Minggu, 18 Juni 2017

Syarat Mau nikah 2017 new

Persyaratan Nikah Terbaru 2017 – Untuk mas dan mbaknya yang ingin melaksanakan pernikahan di tahun 2017 tetapi masih bingung tentang bagaimana mengurus syarat nikah di KUA dan lembaga lain. Formulir apa saja yang dibutuhkan dan apa saja yang harus dilengkapi. Mas Dir sedikit memberikan artikel tentang persyaratan nikah 2017, dan baca saja hingga selesai.
Syarat nikah 2017 aslinya tidak berbeda dengan syarat nikah 2016 kemarin. Mengurus surat nikah bisa dibilang gampang-gampang susah. Asal mas dan mbaknya mengerti bagaimana prosedur tentang persyaratan nikah terbaru 2017.
Persyaratan Nikah Terbaru 2017
Ketika mas dan mbaknya ingin mengurus surat nikah, maka yang harus diperhatikan untuk pertama kalinya adalah tentang kelengkapan data dari calon pengantin, baik pria maupun wanita.
Memang, sebagian orang mengurus surat nikah adalah kegiatan yang sedikit merepotkan. Padahal nikah itu enak.
Biaya Nikah di KUA
Menurut PP No 48 tahun 2014 dan juga PMA No 24 tahun 2014, biaya nikah di kua itu GRATIS alias TANPA BAYAR di kantor KUA selama hari dan jam kerja tentunya.
Mungkin hanya bayar jasa itupun kalau tidak ditarik atau mas dan mbaknya yang memberikannya sendiri.
Kalau biaya nikah di luar kantor KUA itu biayanya Rp. 600.000,-.
Nah, berikutnya adalah tentang apa saja syarat nikah yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
Syarat Nikah
Persyaratan nikah 2017 itu dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu mengurus di RT/RW, lalu ke kelurahan, dan terakhir ke kecamatan.
Untuk membuat surat keterangan di RT/RW ada beberapa poin yang harus dilengkapi :
·         Surat keterangan tempat tinggal setempat RT/RW
·         Foto Kopi KTP kedua calon pengantin
·         Foto Kopi kartu keluarga kedua calon pengantin
·         Surat pernyataan kalau belum menikah
·         Materai 6000
Selanjutnya, mas dan mbaknya mengurus ke kelurahan dengan :
·         Membawa surat pengantar dari RT/RW.
·         Membawa semua persyaratan yang sudah dibawa ketika mengurus di RT/RW seperti, foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, dan foto kedua calon mempelai.
Bagaimana dengan bacakground untuk buku nikah? Menurut keputusan dari Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/1142/2013, pas foto untuk buku nikah adalah warna  biru.
Untuk itu, siapkan foto pas dengan ukuran 2×3 6 lembar, dan 3×4 6 lembar juga. Persyaratan nikah ini diberi warna background biru.
Ketika di kelurahan, nantinya mas dan mbaknya akan mengurus persyaratan nikah dalam bentuk surat N1, N2, dan N4.
Tidak ada N3? Iya, karena N3 merupakan surat keterangan untuk yang sudah menikah, dan itu akan didapatkan ketika nanti sudah menikah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar