Sabtu, 27 Februari 2016

SUSUNAN DAN URAIAN TUGAS PANITIA PERPISAHAN


SUSUNAN DAN URAIAN TUGAS
PANITIA PELAKSANA .............
............................
1. Ketua : ............
a. Mengkoordinir / menggerakkan setiap pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal
yang ditetapkan.
b. Memantau / mengawasi jalannya proses pelaksanaan kegiatan .
c. Dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Pelaksana
berkewenangan mengambil tindakan-tindakan administratif sesuai ketentuan-
ketentuan dan prosedur yang berlaku.
2. Sekjen : .................
a. Membantu Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan sesuai jadwal
yang telah ditentukan
b. Berkoordinasi dengan wakil Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
3. Wakil Ketua :..................
a. Membantu Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan sesuai jadwal
yang telah ditentukan.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana .
Sekretaris :........................
a. Menyiapkan Surat Keluar dan Surat-surat lainnya untuk PanitiaPelaksana.
b. Menyiapkan jadwal pelaksanaan kegiatan
c. Menyiapkan laporan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pelaksana .
d. Menyelesaikan urusan surat - menyurat, evaluasi, pelaporan dan
dokumentasi.
e. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
4. Bendahara :.....................
a. Mencatat setiap transaksi uang masuk dan uang keluar yang telah di setujui.
b. Mengendalikan setiap pengeluaran dana kegiatan sesuai dengan angaran
yang ada demi kelancaran keuangan panitia.
c. Membuat laporan secara tertulis selama kegiatan berlangsung kepada Ketua Pelaksana.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
5. Humas :...................
a. Menyebarkan Undangan pada setiap event/acara
b. Mengkonfirmasi setiap peserta yang akan menghadiri
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana
Untuk wilayah Jak - Tim (Kramat Jati dan Pasar Rebo) H Julkifli dan Ety
Untuk wilayah Jak - Tim (ciracas ) Buang dan Friska
Untuk wilayah Depok dan sekitar Masrur,Karyanto dan Yayan
Untuk wilayah bekasi dan sekitarnya Agusven dan Gunawan Romel
7. Seksi Acara : ..................
8. a. Menyiapkan dan mengatur acara yang akan berlangsung selama kegiatan.
b..mengkoordinasikan dan memantau selama acara berlangsung.
c. Menyiapkan dan mengatur acara pelaksanaan mulai dari
persiapan hingga penutupan acara.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
9. Seksi Registrasi/Pendaftaran :..............
a. Membantu mendata anggota
b. Membantu sekretariat dalam pendaftaran Reuni
c. Mencatat setiap anggota dan undangan yang akan mengikuti
10. d. Mengkomfirmasi setiap peserta yang akan menghadiri Reuni.
e. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
11. Seksi Dana/Sponsorship ..................
a. Mencari dan mengumpulkan dana baik dari donator tetap dan tidak tetap
maupun dari sponsor.
b. Memonitor setiap pemasukan dan pengeluaran dana sesuai anggaran.
c. Melakukan sesuatu kegiatan dalam menghimpun dana.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
12. Seksi Dokumentasi & Publikasi :.................
a. Menyiapkan dan mengelolah dokumentasi pelaksanaan mulai
dari persiapan hingga penutupan.
b. Menyimpan pendokumentasian dalam bentuk hard copy dan soft copy
c. Menyebarluaskan hasil dokumentasi kepada anggota
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
13. Seksi Akomodasi / Perlengkapan..............
a. Menyiapkan sarana dan prasarana akomodasi bagi peserta sesuai dengan ketentuan yang digariskan.
b. Mengatur penempatan akomodasi bagi peserta termasuk penempatan letak
duduk para alumni dan undangan pada saat acara-acara berlangsung.
c. Memantau dan mengawasi fasilitas sarana dan prasarana pada saat proses
pelaksanaan kegiatan.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
14. Seksi Konsumsi :......................
a. Mengelola dan memonitor setiap konsumsi sesuai program yang ditetapkan.
b. Mengendalikan kelancaran dan tata tertib komsumsi pada pelaksanaan
kegiatan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
15. Seksi Transportasi :...........................
a. Menyiapkan sarana transportasi bagi peserta sesuai jadwal yang ditetapkan .
b. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
16. Seksi Keamanan :.........................
a. Menyiapkan dan melaporkan kepada petugas keamanan yang terkait sesuai
prosedur.
b. Menciptakan dan memonitor keamanan dan ketertiban sesuai program yang
ditetapkan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
URAIAN TUGAS PANITIA
Adapun uraian tugas dari panitia tersebut adalah :


1. PELINDUNG; sebagai pelindung dari rangkaian kegiatan ............................
2. PENANGGUNGJAWAB; mengkoordinir arahan akan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ............. dan bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian pelaksanaannya.

3. KOORDINATOR PELAKSANA; mengkoordinir seluruh rangkaian persiapan dan pelaksanaan baik secara teknis maupun administrasi.

4. KETUA PELAKSANA; melaksanakan urusan-urusan yang bersifat operasional dan teknis terhadap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan dari seluruh rangkaian kegiatan.

5. WAKIL KETUA PELAKSANA; bertanggung jawab membantu Ketua Pelaksana dalam hal kebijakan administrasi dan operasional kegiatan.

6. SEKRETARIS bertanggung jawab sebagai Sekretariat yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi administrasi dan kesiapan teknis dengan berkoordinasi kepada setiap bidang/Seksi kegiatan. Memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan masing-masing bidang yang menyangkut urusan ketatausahaan

7. BENDAHARA; bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap pemasukan, pengelolaan dan pelaporan keuangan panitia

8. BIDANG ACARA; bertangungjawab secara operasional terhadap pelaksanaan acara pada kegiatan ini.

9. BIDANG DOKUMENTASI; bertanggungjawab secara operasional terhadap peliputan dan dokumentasi kegiatan.

10. BIDANG KONSUMSI; bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap penyediaan, distribusi dan pengawasan konsumsi.

11. BIDANG PERLENGKAPAN; bertanggungjawab secara operasional terhadap penyediaan kebutuhan perlengkapan kegiatan/acara.

12. BIDANG TRANSPORTASI; bertanggungjawab secara operasional terhadap penyeiapan dan penyediaan sarana angkutan/transportasi.

13. BIDANG KEAMANAN; bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap dukungan penciptaan kondisi yang kondusif.

14. BIDANG HUMAS; bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap penyampaian dan penyebaran informasi dan promosi tentang kegiatan

2 komentar: