Minggu, 28 Februari 2016

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN skripsi 2013


BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Gambaran Umum BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh
4.1.1    Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya.
BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh adalah lembaga keuangan mikro syariah yang berdiri pada tahun 2000 di Dusun Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron. BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh didirikan oleh Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong yang salah satu programnya adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pendiriannya dilatar belakangi oleh adanya keprihatinan atas banyaknya usaha kecil yang kebutuhan modalnya dicukupi oleh rentenir yang memungut bunga tinggi. Di samping itu juga kecendurungan dakwah Islamiyah yang belum mampu menyentuh kebutuhan ekonomi sehingga misi dakwah belum terasa sempurna. Akhirnya pada tanggal 11 Maret 2000 BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh resmi berdiri dengan Badan Hukum Nomor : 159/BH/KWK.12/ V/2000 yang berkedudukan di Dusun Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
35
 
Prinsip usaha BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh dibagi menjadi dua yaitu usaha sosial (Baitul Māl) dan usaha bisnis (Baitul Tamwil). Usaha sosial ini bergerak dalam bidang penghimpunan dana zakat, infaq, dan shodaqoh kemudian mentasyarufkan kepada delapan ashnaf,
36
 
dengan skala prioritas untuk mengentaskan kemiskinan melalui program ekonomi produktif dan bea siswa. Sedangkan usaha bisnisnya bergerak dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi kelas bawah dan intensifikasi penarikan dan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka serta menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan (kredit) kepada pengusaha atau pedagang kecil dengan sistem bagi hasil.
Sasaran penghimpunan dananya adalah golongan masyarakat kelas menengah atas ( aghnia)  tetapi masyarakat kelas bawah tetap diarahkan untuk menabung sesuai dengan kesanggupannya. Sedangkan sasaran utama penyaluran pembiayaan adalah para pengusaha dan pedagang kecil yang tidak mampu berhubungan dengan bank, dengan pola pengembalian dananya meliputi harian, mingguan, dua mingguan, bulanan, serta pasaran. Antusiasme masyarakat terhadap kehadiran BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh menjadi semangat pengelola untuk lebih berkonsentrasi pada pemberdayaan usaha kecil, namun mereka belum bisa berbuat maksimal karena terbatasnya modal yang dimiliki.
4.1.2    Visi Dan Misi Serta Tujuan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
1.   BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh mencanangkan visinya untuk menjadi lembaga keuangan syariah yang mandiri, amanah dan profesional serta unggul di bidangnya dalam upaya memberdayakan ekonomi umat.
37
 
2.   Misi BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh adalah adalah menerapkan prinsip syariah, membina kepedulian aghniya’ kepada dhuafa secara terpola dan berkesinambungan menuju peningkatan kualitas kehidupan umat.
3.   Tujuan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh adalah membangun kehidupan ekonomi umat dengan pola syariah, menghindarkan sistem ekonomi dan keuangan dari praktek ribawi, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Sedangkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut di atas, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh menerapkan strategi sebagai berikut :
a.    Penguatan Basis Anggota (jam’iyah).
      BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh melakukan pengembangan dan penguatan basis masa keanggotaan, meningkatkan kualitas dan loyalitas anggota, membina yang kecil dan bermitra dengan yang besar. Sebab dengan jumlah yang banyak dan berkualitas serta memiliki loyalitas yang kuat, meskipun kecil niscaya akan mampu memberikan akumulasi ekonomi yang besar dan relatif lebih stabil. Atas usaha ini BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh dalam waktu sebelas tahun telah berhasil karena telah berkembang di Kecamatan Paron.
b.    Kemitraan Pelanggan (silaturahim).
      Untuk memenangkan persaingan, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh telah memilih strategi dengan cara menjalin atau membangun komunikasi bisnis dan sosial, memperbanyak silaturahim, hubungan yang baik dan kemitraan, baik sebelum maupun sesudah menjadi nasabah atau anggota, karena dengan kedekatan dan kehangatan bermitra akan tercipta hubungan bisnis secara transparandan adil, sehingga kepuasan nasabah dapat tercapai.
38
 
c.    Proaktif (ruhul jadid).
      BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh selalu proaktif dan progresif terhadap perkembangan bisnis dan sosial, selalu berkreasi dalam persaingan, dan inovatif dalam produk maupun strategi bisnis.
d.   Penguatan jaringan (ukhuwah).
      BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh terus mengembangkan usaha, baik secara internal maupun eksternal melalui pembukaan jaringan (cabang, unit, kas) pada sentra-sentra bisnis (dimana ada BRI disitu ada BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh, mengambil alih managemen BMT lain yang mengalami masalah, aktif dalam setiap organisasi yang berhubungan dengan BMT, menjalin kerjasama dengan lembaga funding, baik bank maupun non bank di dalam maupun diluar negeri.
e.    Pengembangan Sumber Daya Insani ( tarbiyah).
      BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh secara terus menerus dan berkesinambungan membangun keyakinan bahwa bekerja merupakan ibadah dan jihad ekonomi Islam. Peningkatan sumber daya insani ini dibangun pada semua aspek, sikap, wawasan, dan ketrampilan dengan mekanisme proses belajar tiada henti. 
39
 
4.1.3 Struktur Organisasi.
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
1.   Musyawarah Anggota Tahunan.
2.   Dewan Pengurus.
3.   Dewan Pengawas Syariah.
4.   Dewan Pengawas Manajemen.
5.   Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir.









40
 
GAMBAR 1
STRUKTUR ORGANISASI
BMT IPMH HALAQOH KECAMATAN PARON
4.1.4  Mekanisme Operasional.
1.  Musyawarah Anggota Tahunan.
            Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
a.   Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
b.   Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun manajemen.
c.   Penetapan anggaran pendapatan dan belanjaBMT selama satu tahun.
d.   Penetapan visi dan misi organisasi.
e.   Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya.
41
 
f.    Pengesahan rencana program kerja tahunan.
2. Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan  kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.  Perencanaan.
      Dewan pengurus berfungsi menyusun perncanaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek, baik keuangan maupun non keuangan, sehingga diperlukan pengurus yang memiliki wawasan luas, pengetahuan, dan pengalaman bisnis, serta rasa optimis yang tinggi.
b.  Personifikasi badan hukum.
      Dewan Pengurus merupakan personifikasi BMT baik dimuka maupun diluar peradilan sesuai dengan keputusan musyawarah anggota. Pengurus pula yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan AD/ART organisasi.
c.  Penyediaan sumber-sumber yang diperlukan.
      Dewan Pengurus harus mengusahakan berbagai sumber (resources) yang diperlukan agar BMT dapat berjalan dengan baik.


42
 
d.  Personalia.
      Dewan pengurus pada dasarnya memegang kuasa atas jalannya BMT, namun karena keterbatasan tenaga kerja dan waktu, pengurus dapat mengangkat wakilnya si pengelola. Namun hal ini tidak mengurangi sedikitpun tanggungjawabnya.
d.   Pengawasan.
      Karena pengurus telah menunjuk pengelola dalam menjalankan operasional rutin, maka fungsi pengurus terpenting berada pada fungsi pengawasan. Fungsi melekat pada semua lini kepengurusan. Baik secara bersama-sama maupun perbidang, pengurus harus melakukan fungsi ini secara berkala.
3. Dewan Pengawas Syariah.
            Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
a.  Sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk.
b.   Sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah Propinsi.
c.    Mewakili anggota dalam pengawasan syariah.

43
 
4. Dewan Pengawas Manajemen.
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
a.   Mewakili anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan.
b.   Memberikan saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus.
c.   Mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
5.  Pengelola.
            Pengelola merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan. Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer/direktur telah melanggar aturan BMT.
44
 
            Satuan kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
a.    Manajer/ Direktur.
1)   Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT.
2)   Manajer berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan.
3)   Ia dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan.
4)   Ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan.
5)   Manajer melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan sekali.
b    Pembukuan.
1)   Staf khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah akuntansi keuangan syariah.
2)   Bagian ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas.
3)   Ia dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
45
 
4)   Bagian ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
5)   Bagi organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
6)   Bagian administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
7)   Bagian administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
c.    Marketing /Pemasaran.
1)   Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar.
2)   Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah.
3)   Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam.
46
 
4)   Menarik kembali pinjaman yang sudah digulirkan.
5)   Menjemput simpanan dan tabungan anggota.
6)   Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur.
7)   Bila organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
d.   Kasir /Teller.
1)   Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan.
2)   Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas.
3)   Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk.
4)   Staf khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan.
5)   Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota.
6)   Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota/nasabah.
47
 
Dalam perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut dapat menjadi :
a)   Direktur.
b)   Manajer Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
c)   Manajer Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan remedial (penagihan).
d)   Bagian pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.        
4.1.5    Produk Dan Jasa BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh. 
1.  Unit Simpan Pinjam.
a.   Produk Penghimpunan Dana.
            BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh memberikan pelayanan produk penghimpunan dana dalam bentuk simpanan berdasarkan akad wadi’ah dan mudharabah, yaitu sebgai berikut:
1)      Tabungan Wadi’ah Domanah.
      Yaitu simpanan titipan murni dari ta’mir masjid atau kelompok pengajian atau perorangan. Dana yang dititipkan akan dikelola oleh BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh dan nasabah akan mendapatkan bonus dengan nisbah bagi hasil. Aplikasi dalam operasional BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh antara lain: Tabungan Haji, Tabungan Qurban, Tabungan Lembaga Islam, Tabungan Walimahan, Tabungan Idul Fitri yang digolongkan dalam wadi’ah domanah. 
2)     
48
 
Tabungan Mudharabah.
      Yaitu simpanan umum, yaitu simpanan dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian yang telah disepakati dan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh memiliki kewenangan penuh untuk mengelola sesuai dengan prinsip syariah. Atas produk ini penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan. Adapun produk tabungan mudharabah yang dikembangkan pada BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh antara lain :
a)      Simpanan Umum
      Yaitu bentuk simpanan yang disediakan bagi masyarakat umum dalam bentuk tabungan BIF dimana setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan pengambilannya juga dapat setiap saat. Kepada penabung BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan diberikan nisbah /bagi hasil sesuai dengan perjanjian setiap bulannya dan diberikan pada setiap akhir bulan.
b)      Simpanan Idul fitri.
       Simpanan ini digunakan untuk keperluan hari raya idul fitri dimana setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat hari raya idul fitri.
c)       
49
 
Simpanan Idul Qurban dan Aqiqah.
       Simpanan ini khusus untuk pelaksanaan idul qurban atau aqiqah dimana setorannya dapat dilakukan harian atau mingguan dan pengambilan dananya dilakukan pada waktu akan melakukan ibadah qurban atau pada saat kelahiran seorang anak.
d)     Simpanan Haji.
       Simpanan yang digunakan khusus untuk persiapan menunaikan ibadah haji, pembayarannya dapat dilakukan harian atau mingguan, sedang pengambilannya ditentukan pada saat menjelang berangkat ibadah haji.
e)      Simpanan Pendidikan.
      Simpanan pendidikan yang simpanannya digunakan untuk keperluan biaya pendidikan dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Sama halnya dengan simpanan yang lain, simpanan pendidikan inipun dapat dibayarkan secara harian atau mingguan tetapi pengambilannya hanya dapat diambil pada waktu saat menjelang kebutuhan yang berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan dan disesuaikan dengan kesepakatan sebelumnya.
f)       Simpanan Walimah.
      Simpanan yang diperuntukkan untuk keperluan pernikahan atau walimahan, khitanan atau sejenisnya. Penyetorannya dapat disetor sewaktu-waktu baik secara harian maupun mingguan dan pengambilannya sewaktu menjelang walimahan.

3)     
50
 
Deposito Mudharabah.
      Yaitu simpanan yang jangka waktu pengambilannya sudah dipastikan. Atas produk ini penyimpan akan mendapatkan bagi hasil yang umumnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan tabungan. Deposito yang tersedia untuk pilihan waktunya yaitu minimal 3 bulan dengan nominal minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
4)      Sertifikat  Bagi hasil atau Obligasi Syariah.
      Yaitu sejenis surat berharga atau obligasi syariah, dengan jangka waktu minimal satu tahun. Penyimpanan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang umumnya lebih besar dari deposito, penyimpan dapat memilih sendiri calon peminjam (muqoyyadah)  namun kelayakan usahanya tetap menjadi kewenangan BMT, sedangkan jangka waktu yang ditentukan minimal 1 tahun dengan nominal minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
5)      Penyertaan Musyarakah.
      Yaitu sejenis sertifikat pendiri yang besarnya akan ditetapkan setiap tahunnya. Pemegang rekening merupakan pemilik yang terbatas atas BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh, karena mereka tidak dapat dipilih menjadi pengurus, tetapi dapat memilih dalam setiap Musyawarah Akhir Tahun. Jangka waktu minimal satu tahun dan hanya dapat diambil setelah disetujui dalam Forum Musyawarah Tahunan. Nilai per lembar penyertaan setiap tahun akan ditinjau ulang dan sejak tahun 2004 dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per lembarnya. Masyarakat dapat memiliki lebih dari satu lembar akan tetapi suaranya pada Forum Musyawarah  Akhir Tahun tetap hanya satu.
6)     
51
 
Sertifikat Pendiri.
      Yaitu simpanan pokok anggota sebagai modal pada saat awal BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh didirikan. Pemegang Rekening ini merupakan pemilik BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh secara mutlak, oleh karenanya dapat dipilih dan memilih dalam Forum Musyawarah Akhir Tahun. Sertifikat ini tidak dapat dipindah tangankan, sehingga BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh secara otomatis akan menjadi pembeli langsung jika yang bersangkutan mengundurkan diri. Besarnya nilai satu sertifikat adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat memiliki lebih satu lembar, tetapi suara dalam rapat tetap satu. Anggota baru akan terus dikembangkan dengan cara mengangsur sesuai kesanggupan.
7)      Wakaf  Tunai.
      Yaitu wakaf dalam bentuk uang yang diserahkan kepada Panti Asuhan dan diinvestasikan di BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh. Setiap hasil investasinya disalurkan untuk membiayai/bea siswa sekolah anak-anak panti asuhan. Besarnya wakaf tunai untuk masing-masing tingkatan sekolah adalah :
      a)  SD        : Rp. 1.000.000,-   (satu juta rupiah).
      b) SLTP     : Rp.  2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah).
      c)  SLTA   : Rp.  7.500.000,-  (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
52
 
Dana wakaf ini sebagaimana kedudukan wakaf sendiri tidak akan habis dan terus bergulir, sehingga jika penerima beasiswa wakaf yang pertama telah selesai sekolahnya, akan dialihkan kepada anak yang lain.
b.  Produk Pembiayaan /Penyaluran Dana.
Untuk menjangkau umat sampai pada lapisan paling bawah, dalam bidang pembiayaan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh mengembangkan produknya ke dalam :
1)   Jual Beli (murobahah).
Yaitu penyediaan barang modal dan atau barang konsumtif oleh BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh kepada peminjam. Atas dasar akad ini BMT akan mendapatkan keuntungan yang besarnya dihitung atas dasar kesepakatan. Ada kalanya jual beli ini diawali dengan akad sewa beli (ijarah).
2)   Bagi Hasil (mudarabah-musyarakah).
Yaitu penyediaan modal usaha atas dasar kemitraan dan patungan modal (musyarakah) atau dapat juga semua permodalan dari BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh (mudharabah). Atas akad ini, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan proporsi (nisbah) yang disepakati.
3)   Jasa  (Hiawalah-Ar-Rahn- Kafalah).
      Yaitu produk jasa talangan dana yang dibutuhkan sangat cepat sementara piutang nasabah ditempat lain belum jatuh tempo (hiwalah). BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh juga akan mengembangkan produk gadai syariah (Ar-Rahn) dalam hal ini BMT Bina Ihsanul Fikri akan berperan sebagai penjamin atas usaha nasabah terhadap pihak lain (Kafalah). Atas akad ini, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan mendapatkan fee manajemen yang besarnya tergantung dari kesepakatan.
53
 
4)   Kebajikan (Al-Qord- Al Qordhul Hasan).
Yaitu peminjam kebajikan yang pokoknya harus kembali disebut Al-Qord. Sedangkan dana yang bisa tidak kembali disebut Al-Qordhul Hasan. Al-Qord sumber dananya dapat berasal dari dana produktif maupun sosial (ZIS), tetapi Al-Qordhul Hasan dananya hanya bersumber dari dana sosial (ZIS). Namun BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh baru mengembangkan produk Al-Qord. Atas akad ini BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan mendapatkan fee atau infaq yang besarnya tidak ditentukan.
4.1.6    Bentuk Sosialisasi Di Masyarakat.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat penyandang dana serta mengembangkan usahanya, juga untuk memperkenalkan keberadaan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh beserta produk-produknya kepada masyarakat luas, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh melakukan sosialisasi antara lain dengan cara :
1.   Membagi-bagikan brosur tentang BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
54
 
2.   Memberi penjelasan melalui pengajian-pengajian di masjid-masjid dan sekolah-sekolah berbasis Islam.
3.   Memberikan pembinaan kepada pedagang-pedagang pasar ataupun kepada pengrajin /pengusaha kecil, dan home industri.
4.   Bekerjasama dengan instansi-instansi yang dianggap interes terhadap perkembangan ekonomi yang Islam.
Selain meningkatkan pelayanan terhadap nasabah, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh juga melakukan pembinaan ke dalam yakni meningkatkan sumber daya karyawannya, antara lain dengan cara :
a.    Setiap hari Jum’at diadakan tadarus dan majelis taklim di masing-masing cabang dengan dipandu oleh manajer cabang masing-masing.
b.   Setiap bulan sekali diadakan pembinaan dan majelis taklim yang wajib diikuti oleh seluruh pengurus baik pusat maupun cabang.
c.    Setiap hari Rabu diadakan majelis rebon bagi para manajer cabang yang membahas perkembangan BMT dan pertukaran informasi serta diskusi.
d.   Setiap dua bulan sekali pada minggu kedua diadakan pembinaan khusus bagi para petugas marketing.
e.    Setiap tiga bulan sekali diadakan pembinaan khusus bagi para kasir dan petugas pembukuan.
Selain pembinaan rutin sebagaimana tersebut diatas, secara temporal juga diadakan pelatihan-pelatihan secara mandiri serta pelatihan-pelatihan yang bermitra dengan pihak luar, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengetahuan, dan pemahaman tentang lembaga ekonomi syariah bagi pengurus BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
55
 
4.2 Pembahasan
            Berikut ini akan diuraikan secara lebih mendalam mengenai data-data hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron. Data diambil selama lima tahun dari tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dengan diambil rata-rata simpanan persemester. Dalam hal ini akan dibahas mengenai perkembangan modal bagi hasil dan perkembangan simpanan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron.
Tabel 1
RASIO MODAL BAGI HASIL
DI BMT IPMH HALAQOH KECAMATAN PARON
TAHUN 2006-2010

TAHUN PERSEMESTER
MODAL BAGI HASIL
SIMPANAN
2006
10.000
1.000.000

15.000
1.500.000
2007
25.000
2.500.000

40.000
4.000.000
2008
60.000
6.000.000

85.000
8.500.000
2009
115.000
11.500.000

150.000
15.000.000
2010
190.000
19.000.000

235.000
23.500.000
JUMLAH
925.000
92.500.000
         Sumber : BMT IPMH HALAQOH KECAMATAN PARON
56
 
Dengan melihat tabel 1 di atas tampak bahwa perkembangan modal bagi hasil di BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron pada prinsipnya selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dengan demikian merupakan gambaran bahwa kenaikan modal bagi hasil menyebabkan juga kenaikan simpanan.


















4.2.1       
58
 
Perhitungan Statistik
Berdasarkan tabel di atas dapat diperoleh persamaan regresi liner sederhana sebagai berikut :
Y = a = bx
Dimana konstanta dan koefisien di cari berdasarkan persamaan, yaitu :
b =
b =
b =
b =
b = 31,32

a      =
        =
        =  920.000 –92.500
        =  827.500
Dari persamaan di atas, maka dapat dicari koefisien korelasinya sebagai berikut :
r       =
                        = 
                        = 
                        =  0,92
59
 
Dengan nilai t = 0,92, maka dapat diketahui hubungan korelasi antara variabel X dan variabel Y adalah sangat kuat. Dengan kata lain hubungan antara modal bagi hasil terhadap simpanan di BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron mempunyai korelasi yang sangat kuat dan positif, ini berarti apabila modal bagi hasil meningkat, maka akan disertai pula dengan meningkatnya simpanan di BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron, begitu juga sebaliknya apabila modal bagi hasil menurun, maka akan disertai pula dengan penurunan simpanan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron.
4.2.2        Test-t ( uji t ).
            Untuk menguji kebenaran dari perhitungan korelasi di atas, apakah signifikan atau tidak maka digunakan uji-t test sebagai berikut :
t     =
t     =  0,92
t     =  0,92
t     =  0,92
t     = 
t     =  6,64





60
 
t     =  tabel : df = n-2
      =  10 – 2
      =  8
a    =  5 %
      =  t (a) : df
      =  t (0,05) : 8
      =  1.860
Nilai t ( hitung ) yang diperoleh adalah 6,64 dengan level of signifikan 5 % atau taraf kepercayaan 95% dan df : n-2 = 3, maka t ( tabel ) = 1.860.
Untuk membuktikan apakah Ho diterima atau ditolak digunakan kriteria pengujian :
Hi diterima apabila t ( hitung ) > t ( tabel )
Hi ditolak apabila t ( hitung ) < t ( tabel )
Dengan membandingkan nilai t ( hitung ) dan t ( tabel ) dapat diketahui bahwa nilai t (hitung ) = 6,64 adalah > dari pada t ( tabel ) = 1.860, maka Ho ditolak dan Hi diterima, ini berarti bahwa hipotesis kerja yang berbunyi diduga ada pengaruh positif dan signifikan antara modal bagi hasil dengan simpanan di BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron diterima dan terbukti kebenarannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar