Senin, 22 Februari 2016

Syarat Pembuatan KTP

hai Sob..JORIS gimana ada yang masih bingung ndak dengan pembuatan KTP jika masih mungkin sedikit ilmu yang saya informasikan dapat bermanfaat hehe ya kita sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita mempunyai KTP jadi jika terjadi apa - apa kita bisa memberikan identitas yang baik Sob..JORIS nah mungkin caranya sbb Sob..JORIS:

  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
Selamat membuat KTP hehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar