BIODATA PENDUDUK
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c. Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
c. Poto copy Kartu Keluarga
d. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
e. Kutipan Akta Kelahiran
f. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri Karena pindah
2. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Foto kopi Kartu Keluarga
c. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
d. Kutipan Akta Kelahiran
e. Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian .
3. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
b. Fotokopi KK ,dan
c. Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
4. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa :
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
b. Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
c. Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP
SURAT KETERANGAN PINDAH
1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota
dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota
dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi
Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan
menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat
keterangan pindah datang
5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
6. perekaman ke dalam database.
PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c. Nama dan identitas saksi kelahiran
d. Kartu Keluarga orang tua
e. Kartu Tanda Penduduk orang tua
f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta
Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d. Potokopi paspor
PENCATATAN PERKAWINAN
1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b. KTP suami dan isteri
c. Pas foto suami dan isteri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada
register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
PENCATATAN PERCERAIAN
1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
2. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Kutipan Akta kelahiran ,dan
d. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat
dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte
Kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Potokopi kutipan Akta Perkawinan
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada
register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta
kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d. Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan
catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
b. Kutipan Akta Catatan Sipil
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar