Persyaratan Nikah Terbaru 2017 – Untuk mas dan mbaknya yang ingin
melaksanakan pernikahan di tahun 2017 tetapi masih bingung tentang bagaimana
mengurus syarat nikah di KUA dan lembaga lain. Formulir apa saja yang
dibutuhkan dan apa saja yang harus dilengkapi. Mas Dir sedikit memberikan artikel
tentang persyaratan nikah 2017, dan baca saja hingga selesai.
Syarat nikah 2017 aslinya tidak berbeda dengan syarat nikah 2016 kemarin. Mengurus surat nikah bisa
dibilang gampang-gampang susah. Asal mas dan mbaknya mengerti bagaimana
prosedur tentang persyaratan nikah terbaru 2017.
Persyaratan Nikah
Terbaru 2017
Ketika mas dan mbaknya
ingin mengurus surat nikah, maka yang harus diperhatikan untuk pertama kalinya
adalah tentang kelengkapan data dari calon pengantin, baik pria maupun wanita.
Memang, sebagian orang
mengurus surat nikah adalah kegiatan yang sedikit merepotkan. Padahal nikah itu
enak.
Biaya Nikah di KUA
Menurut PP No 48 tahun 2014 dan juga PMA No 24 tahun 2014, biaya
nikah di kua itu GRATIS alias TANPA BAYAR di kantor KUA selama hari dan jam kerja tentunya.
Mungkin hanya bayar
jasa itupun kalau tidak ditarik atau mas dan mbaknya yang memberikannya
sendiri.
Kalau biaya nikah di luar kantor KUA itu biayanya Rp. 600.000,-.
Nah, berikutnya adalah
tentang apa saja syarat nikah yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
Syarat Nikah
Persyaratan nikah 2017
itu dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu mengurus di RT/RW, lalu ke kelurahan, dan
terakhir ke kecamatan.
Untuk membuat surat
keterangan di RT/RW ada beberapa poin yang harus dilengkapi :
·
Surat keterangan
tempat tinggal setempat RT/RW
·
Foto Kopi KTP kedua
calon pengantin
·
Foto Kopi kartu
keluarga kedua calon pengantin
·
Surat pernyataan kalau
belum menikah
·
Materai 6000
Selanjutnya, mas dan
mbaknya mengurus ke kelurahan dengan :
·
Membawa surat
pengantar dari RT/RW.
·
Membawa semua
persyaratan yang sudah dibawa ketika mengurus di RT/RW seperti, foto kopi KTP,
foto kopi kartu keluarga, dan foto kedua calon mempelai.
Bagaimana dengan bacakground untuk buku nikah? Menurut keputusan
dari Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/1142/2013, pas foto untuk buku nikah adalah
warna biru.
Untuk itu, siapkan foto pas dengan ukuran 2×3 6 lembar, dan 3×4
6 lembar juga. Persyaratan nikah ini diberi warna background biru.
Ketika di kelurahan,
nantinya mas dan mbaknya akan mengurus persyaratan nikah dalam bentuk surat N1,
N2, dan N4.
Tidak ada N3? Iya, karena N3 merupakan surat keterangan
untuk yang sudah menikah, dan itu akan didapatkan ketika nanti sudah menikah.