Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Syarat NPWP untuk Wiraswasta
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak
Syarat NPWP untuk Suami Istri NPWP Masing-masing
Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak
secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah
dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar