BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran
Umum BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh
4.1.1 Sejarah dan Latar Belakang
Berdirinya.
BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh
adalah lembaga keuangan mikro syariah yang berdiri pada tahun 2000 di Dusun
Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron. BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong
(IPMH) Halaqoh didirikan oleh Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong yang salah
satu programnya adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pendiriannya dilatar belakangi
oleh adanya keprihatinan atas banyaknya usaha kecil yang kebutuhan modalnya
dicukupi oleh rentenir yang memungut bunga tinggi. Di samping itu juga
kecendurungan dakwah Islamiyah yang belum mampu menyentuh kebutuhan ekonomi
sehingga misi dakwah belum terasa sempurna. Akhirnya pada tanggal 11 Maret 2000
BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh resmi berdiri dengan
Badan Hukum Nomor : 159/BH/KWK.12/ V/2000 yang berkedudukan di Dusun Bendo,
Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
|
|
Sasaran penghimpunan dananya adalah golongan masyarakat
kelas menengah atas ( aghnia) tetapi
masyarakat kelas bawah tetap diarahkan untuk menabung sesuai dengan
kesanggupannya. Sedangkan sasaran utama penyaluran pembiayaan adalah para
pengusaha dan pedagang kecil yang tidak mampu berhubungan dengan bank, dengan
pola pengembalian dananya meliputi harian, mingguan, dua mingguan, bulanan,
serta pasaran. Antusiasme masyarakat terhadap kehadiran BMT Ikatan Persaudaraan
Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh menjadi semangat pengelola untuk lebih
berkonsentrasi pada pemberdayaan usaha kecil, namun mereka belum bisa berbuat
maksimal karena terbatasnya modal yang dimiliki.
4.1.2 Visi Dan Misi Serta Tujuan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
1. BMT
Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong
(IPMH) Halaqoh mencanangkan visinya untuk menjadi lembaga
keuangan syariah yang mandiri, amanah dan profesional serta unggul di bidangnya
dalam upaya memberdayakan ekonomi umat.
|
3. Tujuan
BMT Ikatan Persaudaraan Migran
Hongkong (IPMH) Halaqoh adalah membangun kehidupan
ekonomi umat dengan pola syariah, menghindarkan sistem ekonomi dan keuangan
dari praktek ribawi, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Sedangkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut di atas,
BMT Ikatan Persaudaraan Migran
Hongkong (IPMH) Halaqoh menerapkan strategi sebagai
berikut :
a. Penguatan
Basis Anggota (jam’iyah).
BMT
Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong
(IPMH) Halaqoh melakukan pengembangan dan penguatan
basis masa keanggotaan, meningkatkan kualitas dan loyalitas anggota, membina
yang kecil dan bermitra dengan yang besar. Sebab dengan jumlah yang banyak dan
berkualitas serta memiliki loyalitas yang kuat, meskipun kecil niscaya akan
mampu memberikan akumulasi ekonomi yang besar dan relatif lebih stabil. Atas
usaha ini BMT Ikatan Persaudaraan
Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh dalam waktu sebelas
tahun telah berhasil karena telah berkembang di Kecamatan Paron.
b. Kemitraan Pelanggan
(silaturahim).
Untuk
memenangkan persaingan, BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh telah
memilih strategi dengan cara menjalin atau membangun komunikasi bisnis dan
sosial, memperbanyak silaturahim, hubungan yang baik dan kemitraan, baik
sebelum maupun sesudah menjadi nasabah atau anggota, karena dengan kedekatan
dan kehangatan bermitra akan tercipta hubungan bisnis secara transparandan
adil, sehingga kepuasan nasabah dapat tercapai.
|
BMT
Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong
(IPMH) Halaqoh selalu proaktif dan progresif terhadap
perkembangan bisnis dan sosial, selalu berkreasi dalam persaingan, dan inovatif
dalam produk maupun strategi bisnis.
d. Penguatan
jaringan (ukhuwah).
BMT
Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong
(IPMH) Halaqoh terus mengembangkan usaha, baik secara
internal maupun eksternal melalui pembukaan jaringan (cabang, unit, kas) pada
sentra-sentra bisnis (dimana ada BRI disitu ada BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh, mengambil alih managemen BMT lain yang mengalami masalah, aktif
dalam setiap organisasi yang berhubungan dengan BMT, menjalin kerjasama dengan
lembaga funding, baik bank maupun non bank di dalam maupun diluar negeri.
e. Pengembangan
Sumber Daya Insani ( tarbiyah).
BMT
Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong
(IPMH) Halaqoh secara terus menerus dan
berkesinambungan membangun keyakinan bahwa bekerja merupakan ibadah dan jihad
ekonomi Islam. Peningkatan sumber daya insani ini dibangun pada semua aspek,
sikap, wawasan, dan ketrampilan dengan mekanisme proses belajar tiada
henti.
|
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis
wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan
masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi
benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian
dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri,
sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi
dalam setiap BMT terdiri dari :
1. Musyawarah Anggota Tahunan.
2. Dewan Pengurus.
3. Dewan Pengawas Syariah.
4. Dewan Pengawas Manajemen.
5. Pengelola yang terdiri minimal terdapat
Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir.
|
STRUKTUR ORGANISASI
BMT IPMH HALAQOH KECAMATAN PARON
4.1.4 Mekanisme Operasional.
1.
Musyawarah Anggota Tahunan.
Musyawarah ini
dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau
perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem
manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
a. Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga organisasi.
b. Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus
pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun manajemen.
c. Penetapan anggaran pendapatan dan belanjaBMT
selama satu tahun.
d. Penetapan visi dan misi organisasi.
e. Pengesahan laporan pertanggungjawaban
pengurus tahun sebelumnya.
|
2. Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari
anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya,
pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini
nantinya akan dipertanggungjawabkan
kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat
tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa
kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab
pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Perencanaan.
Dewan
pengurus berfungsi menyusun perncanaan, baik jangka panjang maupun jangka
pendek, baik keuangan maupun non keuangan, sehingga diperlukan pengurus yang
memiliki wawasan luas, pengetahuan, dan pengalaman bisnis, serta rasa optimis
yang tinggi.
b. Personifikasi badan hukum.
Dewan
Pengurus merupakan personifikasi BMT baik dimuka maupun diluar peradilan sesuai
dengan keputusan musyawarah anggota. Pengurus pula yang paling bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan AD/ART organisasi.
c. Penyediaan sumber-sumber yang diperlukan.
Dewan
Pengurus harus mengusahakan berbagai sumber (resources) yang diperlukan agar
BMT dapat berjalan dengan baik.
|
Dewan
pengurus pada dasarnya memegang kuasa atas jalannya BMT, namun karena
keterbatasan tenaga kerja dan waktu, pengurus dapat mengangkat wakilnya si
pengelola. Namun hal ini tidak mengurangi sedikitpun tanggungjawabnya.
d. Pengawasan.
Karena
pengurus telah menunjuk pengelola dalam menjalankan operasional rutin, maka
fungsi pengurus terpenting berada pada fungsi pengawasan. Fungsi melekat pada
semua lini kepengurusan. Baik secara bersama-sama maupun perbidang, pengurus
harus melakukan fungsi ini secara berkala.
3. Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas
Syariah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan
dengan sistem syariah yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
a.
Sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan
pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan
produk.
b. Sebagai
mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah
Propinsi.
c. Mewakili
anggota dalam pengawasan syariah.
|
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota
terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama
dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam
musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk
dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
a. Mewakili anggota dalam memberikan pengawasan
terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
musyawarah tahunan.
b. Memberikan saran, nasehat,
dan usulan kepada pengurus.
c. Mempertanggungjawabkan hasil kerja
pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
5. Pengelola.
Pengelola merupakan
satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan wakil pengurus
dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia bertanggungjawab kepada
pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam
musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur
diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan. Namun
demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk
memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer/direktur
telah melanggar aturan BMT.
|
a.
Manajer/ Direktur.
1) Ia
merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling
bertanggungjawab terhadap operasional BMT.
2) Manajer
berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan
keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan.
3) Ia
dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan.
4) Ia
juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan.
5) Manajer
melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam
bulan sekali.
b Pembukuan.
1) Staf
khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah
akuntansi keuangan syariah.
2) Bagian
ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca,
laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas.
3) Ia
dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan
penafsiran atas laporan keuangan.
|
5) Bagi
organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri
yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
6) Bagian
administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk
realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi
pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara
kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
7) Bagian
administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota
baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta
catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan
informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
c. Marketing
/Pemasaran.
1) Bagian
ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar.
2) Ia
berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi :
segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah.
3) Bagian
ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon
peminjam.
|
5) Menjemput
simpanan dan tabungan anggota.
6) Dalam
keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing
dapat dirangkap oleh manajer/direktur.
7) Bila
organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian
funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada
bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada
bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua
bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
d.
Kasir /Teller.
1) Bagian
ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan.
2) Pada
setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas.
3) Bagian
ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua
transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk.
4) Staf
khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan.
5) Pada
tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan
nasabah atau anggota.
6) Namun
pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah
jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan
BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT
kepada calon anggota/nasabah.
|
a) Direktur.
b) Manajer
Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi
pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
c) Manajer
Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan
remedial (penagihan).
d) Bagian
pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.
4.1.5 Produk Dan Jasa BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
1. Unit Simpan Pinjam.
a. Produk Penghimpunan Dana.
BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh memberikan pelayanan produk penghimpunan dana dalam bentuk simpanan
berdasarkan akad wadi’ah dan mudharabah, yaitu sebgai berikut:
1)
Tabungan Wadi’ah Domanah.
Yaitu
simpanan titipan murni dari ta’mir masjid atau kelompok pengajian atau
perorangan. Dana yang dititipkan akan dikelola oleh BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh dan nasabah akan mendapatkan bonus dengan nisbah bagi hasil.
Aplikasi dalam operasional BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh antara lain:
Tabungan Haji, Tabungan Qurban, Tabungan Lembaga Islam, Tabungan Walimahan,
Tabungan Idul Fitri yang digolongkan dalam wadi’ah domanah.
2)
|
Yaitu
simpanan umum, yaitu simpanan dana yang penyetoran dan penarikannya dapat
dilakukan sesuai perjanjian yang telah disepakati dan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh memiliki kewenangan penuh untuk mengelola sesuai dengan prinsip
syariah. Atas produk ini penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan. Adapun
produk tabungan mudharabah yang dikembangkan pada BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh antara lain :
a)
Simpanan Umum
Yaitu
bentuk simpanan yang disediakan bagi masyarakat umum dalam bentuk tabungan BIF
dimana setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan pengambilannya juga dapat
setiap saat. Kepada penabung BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan
diberikan nisbah /bagi hasil sesuai dengan perjanjian setiap bulannya dan
diberikan pada setiap akhir bulan.
b)
Simpanan Idul fitri.
Simpanan
ini digunakan untuk keperluan hari raya idul fitri dimana setorannya dapat
dilakukan sewaktu-waktu, tetapi pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat
hari raya idul fitri.
c)
|
Simpanan
ini khusus untuk pelaksanaan idul qurban atau aqiqah dimana setorannya dapat
dilakukan harian atau mingguan dan pengambilan dananya dilakukan pada waktu
akan melakukan ibadah qurban atau pada saat kelahiran seorang anak.
d)
Simpanan Haji.
Simpanan
yang digunakan khusus untuk persiapan menunaikan ibadah haji, pembayarannya
dapat dilakukan harian atau mingguan, sedang pengambilannya ditentukan pada
saat menjelang berangkat ibadah haji.
e)
Simpanan Pendidikan.
Simpanan
pendidikan yang simpanannya digunakan untuk keperluan biaya pendidikan dari
taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Sama halnya dengan simpanan yang
lain, simpanan pendidikan inipun dapat dibayarkan secara harian atau mingguan
tetapi pengambilannya hanya dapat diambil pada waktu saat menjelang kebutuhan
yang berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan dan disesuaikan dengan
kesepakatan sebelumnya.
f)
Simpanan Walimah.
Simpanan
yang diperuntukkan untuk keperluan pernikahan atau walimahan, khitanan atau
sejenisnya. Penyetorannya dapat disetor sewaktu-waktu baik secara harian maupun
mingguan dan pengambilannya sewaktu menjelang walimahan.
3)
|
Yaitu
simpanan yang jangka waktu pengambilannya sudah dipastikan. Atas produk ini
penyimpan akan mendapatkan bagi hasil yang umumnya lebih tinggi bila
dibandingkan dengan tabungan. Deposito yang tersedia untuk pilihan waktunya
yaitu minimal 3 bulan dengan nominal minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
4)
Sertifikat Bagi hasil atau Obligasi Syariah.
Yaitu
sejenis surat
berharga atau obligasi syariah, dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Penyimpanan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang umumnya lebih besar
dari deposito, penyimpan dapat memilih sendiri calon peminjam (muqoyyadah) namun kelayakan usahanya tetap menjadi
kewenangan BMT, sedangkan jangka waktu yang ditentukan minimal 1 tahun dengan
nominal minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
5)
Penyertaan Musyarakah.
Yaitu
sejenis sertifikat pendiri yang besarnya akan ditetapkan setiap tahunnya.
Pemegang rekening merupakan pemilik yang terbatas atas BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh, karena mereka tidak dapat dipilih menjadi pengurus, tetapi dapat
memilih dalam setiap Musyawarah Akhir Tahun. Jangka waktu minimal satu tahun
dan hanya dapat diambil setelah disetujui dalam Forum Musyawarah Tahunan. Nilai
per lembar penyertaan setiap tahun akan ditinjau ulang dan sejak tahun 2004 dijual
dengan harga Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) per lembarnya. Masyarakat dapat memiliki lebih dari satu
lembar akan tetapi suaranya pada Forum Musyawarah Akhir Tahun tetap hanya satu.
6)
|
Yaitu
simpanan pokok anggota sebagai modal pada saat awal BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh didirikan. Pemegang Rekening ini merupakan pemilik BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh secara mutlak, oleh karenanya dapat dipilih dan memilih dalam Forum
Musyawarah Akhir Tahun. Sertifikat ini tidak dapat dipindah tangankan, sehingga
BMT Ikatan Persaudaraan Migran
Hongkong (IPMH) Halaqoh secara otomatis akan menjadi
pembeli langsung jika yang bersangkutan mengundurkan diri. Besarnya nilai satu
sertifikat adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat memiliki
lebih satu lembar, tetapi suara dalam rapat tetap satu. Anggota baru akan terus
dikembangkan dengan cara mengangsur sesuai kesanggupan.
7)
Wakaf Tunai.
Yaitu
wakaf dalam bentuk uang yang diserahkan kepada Panti Asuhan dan diinvestasikan
di BMT Ikatan Persaudaraan Migran
Hongkong (IPMH) Halaqoh. Setiap hasil investasinya
disalurkan untuk membiayai/bea siswa sekolah anak-anak panti asuhan. Besarnya
wakaf tunai untuk masing-masing tingkatan sekolah adalah :
a) SD
: Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) SLTP : Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
c) SLTA :
Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
|
b. Produk Pembiayaan /Penyaluran Dana.
Untuk menjangkau umat
sampai pada lapisan paling bawah, dalam bidang pembiayaan BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh mengembangkan produknya ke dalam :
1) Jual Beli (murobahah).
Yaitu
penyediaan barang modal dan atau barang konsumtif oleh BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh kepada peminjam. Atas dasar akad ini BMT akan mendapatkan
keuntungan yang besarnya dihitung atas dasar kesepakatan. Ada kalanya jual beli ini diawali dengan akad
sewa beli (ijarah).
2) Bagi Hasil
(mudarabah-musyarakah).
Yaitu
penyediaan modal usaha atas dasar kemitraan dan patungan modal (musyarakah)
atau dapat juga semua permodalan dari BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh (mudharabah).
Atas akad ini, BMT Ikatan Persaudaraan
Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan mendapatkan bagi
hasil sesuai dengan proporsi (nisbah) yang disepakati.
3) Jasa (Hiawalah-Ar-Rahn- Kafalah).
Yaitu produk jasa
talangan dana yang dibutuhkan sangat cepat sementara piutang nasabah ditempat
lain belum jatuh tempo (hiwalah). BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh
juga akan mengembangkan produk gadai syariah (Ar-Rahn) dalam hal ini BMT Bina
Ihsanul Fikri akan berperan sebagai penjamin atas usaha nasabah terhadap pihak
lain (Kafalah). Atas akad ini, BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan
mendapatkan fee manajemen yang besarnya tergantung dari kesepakatan.
|
Yaitu peminjam
kebajikan yang pokoknya harus kembali disebut Al-Qord. Sedangkan dana yang bisa
tidak kembali disebut Al-Qordhul Hasan. Al-Qord sumber dananya dapat berasal
dari dana produktif maupun sosial (ZIS), tetapi Al-Qordhul Hasan dananya hanya
bersumber dari dana sosial (ZIS). Namun BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh
baru mengembangkan produk Al-Qord. Atas akad ini BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh akan mendapatkan fee atau infaq yang besarnya tidak ditentukan.
4.1.6 Bentuk Sosialisasi Di
Masyarakat.
Untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat penyandang dana serta mengembangkan usahanya, juga untuk
memperkenalkan keberadaan BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh beserta
produk-produknya kepada masyarakat luas, BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh
melakukan sosialisasi antara lain dengan cara :
1. Membagi-bagikan brosur tentang BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
|
3. Memberikan pembinaan kepada pedagang-pedagang
pasar ataupun kepada pengrajin /pengusaha kecil, dan home industri.
4. Bekerjasama dengan instansi-instansi yang
dianggap interes terhadap perkembangan ekonomi yang Islam.
Selain meningkatkan
pelayanan terhadap nasabah, BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh juga
melakukan pembinaan ke dalam yakni meningkatkan sumber daya karyawannya, antara
lain dengan cara :
a. Setiap hari Jum’at diadakan tadarus dan
majelis taklim di masing-masing cabang dengan dipandu oleh manajer cabang
masing-masing.
b. Setiap bulan sekali diadakan pembinaan dan
majelis taklim yang wajib diikuti oleh seluruh pengurus baik pusat maupun
cabang.
c. Setiap hari Rabu diadakan majelis rebon bagi
para manajer cabang yang membahas perkembangan BMT dan pertukaran informasi
serta diskusi.
d. Setiap dua bulan sekali pada minggu kedua
diadakan pembinaan khusus bagi para petugas marketing.
e. Setiap tiga bulan sekali diadakan pembinaan
khusus bagi para kasir dan petugas pembukuan.
Selain pembinaan rutin
sebagaimana tersebut diatas, secara temporal juga diadakan pelatihan-pelatihan
secara mandiri serta pelatihan-pelatihan yang bermitra dengan pihak luar, yang
kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengetahuan, dan pemahaman
tentang lembaga ekonomi syariah bagi pengurus BMT Ikatan Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh.
|
Berikut ini akan
diuraikan secara lebih mendalam mengenai data-data hasil penelitian yang
dilakukan oleh peneliti di BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron. Data diambil selama lima
tahun dari tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dengan diambil rata-rata simpanan
persemester. Dalam hal ini akan dibahas mengenai perkembangan modal bagi hasil dan
perkembangan simpanan BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron.
Tabel 1
RASIO MODAL BAGI HASIL
DI BMT IPMH HALAQOH KECAMATAN PARON
TAHUN 2006-2010
TAHUN PERSEMESTER
|
MODAL BAGI HASIL
|
SIMPANAN
|
2006
|
10.000
|
1.000.000
|
|
15.000
|
1.500.000
|
2007
|
25.000
|
2.500.000
|
|
40.000
|
4.000.000
|
2008
|
60.000
|
6.000.000
|
|
85.000
|
8.500.000
|
2009
|
115.000
|
11.500.000
|
|
150.000
|
15.000.000
|
2010
|
190.000
|
19.000.000
|
|
235.000
|
23.500.000
|
JUMLAH
|
925.000
|
92.500.000
|
Sumber : BMT IPMH
HALAQOH KECAMATAN PARON
|
4.2.1
|
Berdasarkan tabel di atas dapat diperoleh persamaan
regresi liner sederhana sebagai berikut :
Y = a = bx
Dimana konstanta dan koefisien di cari berdasarkan
persamaan, yaitu :
b =
b =
b =
b =
b = 31,32
a =
=
= 920.000 –92.500
= 827.500
Dari persamaan di atas, maka dapat
dicari koefisien korelasinya sebagai berikut :
r =
=
=
= 0,92
|
4.2.2
Test-t ( uji t ).
Untuk menguji kebenaran dari perhitungan korelasi di atas, apakah
signifikan atau tidak maka digunakan uji-t test sebagai berikut :
t =
t = 0,92
t = 0,92
t = 0,92
t =
t = 6,64
|
= 10 – 2
= 8
a = 5 %
= t (a) : df
= t (0,05) : 8
= 1.860
Nilai t ( hitung ) yang diperoleh adalah 6,64 dengan
level of signifikan 5 % atau taraf kepercayaan 95% dan df : n-2 = 3, maka t (
tabel ) = 1.860.
Untuk membuktikan apakah Ho diterima atau ditolak
digunakan kriteria pengujian :
Hi diterima apabila t ( hitung ) > t ( tabel )
Hi ditolak apabila t ( hitung ) < t ( tabel )
Dengan membandingkan nilai t ( hitung ) dan t ( tabel )
dapat diketahui bahwa nilai t (hitung ) = 6,64 adalah > dari pada t ( tabel
) = 1.860, maka Ho ditolak dan Hi diterima, ini berarti bahwa hipotesis kerja
yang berbunyi diduga ada pengaruh positif dan signifikan antara modal bagi
hasil dengan simpanan di BMT Ikatan
Persaudaraan Migran Hongkong (IPMH) Halaqoh Kecamatan Paron diterima dan terbukti kebenarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar