PERATURAN PERTANDINGAN CATUR
OLIMPIADE PELAJAR MUHAMMADIYAH 2015/2016
A.
Peraturan
Umum.
1. Panitia Pelaksana
a.
Pertandingan
Catur dilaksanakan oleh divisi pertandingan catur Olimpiade
Pelajar Muhammadiyah (OPM) tahun 2015/2016 yang bertanggung jawab terhadap
keseluruhan pertandingan.
b.
Wasit dan juri
yang bertugas ditentukan oleh divisi pertandimgan catur.
2. Peraturan
a.
Peraturan
pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan FIDE/PERCASI terbaru yang
berlaku di Indonesia (Per 1 September 2014 Norwegia).
b.
Semua peserta
dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
3.
Pertemuan
Teknik
a.
Waktu
Pertandingan : ......................................2016
b.
Tempat
Pertandingan :....................................
4.
Jadwal Pertandingan
Jadwal
dan waktu pertandingan .... hari (Menyusul)
B.
Peraturan
Khusus
1.
Peserta
a.
Peserta 1 (satu)
orang Putra dan 1 (satu) orang Putri
b.
Peserta adalah
siswa/siswi Aktif (siswa tahun ajaran 2015/2016) yang merupakan perwakilan dari
tiap Sekolah.
c.
Data peserta
secara lengkap disampaikan kepada panitia selambat-lambatnya pada hari yang telah ditentukan (menyusul).
2.
Nomor
Pertandingan
a.
Catur Cepat
Perorangan Putra
b.
Catur Cepat
Perorangan Putri
3.
Waktu Pikir
Catur Cepat 30 menit masing-masing pemain
4.
Peralatan
Catur
a.
Peserta Membawa
sendiri Peralatan catur minimal berukuran 40x40.
b.
Peserta yang
tidak dapat menyediakan peralatan catur pada saat wasit menyatakan pertandingan
di mulai dianggap kalah.
5.
Sistem
Pertandingan
Sistem Swiss 7 (tujuh) babak.
6.
Penentuan
Juara
a.
Match Point (MP)
, bila sama ditentukan dengan
b.
Head to Head
(Res), (Penentuan Juara 1 - 2)
c.
Buchholz (BH),
d.
Sonneborn Berger
(SB) dan
e.
Progressive Score
(PS).
7.
Pairing
Pertandingan (Undian)
Undian (Pairing)
dilakukan dengan cara manual / dengan menggunakan Program Komputer Swiss
Perfect/ Manager.
8.
Ketentuan
Peserta
a. Peserta belum
memiliki gelar Master.
b.
Peserta harus
sudah hadir di tempat pertandingan 10 menit sebelum pertandingan dimulai.
c.
Peserta yang
tidak ada / belum hadir di meja pertandingan ketika wasit nyatakan pertandingan
dimulai dinyatakan kalah (aturan Zero Start).
9. Lain-lain
a.
Peserta
diwajibkan berpakaian rapi , sopan dan memakai sepatu.
b.
Peserta
diwajibkan memakai ID Card.
c.
Peserta dilarang
merokok, membawa HP/ alat komunikasi lainnya di dalam ruangan pertandingan.
d.
Peserta dilarang mengganggu konsentrasi peserta lain
saat pertandingan.
e.
Peserta/ pemain,
yang melanggar ketentuan pada butir a,b,c & d, maka akan dinyatakan kalah oleh
wasit.
f.
Peserta
diwajibkan Menjunjung nilai sportifitas.
g.
Official,
Pelatih, Penonton serta Guru dilarang masuk di dalam ruangan (tempat)
pertandingan pada saat pertandingan berlangsung. (ID Khusus)
C.
Protes
1.
Protes terhadap
keputusan wasit dapat diajukan ke Dewan Hakim.
2.
Protes yang diajukan
ke Dewan Hakim dilakukan secara tertulis dan disertai uang protes sebesar Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3.
Bila protes
dibenarkan, maka uang protes akan dikembalikan.
D.
Trofi
Trofi kejuaraan
akan diberikan kepada juara/ pemenang ke 1, 2, 3 dan harapan Putra dan Putri.
E.
Penutup
Hal-hal lain yang
belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian (pada
saat pertemuan teknis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar