|
Bidang Keahlian: Bisnis Managemen
& Teknik Mesin
Alamat : Jl.K.H. Ahmad Dahlan 26 (/Fax.(0351)747300 Ngawi 63217
TATA TERTIB SISWA
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Tata tertib ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap dan bertindak dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah.
2.
Tata tertib ini bersifat
mengikat bagi seluruh siswa SMK Muhammadiyah 1 Ngawi dan berlaku selama yang
bersangkutan terdaftar menjadi siswa SMK Muhammadiyah 1 Ngawi.
Jenis pelanggaran
|
Jenis ketentuan
|
Larangan
|
Sanksi
|
Ringan
|
A.
Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam dengan rapi
dan sopan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tembus pandang /tipis, tidak ketat dan tidak
membentuk lekuk tubuh
2.
Khusus
laki-laki:
· Baju dimasukan celana.
· Panjang celana sesuai dengan ketentuan
dan lengan baju tidak digulung.
· Celana tidak disobek dan atau dijahit cut
bray.
· Ikat pinggang warna hitam
3.
Khusus
perempuan :
· Wajib memakai jilbab sesuai dengan
ketentuan
· Baju lengan panjang dimasukan rok dan
tidak digulung.
· Panjang rok sampai mata
kaki sesuai dengan ketentuan.
4.
Hari Senin dan Selasa : atas putih bawah abu-abu
(jilbab putih) dengan atribut : badge OSIS di saku baju, lokasi sekolah di
lengan sebelah kanan.
5.
Hari
Rabu dan Kamis : atas krem muda, bawah krem tua ( jilbab krem muda). Dengan atribut badge
IPM di saku baju kiri, badge jurusan di lengan sebelah kanan
6.
Hari
Jumat : atas Kaos olah raga SMK
Muhammadiyah 1 Ngawi, bawah celana olah raga SMK Muhammadiyah 1 Ngawi (
jilbab Coklat).
7.
Hari
Sabtu : Seragam Pramuka (jilbab coklat).
8.
Sepatu
warna dasar hitam berkaos kaki putih/hitam sesuai ketentuan untuk hari selain
jum’at, hari jum’at memakai sepatu bebas
9.
Untuk
pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang ditentukan
sekolah. Dan berganti seragam setelah pelajaran olah raga selesai.
10.
Seragam
praktik otomotif berlaku hanya untuk jam praktik.
B.
Kegiatan sekolah dan keagamaan
1.
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin atau upacara bendera
lainnya dengan seragam yang ditentukan sekolah.
2.
Setiap
siswa wajib membaca Al-Qur’an 5 menit sebelum jam pelajaran pertama dan 5
menit jam pelajaran terakhir sebelum pulang dengan baik dan benar.
3.
Setiap
siswa wajib menjalankan sholat berjamaah yang diadakan sekolah (siswa
perempuan membawa mukena).
4.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan
sekolah dan kegiatan Hizbul Wathan.
|
A. Seragam
Seragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Penampilan
1.
Penampilan
tidak rapi, tidak sopan.
2.
Siswa
dilarang berkuku panjang, mengecat kuku dan rambut, serta bertato
3.
Khusus
siswa laki-laki dilarang berambut panjang (5cm=depan, 2cm=samping,
1cm=Belakang), memakai kalung, anting-anting, gelang, perhiasan dan atau
asesoris lainnya.
4.
Khusus
siswa perempuan tidak memakai rias wajah (make-up) atau sejenis kecuali bedak
tipis, tidak memakai perhiasan dan atau asesoris yang mencolok
C.
Kegiatan Sekolah dan Keagamaan
Siswa tidak mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah dan
keagamaan.
|
a. Jenis sanksi yang diberikan bersifat
kondisional, tergantung dari guru yang bersangkutan (dengan mempertimbangkan
karakter siswa yang bersangkutan).
b. Penyitaan asesoris dan tidak dikembalikan
c. Panjang rambut yang tidak sesuai dengan
ketentuan akan dipotong langsung.
|
Sedang
|
A.
Kegiatan Pembelajaran
1.
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) dimulai hari Senin sampai hari Sabtu, mulai pukul
07.00 WIB sampai selesai
2.
Siswa
wajib hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi.
3.
Siswa
yang terlambat datang kurang dari 5 menit harus lapor kepada guru piket/BP
dan diijinkan masuk kelas
4.
Siswa
yang terlambat datang 6-14 menit harus lapor kepada guru piket/BP dan
diijinkan masuk kelas setelah mendapatkan sanksi
5.
Siswa
yang terlambat datang ke sekolah 15-30 menit harus lapor kepada guru piket/
BP dan tidak diijinkan masuk kelas pada pelajaran pertama
6.
Siswa
yang terlambat datang ke sekolah lebih
dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai jam istirahat
7.
Siswa
wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan ketentuan /jadwal pelajaran yang
berlaku.
8.
Meminta
ijin kepada guru piket/BP apabila ada kepentingan diluar yang sangat mendesak
9.
Siswa
yang tidak masuk sekolah wajib minta ijin dengan surat asli dari orang tua/
wali murid paling lambat satu hari. Jika lebih dari satu hari hanya diijinkan
apabila orang tua/ wali murud minta ijin langsung kepada Kepala Sekolah. Jika
sakit harus dengan surat keterangan dari dokter.
B.
Sopan Santun Dan Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari disekolah setiap siswa
hendaknya:
1.
Mengucakan
salam dan berjabat tangan dengan Kepala sekolah, Bapak /Ibu guru, karyawan
serta antar sesama teman yang sejenis (laki-laki dangan laki-laki, perempuan
dengan peremuan) apabila bertemu pada pagi hari dan atau berpisah pada siang
hari.
2.
Menggunakan
bahasa yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang
lebih tua dan teman sejawat, serta tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar,
cacian dan pornografi.
|
1.
Menggangu
ketenangan Kegiatan Belajar Mengajar.
2.
Pulang
sebelum jam sekolah selesai.
3.
Tidak
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4. Tidak masuk sekolah
tanpa keterangan.
5.
Merusak
barang milik orang lain dan atau fasilitas sekolah.
6.
Mengancam
dan atau mengimidasi.
7.
Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah.
8.
Membawa
kartu dan atau bermain judi di lingkungan sekolah.
9.
Membawa
barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Belajar Mengajar dan
kepentingan sekolah, seperti senjata tajam/senjata api dan atau barang-barang
lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
10.
Menerima tamu siapapun selama jam sekolah kecuali
mendapat ijin dari kepala sekolah atau guru piket dan atau BP.
11.
Bermain
Handphone (HP) pada waktu pelajaran berlangsung, dengan peringatan dari guru
yang bersangkutan.
12.
Berdua-duaan di dalam kelas, yang tidak ada kaitannya
dengan proses pembelajaran maupun kegiatan sekolah.
|
a. Jenis sanksi yang diberikan bersifat
kondisional, tergantung dari guru yang bersangkutan (dengan mempertimbangkan
karakter siswa yang bersangkutan)
b. Sesuai dengan kontrak belajar
masing-masing guru mata pelajaran.
c. Penyitaan Hp dan barang yang tidak ada
kaitannya dengan proses KBM, dan pengambilan oleh orangtua.
d. Surat pernyataan
|
Berat
|
1.
Menjaga
nama baik sekolah
2.
Meraih
prestasi akademik maupun non akademik, baik tingkat sekolah, kabupaten maupun
tingkat nasional.
|
1.
Tidak
masuk tanpa keterangan selama 3x berturut-turut atau lebih.
2.
Bertindak
tidak sesononoh terhadap siswa lain.
3.
Membawa
dan atau mengedarkan Miras, narkoba, film porno, buku porno.
4.
Berkelahi
baik perorangan dan atau kelompok dilingkungan sekolah.
5. Berperilaku jorok dan
atau asusila
6.
Terlibat
tindakan kriminalitas .
7.
Melakukan pemerkosaan dan atau zina.
8.
Menikah selama menjadi siswa SMK Muhammadiyah 1 Ngawi.
9.
Hamil selama menjadi siswa SMK Muhammadiyah 1 Ngawi.
10.
Pelanggaran lain yang belum diatur oleh sekolah.
|
a. Jenis sanksi yang diberikan bersifat
kondisional, tergantung dari guru yang bersangkutan (dengan mempertimbangkan
karakter siswa yang bersangkutan)
b.Penyitaan
Hp yang bermasalah dan Hp menjadi hak milik sekolah.
c. Panggilan orangtua
d.Surat pernyataan
e. Dikembalikan ke orangtua (di rumahkan).
|
Ngawi, .................................
|
|
Kepala Sekolah
SMK Muhammadiyah 1 Ngawi
Drs. NUR ROKHIM
NBM. 666 671
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar