Senin, 22 Februari 2016

Syarat Pembuatan NPWP

Bagi kita warga negara yang baik Sob..JORIS kita juga jangan lupa harus mempunyai NPWP juga ya Sob..JORIS biar kita menjadi warga negara yang taat kepada negara hehe nah bagi yang baru membuat pasti bingung harus bagaimana nah mungkin ini caranya biar kita jika sudah sampai di pajak tidak bolak balik lagi Sob..JORIS karena adanya berkas yang kurang lengkap nah berikut caranya Sob..JORIS sbb :

Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Syarat NPWP untuk Wiraswasta

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak

    Syarat NPWP untuk Suami Istri NPWP Masing-masing

    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  5. fotokopi Kartu NPWP suami;
  6. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  7. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  8. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  9. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Selamat membuat NPWP yang belum membuat Sob..JORIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar