwartir Wilayah
b).
Ketua Kwartir Daerah
c).
Tiga orang wakil Kwartir Daerah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Wilayah
b.
Tingkat Kwartir
Daerah
1). Utusan
a) Kwartir
Daerah
a)
Ketua Kwartir
Cabang
b)
Dua orang wakil
Kwartir Cabang
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Daerah
c.
Tingkat Kwartir
Cabang
1). Utusan
Kwartir
Cabang
a)
Ketua Kwartir
Cabang
b) Ketua Pimpinan Qabilah
c)
Dua orang wakil
Pimpinan Qabilah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Cabang
d.
Tingkat Pimpinan Qabilah
1). Utusan
a)
Pimpinan Qabilah
b) Pimpinan Satuan
2). Peninjau yang diundang oleh Pimpinan
Qabilah.
(5) Setiap utusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat
tersebut mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak
bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut
berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang dan Pimpinan Qabilah.
|
Pasal
27
Rapat
Kerja
(1) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan
Cabang) dan Pimpinan Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab
serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan
Qabilah.
(2) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan
Cabang) untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan
sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu masa jabatan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan Qabilkah untuk membahas
pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam
masa jabatan.
(4) RapatKerja tersebut dihadiri oleh :
a. Tingkat
Kwartir Pusat
1)
Kwartir Pusat
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Wilayah
b. Tingkat
Kwartir Wilayah
1)
Kwartir Wilayah
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Daerah
c. Tingkat
Kwartir Daerah
1)
Kwartir Daerah
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Cabang
d. Tingkat
Kwartir Cabang
1)
Kwartir Cabang
2)
Ketua dan
Sekretaris Pimpinan Qabilah
e. Tingkat
Pimpinan Qabilah
1)
Pimpinan Qabilah
2)
Pimpinan Satuan
(5) Keputusan Rapat Kerja berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah.
BAB VI
LAMBANG, SIMBOL, MARS, DAN HIMNE
Pasal
28
Lambang
dan Simbol
(1) Lambang Hizbul Wathan adalah lingkaran dengan gambar matahari bersinar utama dua belas dengan
monogram HW di tengahnya, yang selanjutnya disebut Lambang HW.
(2) Sinar utama Matahari sebanyak dua belas di dalamnya
terdapat monogram HW bermakna bahwa setiap pandu HW diharapkan mampu
memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa, dan
negara.
(3) Simbol HW sebagai jati diri adalah lingkaran dengan gambar
sekuntum bunga melati yang di bawahnya terdapat pita bertuliskan “Fastabiqul
khairat” dalam huruf Arab, yang bermakna “Berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan”
(4) Kuncup Melati dengan daun mahkota berwarna putih
bermakna suci, berjumlah lima
helai bermakna rukun Islam. Daun kelopak berjumlah enam bermakna Rukun Iman.
Dua lembar daun berarti dua kalimah Syahadat, ditopang oleh selembar pita
berbentuk mulut tertawa, artinya Pandu itu selalau bahagia, dalam pita
bertuliskan fastabiqul khairat (dengan tulisan arab) yang artinya
berlomba-lomba dalam kebajikan.
|
Pasal
29
Bendera
(1) Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang dengan
perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam
garis hijau dan lima
garis kuning berselang-seling. Di sudut sebelah kiri atas terdapat lambang HW
berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau, dengan ukuran lebar dan
panjang, masing-masing sepertiga lebar dan sepertiga panjang bendera.
(2) Garis hijau berjumlah enam bermakna Rukun Iman, dan
garis kuning berjumlah lima
bermakna Rukun Islam.
(3) Ukuran bendera resmi sama untuk seluruh tingkatan dan
qabilah, yaitu 90 cm. X 135 cm.
(4) Bendera Penghela, Pengenal, Athfal disesuaikan dengan
ciri khas dan kebanggaan masing-masing.
|
Pasal
30
Mars
dan Himne Pandu HW.
(1) Mars resmi HW adalah “MARS HW”.
(2) Himne HW adalah ”HIZBUL WATHAN PANDUKU”.
|
BAB VIII
PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal
31
Pakaian
Seragam
(1) Sebagai gerakan
kepanduan untuk anak, remaja dan pemuda, pandu HW memiliki pakaian seragam
yang berfungsi untuk menyatakan jati diri, memperkuat jiwa karsa,
menambah daya tarik, mengendalikan disiplin, menjalin kebersamaan, dan
mencerminkan kerapian.
(2) Sesuai dengan ciri pandu HW, maka seragam tersebut
harus memenuhi norma agama, pendidikan, berdaya tarik bagi anak didik, cocok
untuk kegiatan di lapangan, selaras dengan perkembangan zaman, dan mengandung
makna.
(3) Ketentuan umum pakaian seragam, warnanya sama sedangkan
modelnya disesuaikan untuk berbagai kelompok anak didik, jabatan, laki-laki
dan perempuan.
(4) Warna sama yang dimaksud adalah:
a. Baju/blouse
: khaki tua.
b. Celana/Rok :
biru tua
c. Tutup kepala :
disesuaikan dengan kelompok dan jabatan
d. Setangan leher: hijau tua.
e. Ikat pinggang :
warna hitam/coklat
f. Sepatu : hitam
(3) Di samping pakaian seragam baku, dapat diadakan pakaian tambahan yang
lebih cocok untuk kegiatan lapangan maupun keperluan lainnya.
.
|
Pasal
32
Atribut
(1) Atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh anggota
pandu untuk menunjukkan jabatan, jenjang, tingkat kecakapan, satuan, dan
daerah.
(2) Model, bentuk dan warna atribut harus menarik, anggun,
dan membanggakan.
|
BAB VIII
KODE KEHORMATAN
Pasal
33
Kode
Kehormatan Umum
(1) Kode Kehormatan Pandu HW merupakan jiwa, semangat, dan
keterikatan sebagai Pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(2) Kode Kehormatan Pandu HW terdiri atas Janji dan
Undang-Undang HW.
a. Janji Pandu
diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota
dan merupakan komitmen awal untuk mengikatkan diri dalam menetapi dan
menepati janji tersebut.
b. Undang-Undang Pandu merupakan ketentuan
moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai
warga masyarakat yang berakhlaq mulia
(3) Pengucapan Janji selalu diawali dengan basmalah, disambung dengan dua
kalimat syahadat berikut artinya.
(4) Kode Kehormatan Pandu HW, diucapkan pada saat
pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku
Peraturan Dasar.
(5) Kode Kehormatan merupakan landasan pembinaan anggota
untuk mencapai maksud dan tujuan HW.
|
Pasal
34
Kode
Kehormatan bagi Pandu Athfal
(1)
Janji Athfal:
Mengingat harga perkataan
saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu,
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.
Dua, selalu menurut
Undang-Undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
(2)
Undang-Undang
Athfal:
Satu, Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda
Dua, Athfal itu selalu berani dan teguh hati.
|
Pasal 35
Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal,
Penghela, dan Penuntun
(1) Janji Pandu HW.
Mengingat harga
perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu,
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang dan Tanah Air.
Dua, menolong
siapa saja semampu saya.
Tiga, setia menepati
Undang-Undang Pandu HW.
(2) Undang-Undang Pandu HW.
Undang-Undang
Pandu HW:
Satu , HW
selamanya dapat dipercaya.
Dua , HW
setia dan teguh hati.
Tiga , HW siap menolong dan wajib berjasa.
Empat , HW
cinta perdamaian dan persaudaraan.
Lima , HW sopan
santun dan perwira.
Enam , HW
menyayangi semua makhluk.
Tujuh , HW
siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.
Delapan , HW
sabar dan bermuka manis.
Sembilan, HW
hemat dan cermat.
Sepuluh , HW suci dalam pikiran, perkataan dan
perbuatan.
|
AD dan ART Hizbul Wathan ditanfiz berdasarkan
:
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR PUSAT GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
No : 009/SK/B.U/Kwarpus/II/2006
Ditetapkan
di Yogyakarta, 29 Muharram 1427 H
28 Februari 2006 M
Ketua Umum,
Sekretaris Umum,
|
Ttd.
Ttd.
HILMAN NAJIB M.BACHRUN NAWAWI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar